![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Sebuah perselisihan di tempat kerja berujung laporan polisi. Area dapur sebuah gerai Mie Gacoan di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, disebut menjadi lokasi terjadinya keributan yang kini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Laporan tersebut tercatat di Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, pada Minggu malam, 27 September 2026 sekitar pukul 23.44 WITA.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima CELEBES POST, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sekitar pukul 20.45 WITA, di area Mie Gacoan Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Namun laporan polisi bukanlah akhir dari sebuah perkara. Justru dari sinilah pertanyaan-pertanyaan penting mulai bermunculan.
Apa yang sebenarnya terjadi di dalam dapur? Siapa saja yang berada di lokasi? Bagaimana keributan bisa berkembang hingga berujung laporan dugaan pengeroyokan? Dan apakah seluruh rangkaian kejadian terekam CCTV?
![]() |
| Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) |
BERMULA DARI CEKCOK DI TEMPAT KERJA
Dalam uraian laporan polisi, kejadian disebut bermula ketika pelapor yang disebut bekerja sebagai kru sedang menjalankan aktivitas di area dapur.
Pelapor menyebut terjadi adu mulut dengan seorang perempuan yang dilaporkan sebagai terlapor. Perselisihan itu kemudian disebut berkembang menjadi aksi saling lempar.
Manajer, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, sempat berupaya melerai perselisihan tersebut.
Namun persoalan disebut kembali terjadi di area dapur.
Dalam uraian laporan, terlapor kemudian disebut memanggil pihak keluarganya. Setelah itu, menurut keterangan pelapor yang dituangkan dalam laporan polisi, terjadi dugaan pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor menyebut mengalami sejumlah luka, antara lain luka robek pada jari tangan kanan, lebam pada bagian tulang pipi, pembengkakan di bagian belakang telinga kanan serta lebam pada bagian belakang telinga kiri.
Pelapor juga menyebut adanya dugaan ancaman setelah peristiwa tersebut.
KELUARGA KORBAN: TAK ADA ISTILAH ATUR DAMAI
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban menyampaikan sikap tegas.
Kepada CELEBES POST saat ditemui di kediamannya di Jalan Cendrawasih, Makassar, Sabtu (3/10/2026), keluarga korban menyatakan bahwa pihaknya menginginkan agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga korban juga menegaskan tidak menginginkan adanya istilah “atur damai” maupun jalan damai dalam persoalan tersebut.
Menurut keluarga, sikap tersebut merupakan bentuk keberatan mereka sebagai orang tua terhadap apa yang dialami anaknya.
Mereka berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan setiap pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti dinyatakan terlibat, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kami hanya ingin semua pelaku yang terbukti terlibat ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada istilah atur damai atau jalan damai,” demikian sikap keluarga korban sebagaimana disampaikan kepada CELEBES POST.
PERSPEKTIF HUKUM: UNSUR PENGEROYOKAN HARUS DIBUKTIKAN
Untuk melihat perkara tersebut dari perspektif hukum pidana, CELEBES POST meminta pandangan Aswandi Hijrah, S.H., M.H., praktisi hukum pidana sekaligus pengacara yang berpengalaman mendampingi perkara kekerasan, termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan.
Menurut Aswandi, penilaian terhadap suatu perkara dugaan pengeroyokan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya keributan atau laporan dari korban.
Unsur-unsur tindak pidana harus diperiksa dan dibuktikan melalui keterangan para pihak, saksi, bukti medis, rekaman CCTV, serta alat bukti lain yang relevan.
Dalam konteks perkara ini, keterangan Aswandi menjadi penting untuk melihat bagaimana hukum menilai rangkaian kejadian yang disebut bermula dari perselisihan, kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan.
Termasuk untuk menjawab sejumlah persoalan hukum:
Apakah tindakan yang terjadi memenuhi unsur pengeroyokan?
Siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat?
Bagaimana kedudukan orang yang hanya berada di lokasi dengan orang yang benar-benar melakukan kekerasan?
Seberapa penting hasil visum dan rekaman CCTV dalam menguji keterangan para pihak?
Dan bagaimana proses pembuktian harus dilakukan agar perkara tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak?
