Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahasiswi di Makassar Meninggal Usai Pendarahan, Polisi Amankan Pacarnya untuk Pemeriksaan

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T16:32:40Z
Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, setelah polisi menerima informasi dan aduan masyarakat


CELEBES POST  |  MAKASSAR — Kematian seorang mahasiswi berinisial NR (23) di sebuah rumah sakit di Makassar menyisakan sejumlah pertanyaan. NR dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami pendarahan dan menjalani tindakan medis terhadap kandungannya. Polisi kini mengamankan seorang pria berinisial AD (24), yang diketahui merupakan pacar korban, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Peristiwa tersebut ditangani Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, setelah polisi menerima informasi dan aduan masyarakat mengenai kondisi korban yang sebelumnya mengalami pendarahan dan kemudian mendapat penanganan medis di rumah sakit.


AD diamankan personel Polsek Rappocini pada Kamis malam, 22 Oktober 2026.


Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, S.E., M.M., kemudian memerintahkan personelnya mendatangi rumah sakit untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Muh. Ali Djaras, S.H., M.H., melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit sekaligus meminta keterangan awal dari sejumlah saksi.


Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, NR mengalami pendarahan sebelum menjalani tindakan medis berupa operasi pengangkatan janin. Kondisi korban kemudian terus melemah hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WITA.


“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung mendatangi rumah sakit, berkoordinasi dengan pihak medis, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Seorang pria yang diketahui merupakan pacar korban juga telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Iptu Ali.


Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, setelah polisi menerima informasi dan aduan masyarakat


Polisi Dalami Hubungan Korban dan Pria yang Diamankan


Dalam pemeriksaan awal, AD mengaku telah menjalin hubungan dengan NR selama kurang lebih satu tahun. Keduanya juga disebut pernah tinggal bersama selama sekitar dua bulan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pengayoman, Kecamatan Rappocini, Makassar.


Kepada penyidik, AD mengaku mengetahui NR sedang hamil setelah korban tidak mengalami menstruasi selama kurang lebih dua bulan.


Polisi selanjutnya mendalami keterangan AD terkait adanya upaya yang diduga berkaitan dengan penghentian kehamilan. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, AD mengaku memesan jamu serta obat berbentuk pil atau kapsul melalui media daring.


Barang-barang tersebut kemudian diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikan.


Barang bukti yang disebut diamankan antara lain satu botol jamu, dua strip pil atau kapsul yang belum dikonsumsi, serta satu strip sisa obat yang menurut keterangan awal disebut digunakan untuk memperlancar menstruasi.


“Barang bukti tersebut telah kami amankan,” ujar Iptu Ali.


Polisi Libatkan Tim Identifikasi dan Dokter Forensik


Untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih terang, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa.


Personel Polsek Rappocini juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta menghubungi Tim Identifikasi (Inafis) dan dokter forensik.


Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh informasi medis dan forensik yang diperlukan dalam proses penyelidikan, termasuk untuk mengetahui secara lebih jelas penyebab serta rangkaian yang berkaitan dengan meninggalnya korban.


Polisi masih mendalami seluruh keterangan dan barang bukti yang telah diamankan. Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, keterkaitan masing-masing pihak serta dugaan pelanggaran hukum masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.


AD Diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar


Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Rappocini, AD bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Makassar.


Penyerahan tersebut dilakukan untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.


Polisi masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengurai secara utuh peristiwa yang berujung pada meninggalnya NR dan janin dalam kandungannya, termasuk mencocokkan keterangan para saksi dengan temuan medis, hasil pemeriksaan forensik, serta barang bukti yang telah diamankan.


Hingga proses penyidikan berjalan, AD masih berstatus sebagai pihak yang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.



eKARCA | CELEBES POST 

×
Berita Terbaru Update