Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SKANDAL HUNTARA GOLO LIJUN DISOROT: WARGA PERTANYAKAN NASIB RUMAH RUSAK BERAT, BPK–KPK–OMBUDSMAN DIMINTA TURUN TANGAN

Kamis, 15 Oktober 2026 | Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T12:35:00Z

 

Dokumentasi kontributor Celebes Post Manggarai Timur 

CELEBES POST | MANGGARAI TIMUR, NTT — Ketika rumah rusak berat akibat bencana belum juga mendapatkan bantuan hunian sementara (Huntara), pertanyaan warga bukan lagi sekadar kapan bantuan akan datang, melainkan bagaimana data penerima ditetapkan dan apakah seluruh korban telah diperlakukan secara adil.


Persoalan itu kini menjadi sorotan di Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejumlah warga mempertanyakan pendataan penerima bantuan Huntara karena terdapat rumah yang menurut keterangan warga masuk kategori Rusak Berat (RB), tetapi disebut belum memperoleh bantuan.


Situasi tersebut memunculkan desakan agar pemerintah daerah membuka data penerima secara transparan, melakukan verifikasi ulang di lapangan, serta memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria.


Bagi warga terdampak, persoalan ini menyangkut kebutuhan dasar untuk bertahan setelah bencana. Karena itu, kejelasan data, dasar penetapan penerima, dan mekanisme pengaduan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.


Data Penerima Dipertanyakan, Transparansi Jadi Tuntutan


Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga menilai daftar penerima bantuan Huntara belum disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat kesulitan mengetahui siapa saja yang ditetapkan sebagai penerima, siapa yang belum terakomodasi, serta apa dasar penilaiannya.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pendataan dan verifikasi tingkat kerusakan rumah. Apakah seluruh rumah terdampak telah diperiksa secara menyeluruh? Apakah hasil verifikasi sudah sesuai dengan kondisi nyata di lapangan? Dan, jika terdapat rumah rusak berat yang belum menerima bantuan, apa alasan yang mendasarinya?


Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui data dan pemeriksaan langsung, bukan sekadar penjelasan umum.


Warga menyampaikan tuntutan agar pemerintah tidak menutup akses informasi mengenai proses penetapan penerima bantuan. Mereka menginginkan kejelasan yang dapat diperiksa bersama sehingga tidak muncul kecurigaan maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


Namun, dugaan adanya rumah rusak berat yang belum terakomodasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa data sengaja dihilangkan. Hal tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen pendataan, hasil verifikasi teknis, serta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dokumentasi kontributor Celebes Post Manggarai Timur 

Dokumentasi kontributor Celebes Post Manggarai Timur 


Tiga Tuntutan yang Harus Dijawab


Warga Desa Golo Lijun menyuarakan tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.


Pertama, buka data penerima bantuan secara transparan.


BPBD dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur didesak menjelaskan daftar penerima Huntara berdasarkan kategori kerusakan, mulai dari Rusak Berat, Rusak Sedang, hingga Rusak Ringan.


Informasi mengenai penerima dan dasar penetapannya perlu disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi warga. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kebijakan dan proses penyaluran bantuan publik, sesuai ketentuan yang berlaku.


Kedua, lakukan verifikasi ulang langsung di lapangan.


Warga meminta tim terkait turun ke Desa Golo Lijun untuk memeriksa kondisi rumah secara faktual. Pemeriksaan diharapkan melibatkan pemerintah desa dan warga yang mengetahui kondisi rumah terdampak.


Verifikasi lapangan penting untuk memastikan apakah klasifikasi kerusakan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jika ditemukan kekeliruan dalam pendataan, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar evaluasi dan perbaikan sesuai prosedur.


Ketiga, pastikan bantuan tepat sasaran.


Bantuan Huntara harus diberikan berdasarkan kriteria yang berlaku dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai warga yang memenuhi persyaratan justru tidak terakomodasi akibat kesalahan administrasi atau pendataan.


