Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ISU “UANG TEBUSAN” MOTOR DI KASUS PEMBUSURAN HERTASNING: PENYIDIK RAPPOCINI BUKA SUARA

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T07:00:48Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


MAKASSAR, CELEBES POST — Sebuah isu tentang dugaan adanya uang tebusan senilai Rp1 juta untuk mengambil kembali sepeda motor yang disebut berkaitan dengan perkara pembusuran di kawasan Hertasning, Makassar, mencuat dan menjadi perhatian.


Isu tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak penyidik Polsek Rappocini. Dari keterangan yang diperoleh CELEBES POST, penyidik membantah adanya proses penebusan motor maupun pemberian uang sebagaimana isu yang beredar.


Namun, satu hal menjadi titik penting dalam persoalan ini: mengapa motor tersebut sempat berada dalam penguasaan pihak kepolisian dan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya?


Pertanyaan itu menjadi relevan karena dalam perkara pidana, status suatu barang tidak semata ditentukan oleh cerita yang beredar, tetapi harus dapat dijelaskan berdasarkan kronologi, status hukum barang, serta administrasi penyelidikan atau penyidikan.


PENYIDIK: MOTOR BUKAN BARANG BUKTI


Dalam konfirmasi kepada penyidik yang disebut menangani perkara tersebut, dijelaskan bahwa sepeda motor dimaksud tidak ditetapkan sebagai barang bukti.


Penyidik menerangkan bahwa lokasi kejadian yang berkaitan dengan perkara tersebut berada di Jalan Toddopuli Raya 6. Menurut keterangannya, apabila kendaraan itu masuk sebagai barang bukti, kendaraan tersebut akan disimpan dan diproses sesuai kebutuhan perkara.


Namun karena dinilai tidak masuk sebagai barang bukti, kendaraan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.


“Masalah penebusan tidak ada. Motor tidak masuk barang bukti,” demikian inti keterangan penyidik kepada CELEBES POST.


Penyidik juga menjelaskan bahwa barang yang disebut masuk dalam barang bukti perkara tersebut adalah busur yang ditemukan di kantong celana tersangka.


LALU, DARI MANA ISU UANG RP1 JUTA?


Pertanyaan mengenai dugaan adanya uang Rp1 juta sebagai biaya penebusan motor juga disampaikan secara langsung kepada pihak penyidik.


Jawabannya tegas: tidak ada pemberian uang untuk penebusan motor.


Menurut keterangan penyidik, kendaraan tersebut dikembalikan secara langsung kepada pemiliknya melalui pihak yang datang mengambilnya.


Penyidik menyebut, dirinya bahkan meminta agar proses penyerahan kendaraan tersebut didokumentasikan.


“Tidak ada, patner. Langsung teman yang serahkan motor ke pemiliknya,” demikian keterangan yang disampaikan dalam konfirmasi.


Keterangan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap informasi mengenai adanya nominal uang yang disebut-sebut sebagai “uang tebusan”.


ADA DUA MOTOR?


Dalam percakapan lanjutan yang diperoleh CELEBES POST, muncul pula informasi mengenai dua unit sepeda motor yang sempat menjadi pembicaraan di lingkungan kepolisian.


Akan tetapi, dari materi konfirmasi yang tersedia, belum seluruh rangkaian mengenai kedua kendaraan tersebut dapat dijelaskan secara utuh, termasuk siapa pemilik masing-masing kendaraan, dari mana kendaraan diamankan, berapa lama berada di kantor polisi, serta siapa yang menyerahkan dan menerima kendaraan tersebut.


Bagian inilah yang masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut agar pemberitaan tidak berhenti pada potongan percakapan atau informasi yang berkembang di lapangan.


KONTROL PUBLIK: STATUS BARANG HARUS JELAS


Persoalan ini sebenarnya sederhana jika seluruh administrasinya terang.


Jika motor memang bukan barang bukti, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar kendaraan tersebut sempat diamankan dan kemudian dikembalikan.


Jika memang terdapat proses penyerahan, maka siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan dilakukan, dan apakah terdapat dokumentasi atau catatan administrasi menjadi bagian penting untuk menjernihkan informasi.


Begitu pula dengan isu uang Rp1 juta.


Apabila tidak pernah ada pembayaran, maka informasi tersebut perlu diluruskan secara terang agar tidak berkembang menjadi persepsi yang merugikan pihak-pihak tertentu.


Sebaliknya, jika di kemudian hari ditemukan bukti adanya transaksi, tentu fakta tersebut harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.


CELEBES POST: BUKAN SOAL MENUDUH, TAPI MEMBUKA TITIK TERANG


CELEBES POST menempatkan isu ini sebagai persoalan yang perlu diklarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyelewengan atau pungutan.


Sebab, sebuah isu dapat menyebar hanya dalam hitungan menit, tetapi untuk memastikan kebenarannya dibutuhkan dokumen, saksi, kronologi, dan konfirmasi dari pihak yang berwenang.


Dalam perkara ini, keterangan penyidik yang diperoleh CELEBES POST saat ini menyatakan bahwa tidak ada penebusan motor dan tidak ada pemberian uang Rp1 juta. Motor disebut tidak berstatus sebagai barang bukti dan telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.


Tetapi pertanyaan kontrol publik tetap terbuka:


Apa dasar awal motor diamankan?
Siapa yang pertama kali membawa motor tersebut?
Apakah ada catatan penerimaan kendaraan?
Siapa yang menyerahkan kepada pemilik?
Apakah terdapat dokumentasi penyerahan?
Dan siapa yang pertama kali menyebut adanya uang Rp1 juta?


Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan membuat perkara ini semakin terang.


Tugas pers bukan menjadi hakim. Tugas pers adalah bertanya, menguji informasi, menghadirkan klarifikasi, dan memberi ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan.


Karena pada akhirnya, bukan isu yang menentukan kebenaran—melainkan bukti.



eKARCA | CELEBES POST
Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update