Celebes Post Makassar Sulsel, — Kuasa hukum Saliah, Wawan Nur Rewa, S.H., kembali menggaungkan tuntutan keadilan terkait dugaan pelanggaran etika dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, berinisial RMS. Meski somasi pertama telah dikirimkan pada 28 April 2025, hingga saat ini belum ada respons resmi dari pihak Lapas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan, maupun dari oknum yang bersangkutan. Senin, 05/05/2025 Malam.
Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu Warkop di Danau Mawang Kabupaten Gowa, " Wawan Nur Rewa menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kedua secara terbuka. Dalam surat tersebut, ia memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara tertulis maupun dalam forum mediasi terbuka. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada respons yang memadai, ia memastikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lebih tegas, baik secara pidana maupun perdata. " Ujarnya.
" Kami sudah memberikan kesempatan selama satu minggu penuh sejak somasi pertama dikirim. Namun sampai detik ini, belum ada itikad baik, apalagi komunikasi atau koordinasi dari pihak Lapas, Kanwil, ataupun dari terduga pelaku. Hal ini sangat kami sesalkan, karena menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani laporan masyarakat, " Katanya Wawan dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa tim hukum telah mengantongi sejumlah bukti yang telah divalidasi secara internal, termasuk dokumen dan kesaksian yang menunjukkan adanya kerugian nyata yang dialami kliennya, baik dalam bentuk kerugian material maupun kerugian immaterial seperti tekanan psikologis dan pencemaran nama baik.
" Ini bukan sekadar masalah personal. Kasus ini mencerminkan bagaimana sebuah institusi negara seharusnya bersikap terhadap laporan warga. Jika ada aparat di dalam sistem yang diduga menyalahgunakan wewenang, maka itu harus ditindaklanjuti secara transparan dan bertanggung jawab, " Ucapnya.
Wawan juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong terbentuknya forum mediasi terbuka yang difasilitasi langsung oleh pihak Lapas Kelas I Makassar dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan. Menurutnya, hal itu merupakan langkah konstruktif untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat.
“ Kami berharap Lapas bisa mengambil peran aktif dalam proses ini. Kami bukan semata-mata menuntut ganti rugi, tetapi ingin menegakkan hak-hak warga negara biasa yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum, " Imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas maupun Kanwil Kemenkumham belum memberikan pernyataan resmi. Permintaan konfirmasi yang diajukan oleh awak media juga belum mendapat jawaban.
Kasus ini pun menyita perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional. Masyarakat sipil dan sejumlah organisasi bantuan hukum turut menyuarakan dukungan agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan.
Jika proses hukum benar-benar ditempuh, kasus ini berpotensi membuka tabir lebih luas terkait tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan Lapas. Para pengamat menilai bahwa respons dari Lapas dan Kanwil Kemenkumham akan menjadi tolak ukur dalam menilai komitmen institusi terhadap transparansi dan akuntabilitas. (*411U).
Laporan : (*1235TU).