![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | Makassar — Sebuah rumah yang ditinggal dalam keadaan kosong diduga menjadi sasaran pencurian. Sejumlah barang milik korban raib, termasuk televisi dan peralatan memasak, hingga korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Perkara tersebut kini memasuki babak baru. Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengamankan dua lelaki berinisial KM (30) dan MA (20). KM disebut sebagai terduga pelaku pencurian, sementara MA diduga berkaitan dengan dugaan penadahan barang hasil kejahatan.
Keduanya diamankan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 03.40 WITA, di kawasan Jalan Banta-Bantaeng, Kota Makassar. Penangkapan dipimpin Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Suprianto, S.Sos.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Rumah Kosong Diduga Jadi Sasaran
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini bermula dari laporan korban yang menyebut rumahnya dalam keadaan kosong ketika dugaan pencurian terjadi.
Terduga pelaku disebut masuk melalui pintu belakang rumah. Setelah berada di dalam, sejumlah barang kemudian dibawa keluar.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit televisi Polytron 32 inci, dua tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu unit kompor gas 1000 mata.
Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta.
Bagi korban, angka tersebut bukan sekadar nominal. Setiap barang yang hilang merupakan hak milik yang semestinya kembali kepada pemiliknya atau mendapat penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Di titik inilah proses penegakan hukum menjadi penting: bukan hanya mengungkap siapa yang diduga mengambil barang, tetapi juga memastikan hak korban atas barang dan kerugiannya tidak berhenti sebagai angka dalam laporan polisi.
Penyelidikan Mengarah ke Dua Orang
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, SE, MM, melalui Kanit Reskrim Iptu Muh. Ali Djaras, SH, MH, memerintahkan Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang dipimpin Ipda Suprianto kemudian mengarah kepada KM.
Polisi mengamankan KM di Jalan Banta-Bantaeng. Dalam pemeriksaan awal, KM disebut mengakui bahwa televisi Polytron yang diduga merupakan barang hasil pencurian telah dijual kepada MA dengan harga Rp700 ribu.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas.
MA turut diamankan tidak jauh dari lokasi penangkapan KM.
TV Korban Ditemukan di Minasa Upa
Dari keterangan MA, televisi tersebut disebut disimpan di rumah keluarganya di kawasan BTN Minasa Upa, Kota Makassar.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan serta mengamankan satu unit TV Polytron 32 inci warna hitam yang disebut sebagai barang bukti.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan karena polisi tidak hanya mengamankan orang yang diduga terlibat, tetapi juga menemukan barang yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian.
Ipda Suprianto menyebut KM diduga melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk ke rumah korban ketika rumah tersebut dalam keadaan kosong.
“KM melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong,” ungkap Ipda Suprianto.
Polisi juga menyebut televisi tersebut kemudian dijual kepada MA seharga Rp700 ribu.
Hak Korban Jangan Hilang Bersama Barang yang Dicuri
Perkara ini kini berada dalam proses hukum. KM dan MA telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, satu hal yang tidak kalah penting adalah kepastian hak korban.
Pengungkapan terduga pelaku merupakan langkah awal. Selanjutnya, proses hukum perlu memastikan seluruh fakta perkara terungkap secara terang, termasuk bagaimana barang-barang korban dapat berpindah tangan, apakah seluruh barang yang dilaporkan hilang dapat ditelusuri, serta bagaimana mekanisme pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum.
Sebab, keadilan bagi korban bukan semata-mata soal seseorang ditangkap.
Keadilan juga berarti hak atas kepemilikan korban dihormati, barang yang ditemukan diproses secara hukum dengan benar, dan kerugian korban mendapatkan perhatian dalam seluruh rangkaian penanganan perkara.
CELEBES POST menegaskan, status KM dan MA masih sebatas terduga sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sekaligus memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atas hak-haknya.
Tugas pers bukan menjadi hakim. Tugas pers adalah menyajikan fakta, mengawal proses, dan memastikan suara korban tidak tenggelam. Sebab pada akhirnya, bukti yang menentukan.
eKARCA | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.





