Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TIGA KALI DIPANGGIL DISEBUT MANGKIR, KEBERADAAN TERLAPOR PENGANIAYAAN JEAN COFFEE JADI SOROTAN! POLSEK TAMALATE DIMINTA BUKA PERKEMBANGAN KASUS

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T10:30:37Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR — Hampir dua bulan sejak laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja Jean Coffee di Kecamatan Tamalate, Makassar, diterbitkan, korban masih menantikan kejelasan perkembangan penanganan perkara. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, terlapor bernama Rian telah dipanggil sebanyak tiga kali, tetapi disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.


Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, kepolisian disebut telah kembali melayangkan surat terkait upaya penjemputan terhadap terlapor. Namun, setiap petugas dikabarkan mendatangi rumah yang bersangkutan, terlapor tidak berada di tempat.


Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah dua orang saksi mengaku melihat seseorang yang mereka yakini sebagai RN mengendarai sepeda motor keluar dari sebuah lorong permukiman pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WITA.


Informasi tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: bagaimana perkembangan penyelidikan kasus ini, apa kendala yang dihadapi petugas, dan langkah apa yang akan ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan?


BERAWAL DARI PERSOALAN GELAS KOPI, BERUJUNG LAPORAN POLISI


Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/413/IX/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 23.10 WITA, di Jean Coffee, Jalan Andi Mangerangi II, kawasan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar.


Dalam laporan tersebut, M. Akbar Darussaputra menerangkan bahwa dirinya sedang bekerja di kafe ketika seorang pelanggan yang disebut bernama Rian berada di lokasi menjelang waktu tutup.


Saat kafe hendak ditutup, korban disebut meminta izin mengangkat gelas kopi dari meja. Tindakan itu kemudian diduga memicu perselisihan karena pelanggan tersebut disebut menganggap gelas kopinya masih digunakan.


Korban mengaku telah meminta maaf. Namun, menurut uraian dalam laporan, perselisihan berlanjut hingga terlapor diduga melayangkan pukulan yang mengenai bibir korban.


Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah. Merasa keberatan atas kejadian itu, korban kemudian mendatangi Polsek Tamalate untuk membuat laporan polisi.


Seluruh uraian mengenai kejadian tersebut merupakan keterangan dalam laporan pelapor dan masih harus diuji melalui proses hukum.


TIGA KALI PEMANGGILAN DISEBUT TAK DIINDAHKAN


Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Polsek Tamalate telah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali kepada RN dalam rangka penanganan perkara tersebut.


Namun, terlapor dikabarkan tidak memenuhi panggilan yang dimaksud. Informasi itu juga menyebutkan adanya surat lanjutan terkait upaya penjemputan terhadap terlapor.


Meski demikian, redaksi masih memerlukan konfirmasi resmi mengenai tanggal dan jenis surat yang diterbitkan, status hukum terlapor, tujuan pemanggilan, serta tindakan yang secara resmi telah dilakukan oleh penyelidik.


Perlu dibedakan bahwa ketidakhadiran seseorang setelah dipanggil tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia sengaja menghindari proses hukum. Alasan ketidakhadiran, tata cara pemanggilan, dan langkah lanjutan kepolisian perlu diperjelas berdasarkan dokumen serta keterangan pihak berwenang.


Karena itu, Polsek Tamalate diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur dan apa langkah berikutnya yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum.


Personil Polsek Tamalate tidak menemukan RN di rumah nya


WARGA DISEBUT MELIHAT TERLAPOR KELUAR DARI LORONG


Perhatian terhadap keberadaan terlapor kembali mencuat setelah redaksi menerima informasi mengenai pengamatan sejumlah warga di sekitar lorong tempat tinggal yang disebut berkaitan dengan Rian.


Menurut keterangan yang diterima, beberapa pengunjung warung kopi disebut pernah melihat seseorang yang mereka yakini sebagai terlapor terlihat di sekitar lorong tersebut.


Informasi serupa disampaikan mengenai kejadian pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Dua orang saksi disebut melihat seseorang yang diyakini sebagai Rian mengendarai sepeda motor keluar dari lorong permukiman.