Pendapat hukum tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara proporsional, karena proses pidana tetap harus bertumpu pada fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada narasi salah satu pihak.
DAPUR JADI TITIK PERTANYAAN
Kasus ini tidak berhenti pada persoalan siapa yang terlibat dalam keributan.
Ada persoalan lain yang patut mendapat perhatian: bagaimana sistem keamanan di lingkungan kerja ketika konflik antarpekerja terjadi?
Area dapur pada sebuah gerai makanan merupakan ruang kerja yang aktivitas dan aksesnya perlu dikendalikan demi keselamatan pekerja maupun operasional.
Jika benar keributan sebagaimana disebut dalam laporan berlangsung di area tersebut, maka muncul sejumlah pertanyaan:
Bagaimana akses menuju dapur saat kejadian berlangsung?
Siapa saja yang berada di dalam area tersebut?
Apakah terdapat petugas keamanan atau mekanisme pengendalian akses?
Bagaimana manajemen menangani konflik ketika terjadi di lingkungan kerja?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh rangkaian peristiwa terekam kamera pengawas?
CCTV: POTONGAN GAMBAR ATAU GAMBARAN UTUH?
Dalam perkara seperti ini, rekaman CCTV berpotensi menjadi salah satu sumber informasi penting.
Bukan untuk menentukan siapa yang bersalah secara sepihak, tetapi untuk membantu menggambarkan apa yang terjadi sebelum keributan, bagaimana keributan berlangsung, siapa saja yang berada di lokasi, serta apa yang terjadi setelahnya.
Karena itu, CELEBES POST mempertanyakan apakah rekaman CCTV di titik-titik sekitar lokasi kejadian masih tersedia, telah diamankan, dan apakah rekaman tersebut telah diserahkan atau diperlihatkan kepada penyidik.
LAPORAN POLISI BUKAN VONIS
CELEBES POST menegaskan satu hal yang tidak boleh dilupakan: laporan polisi bukanlah vonis pengadilan.
STTLP menunjukkan bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian. Selanjutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk memeriksa pelapor, terlapor, saksi, bukti medis, rekaman CCTV, dokumen maupun alat bukti lain yang relevan.
Karena itu, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.
Demikian pula, apabila ditemukan fakta yang berbeda dari uraian awal laporan, fakta tersebut harus memperoleh ruang untuk disampaikan dan diuji dalam proses hukum.
REDaksi: FAKTA HARUS DIBUKA, BUKAN VERSI YANG DIPERBESAR
Bagi CELEBES POST, perkara ini bukan tentang siapa yang paling keras berbicara.
Bukan pula tentang membangun kesimpulan hanya dari satu laporan atau potongan informasi.
Yang perlu ditemukan adalah:
Apa yang sebenarnya terjadi?
Siapa yang berada di lokasi?
Apa yang terekam kamera?
Apa hasil pemeriksaan para pihak dan saksi?
Apa hasil pemeriksaan medis terhadap korban?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana pengelola memastikan lingkungan kerja tetap aman bagi seluruh pekerja?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Justru itulah fungsi kontrol pers: membuka ruang bagi fakta, meminta penjelasan kepada pihak yang berkepentingan, serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara berimbang.
JAWABAN MANAJEMEN MASIH DITUNGGU
CELEBES POST tetap membuka ruang bagi manajemen Mie Gacoan Alauddin maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan klarifikasi.
Termasuk menjelaskan kronologi menurut versi manajemen, keberadaan SOP keamanan, pengendalian akses area dapur, keberadaan CCTV, komunikasi dengan kepolisian, serta langkah internal yang telah dilakukan setelah kejadian.
Publik berhak memperoleh informasi yang terang.
Tetapi terang bukan berarti tergesa-gesa menjatuhkan kesimpulan.
Sebab dalam perkara yang telah masuk ke ranah hukum, setiap keterangan harus diuji, setiap bukti harus diperiksa, dan setiap pihak harus diberi ruang untuk menjelaskan.
Tugas pers bukan menjadi hakim.
Bukti yang menentukan.
Hukum yang memutuskan.
Redaksi CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.



