![]() |
| Riskawanti, 25 tahun, melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polrestabes Makassar |
CELEBES POST | MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Perselisihan yang bermula dari persoalan rumah keluarga kini bergulir ke ranah hukum. Riskawanti, 25 tahun, melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polrestabes Makassar setelah mengaku didorong hingga terjatuh dan mengalami dugaan ancaman pembunuhan. Di tengah proses hukum tersebut, kondisi psikologisnya yang disebut terganggu hingga menjalani perawatan medis turut menjadi perhatian.
Bagi Riskawanti, persoalan ini bukan sekadar pertengkaran keluarga biasa. Ia mengaku mengalami kekerasan dan ancaman yang membuat dirinya merasa tertekan. Kini, laporan polisi, dokumen perawatan medis, serta keterangan mengenai dugaan ancaman terhadap keluarganya menjadi bagian dari persoalan yang membutuhkan penanganan dan klarifikasi lebih lanjut.
Namun, di balik seriusnya pengaduan tersebut, satu hal tetap harus ditegaskan: seluruh dugaan yang dilaporkan perlu diuji melalui proses hukum, dengan tetap menghormati hak semua pihak.
LAPORAN RESMI TERCATAT, DUGAAN PENGEROYOKAN MENJADI PANGKAL PERKARA
Perkara ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polrestabes Makassar Nomor LP/B/2681/X/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 17 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi CELEBES POST, Riskawanti melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 5 dan 6 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WITA, di kawasan Jalan Abu Bakar Lambogo, Bara-Baraya Selatan, Makassar.
Dalam dokumen tersebut, tiga orang dicantumkan sebagai terlapor, yakni MR, AL, SM, dan IS sebagaimana inisial yang digunakan dalam bahan pemberitaan. Identitas serta peran masing-masing pihak perlu dipastikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan resmi.
Penerimaan laporan oleh kepolisian menjadi penanda bahwa pengaduan telah tercatat. Akan tetapi, laporan tersebut bukan bukti bahwa seluruh tuduhan telah terbukti ataupun bahwa pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah.
BERMULA DARI RUMAH NENEK, BERAKHIR DENGAN PENGADUAN KE POLISI
Dalam uraian laporan, Riskawanti menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika dirinya mendatangi rumah neneknya. Perselisihan mengenai rumah keluarga kemudian berkembang menjadi pertengkaran.
Di tengah perselisihan itu, Riskawanti mengaku didorong hingga terjatuh tersungkur ke jalan. Ia juga menyebut pihak lain yang disebut sebagai teman terlapor turut melakukan kekerasan.
Situasi yang dilaporkan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Riskawanti untuk mencari penyelesaian melalui jalur hukum.
Bukan hanya dugaan pengeroyokan yang disampaikan kepada polisi. Riskawanti juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan, sebuah tuduhan serius yang membutuhkan pendalaman terhadap kronologi, saksi, dan bukti pendukung.
Apa yang sebenarnya terjadi di lokasi, bagaimana perselisihan itu berkembang, serta siapa yang bertanggung jawab masih perlu dijelaskan melalui pemeriksaan yang objektif.
DUGAAN ANCAMAN PEMBUNUHAN TERHADAP KELUARGA IKUT DISOROT
Persoalan ini semakin serius setelah Riskawanti menyampaikan adanya dugaan ancaman pembunuhan yang disebut turut menyasar keluarganya.
Kepada wartawan CELEBES POST, Riskawanti menyatakan bahwa sejumlah warga setempat disebut mendengar atau menyaksikan ancaman tersebut. Ia juga menyatakan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi atas peristiwa yang diketahuinya secara langsung.
Apabila keterangan tersebut didukung kesaksian warga yang mengetahui kejadian, informasi itu dapat membantu penyidik menyusun kronologi dan mendalami substansi laporan.
Karena menyangkut dugaan ancaman terhadap keselamatan seseorang dan keluarganya, persoalan ini patut ditangani secara cermat. Meski demikian, bentuk ancaman, waktu kejadian, pihak yang diduga menyampaikannya, serta kebenaran peristiwa tersebut tetap harus diverifikasi.