Sebaliknya, setiap penilaian terhadap penerima bantuan juga harus didasarkan pada bukti yang jelas, bukan prasangka maupun tekanan.


Bagi warga Golo Lijun, ketepatan sasaran bukan sekadar persoalan daftar nama. Ini menyangkut keadilan bagi masyarakat yang sedang berupaya memulihkan kehidupan setelah bencana.


BPK, KPK, dan Ombudsman Diminta Menelaah Persoalan


Warga juga meminta perhatian lembaga pengawasan di tingkat nasional agar persoalan pendataan dan penyaluran bantuan Huntara di Desa Golo Lijun dapat ditelaah sesuai kewenangan masing-masing.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) diharapkan menelaah aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan apabila terdapat anggaran penanganan bencana yang menjadi objek pemeriksaan sesuai kewenangannya.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) diminta mencermati apabila terdapat indikasi korupsi yang didukung bukti awal dan memenuhi kewenangan lembaga tersebut.


Sementara itu, Ombudsman RI diharapkan menelaah dugaan maladministrasi dalam proses pendataan, penetapan penerima, maupun pelayanan pengaduan masyarakat apabila laporan dan persyaratannya memenuhi ketentuan.


Permintaan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk desakan warga agar persoalan ini mendapat perhatian. Namun, adanya tuntutan audit atau pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi penyimpangan, korupsi, ataupun maladministrasi. Kesimpulan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah.


UU Penanggulangan Bencana Jadi Rujukan


Penanganan persoalan ini juga perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana beserta ketentuan pelaksanaannya.


Prinsip penanggulangan bencana menekankan perlindungan masyarakat, koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, penetapan penerima bantuan perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu, apabila terdapat warga yang merasa belum terakomodasi, pemerintah perlu menyediakan penjelasan dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses. Setiap keberatan semestinya diperiksa berdasarkan dokumen, hasil penilaian kerusakan, serta kondisi nyata di lapangan.


Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim, tetapi menghasilkan kejelasan bagi warga yang membutuhkan kepastian bantuan.


Pemerintah Daerah Perlu Memberikan Penjelasan


Hingga naskah ini disusun, pihak BPBD Kabupaten Manggarai Timur belum berhasil dikonfirmasi mengenai informasi adanya rumah kategori Rusak Berat di Desa Golo Lijun yang disebut belum menerima bantuan Huntara.


Belum diperolehnya keterangan dari BPBD membuat sejumlah hal masih memerlukan penjelasan, antara lain jumlah rumah yang telah diverifikasi, kriteria penetapan penerima, status usulan warga yang belum terakomodasi, serta prosedur pengajuan keberatan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.


CELEBES POST tetap membuka ruang bagi BPBD, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, data pendukung, dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.


Jangan Biarkan Pertanyaan Warga Menggantung


Persoalan Huntara di Golo Lijun kini menyisakan pertanyaan mendasar: apakah seluruh warga yang memenuhi kriteria sudah terdata dan memperoleh haknya sesuai ketentuan?


Jawabannya tidak cukup diberikan melalui pernyataan. Data penerima, hasil verifikasi, dan alasan atas setiap keputusan perlu dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.


Jika ditemukan kesalahan pendataan, perbaikan harus dilakukan sesuai prosedur. Jika muncul indikasi pelanggaran, penanganannya perlu diserahkan kepada lembaga berwenang berdasarkan bukti.


Pada akhirnya, warga terdampak tidak semestinya dibiarkan menebak-nebak nasib bantuan yang mereka harapkan. Transparansi adalah jalan untuk menjawab kecurigaan, sedangkan verifikasi yang objektif menjadi dasar untuk memastikan bantuan tepat sasaran.



MDS | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.


Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun. Status kerusakan rumah, daftar penerima bantuan, dan dugaan ketidaksesuaian pendataan masih memerlukan verifikasi dokumen serta konfirmasi dari instansi terkait.

×
Berita Terbaru Update