Celebespost.eu.org Makassar Sulsel, - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum di Polrestabes Makassar. Selasa, 27/10/2026 Makassar.
Hal tersebut disampaikan Kanit Sub Wabprof Bidpropam Polda Sulsel, Pak Irwan, saat menerima audiensi H. Ishak bersama 5 orang rekan media di ruangannya, Senin (26/10/2026).
Menurut Pak Irwan, yang juga bertindak sebagai penuntut dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terlapor Iptu Iskandar, proses sidang etik masih berjalan bertahap.
"Yang di Polrestabes belum disidang, baru perwiranya yang sudah disidang. Untuk sidang selanjutnya ada di Polrestabes minggu depan arahannya," Ujar Pak Irwan di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut dirinya hadir langsung dalam sidang sebagai bagian dari Bidpropam yang melakukan penuntutan terhadap pelanggaran kode etik.
Terkait laporan tambahan berupa dugaan penyerahan uang untuk mempengaruhi putusan Praperadilan, Pak Irwan memberikan arahan agar bukti tersebut diserahkan sebagai novum ke lembaga pengawas peradilan.
"Beliau juga menyampaikan, serahkan barang (bukti) pengadilan itu ke Pengadilan Tinggi sebagai novum," Kata Ishak mengutip arahan Pak Irwan.
Ishak sendiri sebelumnya telah menyerahkan laporan resmi ke Bidpropam Polda Sulsel pada 26 Oktober 2026 dan telah diterima. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum dalam penanganan perkara yang berujung pada Putusan Praperadilan No. 41/Pid.Prap/PN.Mks yang dinilai janggal, sementara Putusan Prapid No. 29 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kami apresiasi keterbukaan Propam Polda Sulsel. Kami hanya mencari keadilan, agar proses etik berjalan transparan," Ujar H. Ishak usai pertemuan.
Hingga berita ini diturunkan, Bidpropam Polda Sulsel masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.(*411U).
Laporan : Tim Jurnalis (Ishak).