Redaksi tidak menempatkan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti, melainkan sebagai keterangan pelapor yang perlu diuji melalui proses hukum.
KONDISI PSIKOLOGIS DISEBUT TERGANGGU, DOKUMEN PERAWATAN TERSEDIA
Dampak yang dirasakan Riskawanti juga menjadi bagian penting dari perkara ini.
Menurut keterangan pihak pelapor, kondisi psikologis Riskawanti disebut terganggu setelah kejadian hingga ia menjalani perawatan psikiatri. Pihak pelapor menyatakan memiliki rekam medis dan kartu berobat terkait penanganan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa, Dr. dr. Dany H. Ludong, Sp.KJ.
Keberadaan dokumen tersebut menjadi informasi pendukung mengenai perawatan yang dijalani Riskawanti. Namun, hubungan sebab-akibat antara kondisi psikologisnya dan peristiwa yang dilaporkan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan keberadaan dokumen perawatan. Penilaian medis yang relevan tetap diperlukan.
Bagi pelapor, kondisi tersebut merupakan bagian dari pengalaman yang ingin disampaikan dalam mencari keadilan. Bagi penyidik, informasi medis yang relevan dapat dipertimbangkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
CELEBES POST menjaga kerahasiaan informasi kesehatan dengan tidak menampilkan isi rekam medis secara terperinci maupun data pribadi pasien yang tidak diperlukan untuk kepentingan publikasi.
![]() |
| Ruang Dokter Psikiater |
![]() |
| Kartu Pemeriksaan Ganguan Psikis |
KOMUNIKASI DENGAN PENYIDIK, PERKEMBANGAN PERKARA PERLU DIPERJELAS
Dalam bahan yang diterima redaksi, terdapat percakapan WhatsApp dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Sulaiman dari Polrestabes Makassar dan menyatakan menangani laporan Riskawanti.
Dalam percakapan itu, pihak tersebut menanyakan kesediaan Riskawanti untuk datang ke kantor. Riskawanti menjawab bahwa dirinya sedang sakit dan belum dapat berlama-lama duduk, kemudian menyampaikan rencana untuk datang pada hari berikutnya.
Komunikasi tersebut menunjukkan adanya pembicaraan mengenai rencana kedatangan pelapor. Namun, percakapan itu saja belum cukup untuk memastikan tahapan pemeriksaan maupun status terkini penanganan perkara.
Karena itu, keterangan resmi Polrestabes Makassar tetap diperlukan untuk memperjelas perkembangan laporan, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta langkah penyidik dalam mendalami dugaan kekerasan dan ancaman yang dilaporkan.
CELEBES POST mendorong agar setiap informasi mengenai perkembangan perkara disampaikan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, tanpa mendahului kesimpulan penyidik ataupun putusan pengadilan.
CELEBES POST BUKA RUANG KLARIFIKASI: SEMUA PIHAK BERHAK DIDENGAR
Di tengah seriusnya dugaan yang disampaikan pelapor, prinsip keberimbangan tetap menjadi pegangan redaksi.
CELEBES POST membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan, termasuk MR, AL, SM, dan IS, sesuai identitas serta peran yang perlu dipastikan. Redaksi juga membuka kesempatan bagi keluarga terkait, saksi, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan untuk menyampaikan keterangan.
Polrestabes Makassar turut diberi ruang untuk menjelaskan perkembangan penanganan laporan, tahapan pemeriksaan, serta langkah hukum yang telah dilakukan sesuai kewenangannya.
Setiap tanggapan yang diterima akan ditelaah dan dipertimbangkan untuk dipublikasikan secara proporsional dengan tetap memperhatikan akurasi, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan data pribadi.
Persoalan ini membutuhkan kejelasan, bukan penghakiman sepihak. Keterangan Riskawanti perlu didengar dan diperiksa secara serius, sementara pihak yang dilaporkan juga harus memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan versinya.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan adalah proses hukum yang objektif, perlindungan terhadap pihak yang merasa terancam, dan kejelasan fakta agar perkara ini tidak berhenti pada saling tuding.
MDS | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat


