Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DIDUGA ACUNGKAN BUSUR KE PENGENDARA, KERIBUTAN DI TANJUNG BUNGA BERUJUNG MOTOR DIBAKAR MASSA

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T06:52:09Z
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 18.30 WITA itu berlangsung di sekitar kawasan Ruko Rolling Hills, tidak jauh dari akses menuju Pantai Biru, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.


CELEBES POST | MAKASSAR — Situasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, mendadak memanas pada Minggu (25/10/2026) petang. Dugaan aksi pengancaman menggunakan busur oleh pengendara yang disebut-sebut sebagai bagian dari rombongan geng motor memicu kepanikan di jalan raya. Insiden tersebut berujung pada kecelakaan, aksi penganiayaan terhadap seorang terduga, hingga pembakaran sepeda motor oleh massa.


Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 18.30 WITA itu berlangsung di sekitar kawasan Ruko Rolling Hills, tidak jauh dari akses menuju Pantai Biru, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.


Berdasarkan laporan awal Polsek Tamalate, sejumlah orang diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hijau-hitam tanpa pelat nomor yang dibakar massa di lokasi kejadian.


Meski demikian, dugaan keterlibatan para pihak dalam aksi pengancaman tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan. Identitas dan peran masing-masing orang yang diamankan juga harus dipastikan berdasarkan pemeriksaan kepolisian.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 18.30 WITA itu berlangsung di sekitar kawasan Ruko Rolling Hills, tidak jauh dari akses menuju Pantai Biru, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 18.30 WITA itu berlangsung di sekitar kawasan Ruko Rolling Hills, tidak jauh dari akses menuju Pantai Biru, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar

Terduga pelaku Muh. Alif


SAKSI MENGAKU MELIHAT BUSUR DIARAHKAN KE PENGENDARA


Berdasarkan keterangan saksi pertama yang tercantum dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika saksi sedang mengantar penumpang ke sebuah ruko di depan Hotel Kolonial, Jalan Metro Tanjung Bunga.


Setelah menyelesaikan pekerjaannya, saksi berencana menuju kawasan Trans Studio Mall (TSM) Makassar untuk menunggu pesanan berikutnya. Namun, saat memutar kendaraan di depan akses masuk Pantai Biru, saksi melihat rombongan sekitar lima sepeda motor melaju dari arah Mall GTC menuju Pantai Biru.


Saksi mengaku melihat salah seorang pengendara dalam rombongan tersebut membentangkan busur ke arah pengguna jalan yang melintas. Menurut keterangannya, busur itu juga diarahkan kepadanya ketika rombongan melintas.


Saksi kemudian berteriak memperingatkan pengguna jalan dengan menyebut adanya geng motor. Teriakan tersebut membuat rombongan pengendara berpencar. Saksi mengaku mengejar pengendara yang diduga membawa busur tersebut.


Pengejaran berlanjut hingga kawasan Ruko Rolling Hills. Di tengah kondisi lalu lintas yang ramai, pengendara yang dikejar disebut berusaha memutar arah dan melawan arus. Dalam situasi itu, sepeda motor yang dikendarainya menabrak pengendara lain hingga terjatuh.


Peristiwa tersebut kemudian mengundang reaksi sejumlah orang di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan saksi, terduga pengendara menjadi sasaran penganiayaan, sementara sepeda motor yang digunakannya dibakar massa.


Keterangan tersebut merupakan bagian dari laporan awal dan masih perlu dicocokkan dengan keterangan saksi lain serta hasil pemeriksaan penyidik.


PETUGAS KEAMANAN TURUT MEMBERIKAN KETERANGAN


Keterangan serupa disampaikan saksi kedua, yang dalam laporan disebut sedang bertugas sebagai komandan regu (Danru) keamanan di Perumahan Ocean Drive, Jalan Metro Tanjung Bunga.


Saksi mengaku mendengar teriakan dari seorang pengendara ojek daring yang menunjuk ke arah pengendara sepeda motor yang diduga terkait dengan rombongan tersebut.


Menurut keterangannya, kepadatan lalu lintas di depan Ruko Rolling Hills membuat pengendara itu berupaya memutar balik dan melawan arus. Namun, kendaraan tersebut menabrak pengendara lain hingga terjatuh.


Situasi kemudian memanas ketika sejumlah pengendara dan orang di sekitar lokasi bereaksi terhadap kejadian tersebut. Saksi menyebut terjadi penganiayaan terhadap terduga pengendara dan pembakaran sepeda motor.


Saksi kedua juga menerangkan bahwa seorang terduga berinisial atau bernama Muh. Alif berhasil diamankan di pos keamanan Perumahan Ocean Drive. Sementara itu, seorang lainnya yang disebut dalam laporan dengan nama Nosel dilaporkan melarikan diri.


Kedua keterangan saksi tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk dugaan penggunaan busur, penyebab kecelakaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan setelah insiden berlangsung.


POLISI DATANG, EVAKUASI BERLANGSUNG DI TENGAH KERUMUNAN


Merespons informasi kejadian tersebut, gabungan personel piket fungsi Polsek Tamalate bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 18.45 WITA. Petugas dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Arwin Saleh, S.H., M.H.


Personel tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WITA. Namun, banyaknya massa di sekitar TKP membuat proses evakuasi terduga yang berada di pos keamanan belum memungkinkan dilakukan saat itu.


Sekitar pukul 19.54 WITA, seorang lainnya yang disebut sebagai teman rombongan dan mengamankan diri di sebuah gerai Indomaret diamankan personel Polsek Tamalate untuk dibawa ke kantor polisi.


Kapolsek Tamalate, Kompol Muhammad Idris, S.H., M.H., tiba di lokasi sekitar pukul 19.55 WITA. Bantuan personel dari Polrestabes Makassar kemudian tiba sekitar pukul 20.05 WITA.


Selanjutnya, tim Resmob Polda Sulawesi Selatan tiba sekitar pukul 20.28 WITA untuk membantu proses evakuasi. Sekitar satu menit kemudian, terduga yang diamankan berhasil dievakuasi dan dibawa ke Markas Polrestabes Makassar.


Pada pukul 20.57 WITA, sepeda motor Honda CRF yang telah dibakar massa turut dibawa ke Markas Polrestabes Makassar bersama saksi pertama untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.


SEJUMLAH ORANG DIAMANKAN, PERAN MASING-MASING PERLU DIPASTIKAN


Dalam laporan awal Polsek Tamalate, terdapat delapan orang yang dicatat sebagai pihak yang diamankan atau diduga berkaitan dengan rombongan tersebut, yakni Muh. Alif (15), Rajab (14), Ridwan (17), Eca (20), Saldi (24), Rasya (19), Rian (20), dan Imran (20).


Sebagian di antaranya masih berstatus pelajar, sementara yang lain disebut bekerja sebagai buruh harian atau belum bekerja. Laporan tersebut juga mencantumkan alamat masing-masing, tetapi peran spesifik setiap orang dalam dugaan pengancaman maupun keributan belum dijelaskan secara terperinci.


Karena itu, pencantuman nama dalam laporan awal tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh orang tersebut terlibat dalam tindakan yang dituduhkan. Status hukum, keterlibatan, dan peran masing-masing harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh penyidik.


Khusus terhadap mereka yang masih di bawah umur, penanganan juga perlu memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak dan perlindungan identitas anak. Atas pertimbangan tersebut, CELEBES POST tidak memublikasikan alamat rinci maupun informasi tambahan yang dapat memudahkan identifikasi anak.


DUA PERSOALAN YANG PERLU DIUNGKAP


Insiden di Jalan Metro Tanjung Bunga menyisakan dua persoalan yang perlu ditangani secara terukur.


Pertama, dugaan pengancaman menggunakan busur yang menurut keterangan saksi diarahkan kepada pengguna jalan. Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan demikian berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.


Kedua, aksi massa yang berujung pada dugaan penganiayaan dan pembakaran kendaraan. Kemarahan warga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan atau bertindak di luar hukum. Penanganan terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus diserahkan kepada aparat berwenang.


Penyidik perlu mendalami keterangan para saksi, memeriksa kemungkinan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggunaan busur dan pembakaran kendaraan.


Hingga informasi dalam laporan awal ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan, kondisi pengendara yang disebut tertabrak, maupun perkembangan penanganan dugaan penganiayaan dan pembakaran kendaraan.


KEAMANAN JALAN RAYA TAK BOLEH KALAH OLEH AKSI KEKERASAN


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan pengguna jalan dapat terancam ketika dugaan aksi kekerasan dibalas dengan tindakan main hakim sendiri. Dugaan pengancaman harus diusut, korban harus mendapatkan perlindungan, dan setiap orang yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan bukti yang sah.


Penegakan hukum yang profesional diperlukan agar rangkaian kejadian di Jalan Metro Tanjung Bunga terungkap secara utuh, tanpa mengabaikan hak para pihak yang diperiksa maupun keselamatan masyarakat.


eKARNA | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update