Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Legalitas Pelantikan PC PMII Kota Makassar Dipertanyakan, Ketua PMII Kom UINAM Desak PKC PMII Sulsel dan PB PMII Buka Kejelasan SK

Minggu, 25 Oktober 2026 | Oktober 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T01:08:39Z
Ahmad Hilaluddin, Ketua PMII Komisariat UINAM Cabang Kota Makassar


CELEBES POST | MAKASSAR — Polemik pelantikan PC PMII Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Kali ini, pertanyaan tajam diarahkan pada aspek legalitas dan administrasi kepengurusan setelah muncul desakan agar PKC PMII Sulawesi Selatan dan PB PMII memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengesahan kepengurusan yang dilantik.


Sorotan tersebut disampaikan Ahmad Hilaluddin, Ketua PMII Komisariat UINAM Cabang Kota Makassar, yang mempertanyakan kejelasan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pengesahan kepengurusan PC PMII Kota Makassar.


Menurut Ahmad, pelantikan dalam sebuah organisasi bukan sekadar seremoni. Di balik prosesi tersebut terdapat legitimasi, tanggung jawab, dan kepastian mengenai siapa yang secara sah menjalankan roda organisasi.


Karena itu, ia menilai persoalan mengenai keberadaan dan dasar penerbitan SK tidak semestinya dianggap sebagai persoalan administratif biasa.


“Ketika pelantikan PC PMII Kota Makassar dipersoalkan karena belum adanya atau tidak dimilikinya SK yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan, pertanyaan mendasarnya adalah atas dasar apa pelantikan tersebut dilaksanakan dan di mana letak kepastian legalitas kepengurusannya?” ujar Ahmad dalam pernyataannya.


Bukan Sekadar Konflik Internal


Ahmad menegaskan, persoalan tersebut menurutnya perlu ditempatkan dalam kerangka aturan organisasi, bukan semata-mata sebagai konflik kepentingan antarkelompok.


Ia berpandangan, apabila SK memang menjadi salah satu persyaratan administratif dan konstitusional berdasarkan aturan organisasi PMII yang berlaku, maka dasar pelantikan harus dapat dijelaskan secara terbuka.


Menurutnya, organisasi kader seperti PMII justru harus menunjukkan konsistensi dalam menjalankan aturan yang telah disepakati bersama.


“Organisasi yang mengajarkan kadernya berpikir kritis seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan mengenai legalitas kepemimpinannya sendiri,” tegasnya.


Ahmad kemudian mendesak PKC PMII Sulawesi Selatan dan PB PMII memberikan kejelasan terkait prosedur serta dokumen yang menjadi dasar pelantikan.


Ia menilai profesionalisme organisasi tidak dapat diukur dari kemeriahan sebuah acara, jumlah undangan, maupun pidato yang disampaikan dalam prosesi pelantikan.


Sebaliknya, profesionalisme, kata dia, diuji melalui kepatuhan terhadap aturan, transparansi administrasi, serta kemampuan struktur organisasi menyelesaikan persoalan secara objektif.


Desak Klarifikasi dan Evaluasi


Ahmad juga menyayangkan apabila persoalan mengenai administrasi dan legitimasi kepengurusan dibiarkan berlarut-larut.


Ia mengingatkan agar aturan organisasi tidak diterapkan secara berbeda antara kader di tingkat bawah dan mereka yang berada dalam struktur kepengurusan.


“Jika prinsip organisasi berlaku bagi seluruh kader, maka prinsip yang sama wajib berlaku bagi setiap pengurus, tanpa pengecualian dan tanpa standar ganda,” katanya.


Atas persoalan tersebut, Ahmad menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PKC PMII Sulawesi Selatan dan PB PMII.


Pertama, meminta kejelasan mengenai legalitas pelantikan PC PMII Kota Makassar, termasuk status dan dasar penerbitan SK kepengurusan.


Kedua, meminta adanya klarifikasi resmi dan transparan mengenai prosedur yang ditempuh sebelum pelantikan dilaksanakan.


Ketiga, meminta evaluasi organisatoris apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian dengan AD/ART maupun peraturan organisasi PMII yang berlaku.


Keempat, ia meminta penyelesaian dilakukan secara adil dan konstitusional, tanpa intervensi kepentingan kelompok ataupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.


Kelima, ia mendorong adanya kepastian organisasi guna mencegah kemungkinan munculnya dualisme legitimasi, kebingungan kader, maupun konflik berkepanjangan di tubuh PMII Kota Makassar.


“Kami Tidak Menuntut Keistimewaan”


Ahmad menegaskan, persoalan yang disampaikannya bukan semata-mata mengenai siapa yang menempati posisi kepemimpinan di PC PMII Kota Makassar.


Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses menuju kepemimpinan tersebut memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris.


“Jika legalitas saja tidak mampu dijelaskan, bagaimana kader harus percaya pada kepemimpinan? Jika konstitusi organisasi dapat diabaikan, untuk apa kader dididik agar taat pada konstitusi?” ujarnya.


Ia meminta PKC PMII Sulsel dan PB PMII tidak membiarkan pertanyaan mengenai legalitas tersebut berlarut tanpa jawaban.


Menurut Ahmad, transparansi dokumen dan penjelasan resmi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di internal organisasi.


“Kami tidak menuntut keistimewaan. Kami menuntut kepastian. Kami tidak menolak kepemimpinan. Kami menuntut legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Ahmad menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa PMII merupakan organisasi kader yang seharusnya berdiri di atas aturan dan konstitusi organisasi.


Di sisi lain, hingga pernyataan tersebut disampaikan, persoalan mengenai dasar legalitas dan prosedur pelantikan yang dipersoalkan Ahmad masih memerlukan penjelasan dari pihak PKC PMII Sulawesi Selatan dan PB PMII agar informasi mengenai status kepengurusan PC PMII Kota Makassar dapat diketahui secara utuh dan berimbang.



HL | CELEBES POST

×
Berita Terbaru Update