Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KANTOR POS SUNGGUMINASA DIDUGA DIRUSAK USAI DEMONSTRASI, DUA ORANG DIAMANKAN — KAPOLRESTA GOWA TURUN LANGSUNG

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T15:46:43Z

Kapolresta Gowa datang bersama Karo Ops Polda Sulsel Kombes Pol. Djoko Purnomo, S.I.K., M.H., serta Dirsamapta Kombes Pol. Hery Sasangka. 


GOWA, CELEBES POST — Sehari setelah aksi demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Gowa, perhatian aparat penegak hukum tertuju pada Kantor Pos Sungguminasa yang dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian fasilitasnya.


Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, turun langsung meninjau kondisi Kantor Pos Sungguminasa, Kamis (8/10/2026).


Peninjauan tersebut dilakukan setelah aksi demonstrasi pada Rabu (7/10/2026) yang disebut berujung pada dugaan pengrusakan fasilitas kantor.


Kapolresta Gowa datang bersama Karo Ops Polda Sulsel Kombes Pol. Djoko Purnomo, S.I.K., M.H., serta Dirsamapta Kombes Pol. Hery Sasangka. Mereka mengecek langsung kondisi lokasi sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum.


Kapolresta Gowa datang bersama Karo Ops Polda Sulsel Kombes Pol. Djoko Purnomo, S.I.K., M.H., serta Dirsamapta Kombes Pol. Hery Sasangka. 


Dua Orang Diamankan, Penyidik Masih Mendalami Tersangka yang Lain


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan. Keduanya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polresta Gowa, Inisial MF dan KL.


Kapolresta Gowa menyampaikan bahwa kerusakan yang ditemukan sejauh ini berada pada bagian pintu kaca Kantor Pos Sungguminasa.


“Yang rusak cuma pintu kaca. Jadi saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan tiga orang. Kami masih akan menelusuri dan kemungkinan akan ada beberapa orang lagi yang akan dimintai keterangannya,” terang Akp Muchlis (08/10/2026).

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih berada dalam tahap pendalaman. Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan sepanjang ditemukan keterkaitan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.


Status Hukum Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan


CELEBES POST mencatat, pihak yang telah diamankan dalam perkara ini belum serta-merta dapat dinyatakan bersalah. Penentuan status hukum selanjutnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan dan meneliti barang bukti untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.


Langkah tersebut menjadi penting agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada siapa yang diamankan, tetapi juga mampu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana peristiwa berlangsung, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.


Laporan Resmi Telah Dibuat PT Pos


Kapolresta Gowa juga menyebutkan bahwa pihak PT Pos Sungguminasa telah membuat laporan resmi terkait dugaan pengrusakan fasilitas tersebut.


Dengan adanya laporan tersebut, proses hukum kini berjalan melalui mekanisme yang semestinya. Aparat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk mengungkap fakta secara objektif, sementara seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai koridor hukum.


CELEBES POST: Demonstrasi Adalah Hak, Pengrusakan Bukan Pembenaran


Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian pendapat tetap memiliki batas dan harus dilakukan secara tertib serta tidak merugikan pihak lain.


Ketika sebuah aksi berujung pada dugaan kerusakan fasilitas, persoalannya tidak lagi sebatas dinamika penyampaian aspirasi. Aparat penegak hukum dituntut untuk mengurai peristiwa secara objektif dan profesional, termasuk memastikan siapa yang benar-benar terlibat dan siapa yang tidak.


Di sisi lain, proses hukum terhadap pihak yang diamankan juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai seseorang yang berada di lokasi otomatis dianggap sebagai pelaku tanpa didukung bukti yang cukup.


Karena itu, publik kini menunggu hasil pendalaman Polresta Gowa: siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan pintu kaca Kantor Pos Sungguminasa, bagaimana kronologi sebenarnya, dan apakah masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban?


CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan perkara ini berdasarkan fakta, keterangan resmi, dan informasi yang telah terverifikasi.


Sorot dan kontrol bukan untuk menghakimi, tetapi memastikan setiap proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai koridor hukum.


Adi Kruch/ DDL | CELEBES POST 

×
Berita Terbaru Update