Notification

×

Iklan

Iklan

1-20250413-190548-0000 2-20250413-190548-0001®

Dana Pensiun Raib, Proses Hukum Jalan di Tempat

Jumat, 02 Mei 2025 | Mei 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-03T13:17:41Z


Celebes Post Makassar Sulsel, - Kuasa Hukum Maria Monika Veronika Hayr, S.H dan Alfian Sampelintin, S.E, S.H, M.H menggelar jumpa pérs di salah satu Warkop di Jalan Bambapuang Makassar, Maria, melaporkan Oknum Penyidik, Kasubnit dan Kanit ke Propam Polda Sulsel. Jum'at, 02/05/2025 Siang tadi.


Dugaan sindikat mafia perbankan yang menjerat para pensiunan ASN di Kabupaten Takalar yang sudah terungkap. Salah satu korban melaporkan bahwa dana pensiun mereka justru berujung pada kredit macet, padahal telah dilakukan proses takeover melalui salah satu bank swasta.


Laporan tersebut pertama kali masuk ke Polda Sulsel pada 15 Desember 2023, sebelum akhirnya dialihkan ke Unit 3 Tipidter Polrestabes Makassar untuk ditindak lanjuti. Namun, hingga kini, proses hukum dinilai lamban dan penuh kejanggalan.


“ Korbannya adalah para pensiunan. Mereka ini digugat oleh Bank BRI Takalar karena dianggap tidak membayar angsuran kredit mereka.  Padahal dananya sudah dicairkan dari Bank Woori Saudara, tapi tidak disalurkan untuk pelunasan ke Bank BRI Takalar. Dana itu malah masuk ke rekening para sindikat Maria, ” Ujar Maria Hayr.


Salah satu nama yang disebut sebagai dalang utama sindikat ini adalah Henny Adam (HA), yang diduga kuat menerima aliran dana paling besar dari para korban. Istrinya, Febe Marla Ginting (FMG), diketahui bekerja sebagai karyawan di Bank Woori Saudara Makassar pada saat itu dan mengakui sebagai pihak yang mencairkan dana tersebut.


“ Ini jelas-jelas kerja sindikat. FMG yang mencairkan, HA suaminya yang menerima dananya. Mereka pasangan suami-istri, dan tampaknya memang sudah terstruktur sejak awal, ” Lanjut Maria. 


Dari hasil penyelidikan sementara, tercatat ada sekitar 13 hingga 17  orang korban yg terdeteksi di Kab.Takalar dengan nilai kerugian yang bisa mencapai miliaran rupiah. Setiap korban rata-rata kehilangan sekitar ratusan juta rupiah.


Ironisnya, meskipun seluruh bukti seperti dokumen, saksi, dan aliran dana sudah dikantongi, proses penyidikan justru berjalan ditempat. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Oktober 2024, diketahui telah dikembalikan pada bulan November karena tidak ada tindak lanjut yang jelas.


“ Kami curiga karena penyidikan ini hanya berputar di pemeriksaan saksi. Tidak ada perkembangan berarti. Padahal, berdasarkan Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009, kasus ini termasuk kategori perkara ringan karena semua unsur sudah terpenuhi, " Tambahnya.


Hingga kini, SPDP yang sangat vital untuk pemantauan proses perkara oleh jaksa, belum diterbitkan kembali. Tim Penasihat Hukum menyatakan akan terus menindaklanjuti dan mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.


“ Kalau otaknya tidak ditangkap, praktik seperti ini akan terus berulang. Kami minta ini segera ditindaklanjuti dan jangan dibiarkan berlarut-larut, " Tambah Alfian Sampelintin, salah satu Tim Penasihat Hukum Korban. (*411U).



Laporan  : Arman.

Berita Video

×
Berita Terbaru Update