Keterangan itu berpotensi menjadi informasi awal yang dapat disampaikan kepada penyelidik untuk membantu verifikasi keberadaan seseorang yang dicari dalam proses penanganan perkara.


Namun, hingga keterangan tersebut diverifikasi secara independen, redaksi belum dapat memastikan identitas orang yang terlihat, alamat persis lokasi pengamatan, ataupun keterkaitannya dengan status pemanggilan dan upaya penjemputan yang disebutkan.


Keterangan saksi juga perlu diperoleh secara jelas, termasuk waktu pengamatan, arah perjalanan, ciri kendaraan, dan dasar mereka mengenali orang tersebut.


PENJEMPUTAN DISEBUT BELUM BERHASIL, POLISI DIMINTA MEMBERI PENJELASAN


Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa ketika petugas mendatangi rumah terlapor, yang bersangkutan berulang kali tidak berada di tempat. Kondisi itu disebut menjadi salah satu hambatan dalam upaya menemukan dan menghadirkan terlapor.


Akan tetapi, belum diperoleh konfirmasi resmi mengenai pelaksanaan upaya tersebut, termasuk apakah surat yang diterbitkan merupakan surat panggilan lanjutan, surat perintah membawa, atau dokumen lain yang memiliki dasar dan konsekuensi hukum berbeda.


Istilah penjemputan paksa maupun penahanan tidak dapat digunakan secara bergantian. Keduanya merupakan tindakan hukum berbeda yang harus memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.


Oleh sebab itu, penjelasan Polsek Tamalate diperlukan untuk memastikan bentuk tindakan yang sebenarnya telah ditempuh dan status perkara saat ini.


HAMPIR DUA BULAN BERJALAN, PERKEMBANGAN KASUS PERLU DIBUKA


Dokumen kepolisian menunjukkan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut diterima pada 1 September 2026. Surat pemberitahuan tertanggal 3 September 2026 menyatakan bahwa laporan korban akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan.


Hingga 28 Oktober 2026, waktu yang berlalu sejak laporan dibuat telah mendekati dua bulan. Dalam rentang tersebut, korban dan masyarakat berkepentingan mengetahui perkembangan penanganan perkara secara proporsional.


Redaksi menyoroti sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab Polsek Tamalate:


Benarkah terlapor telah dipanggil sebanyak tiga kali, dan kapan masing-masing pemanggilan dilakukan?


Apa status serta dasar hukum surat lanjutan yang disebut berkaitan dengan upaya membawa terlapor?


Apakah keterangan mengenai keberadaan terlapor telah diverifikasi oleh petugas?


Apakah dua saksi yang disebut melihat seseorang keluar dari lorong pada 28 Oktober 2026 telah memberikan informasi kepada penyelidik?


Bagaimana perkembangan penyelidikan dan apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Tujuannya bukan mendahului proses hukum, melainkan mendorong keterbukaan informasi dan memastikan laporan masyarakat memperoleh penanganan yang profesional.


CELEBES POST BUKA RUANG KLARIFIKASI


CELEBES POST membuka ruang bagi Kapolsek Tamalate, Kanit Reskrim, penyelidik yang menangani perkara, serta pihak yang disebut dalam laporan untuk menyampaikan klarifikasi dan keterangan resmi.


Apabila terdapat perkembangan berupa pemanggilan, pemeriksaan saksi, atau langkah hukum lain, informasi tersebut perlu disampaikan secara akurat agar masyarakat tidak hanya menerima potongan informasi yang belum terverifikasi.


Redaksi juga mengimbau warga yang memiliki informasi relevan agar menyampaikannya langsung kepada pihak kepolisian, disertai keterangan yang dapat diperiksa. Warga tidak perlu melakukan pengejaran atau tindakan sendiri terhadap orang yang diduga terlibat.


Perlu ditegaskan bahwa Rian masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara ini berdasarkan dokumen yang diterima redaksi. Penentuan kesalahan merupakan kewenangan proses peradilan berdasarkan pembuktian yang sah.


MDS  |  CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update