Notification

×

Iklan

Iklan

MAKASSAR DARURAT MAFIA TANAH: WARGA SAH DIGUGAT, OKNUM DIDUGA TERLIBAT, NEGARA KE MANA?

Sabtu, 24 Mei 2025 | Mei 24, 2025 WIB Last Updated 2025-05-24T15:19:14Z
Aksi Protes

Celebes Post Makassar – Kota Makassar tengah dihadapkan pada situasi darurat agraria. Di balik gegap gempita pembangunan dan derasnya arus investasi, jeritan warga kecil kian tak terdengar. Tanah yang mereka miliki secara sah dan turun-temurun kini diperebutkan oleh pihak-pihak yang disebut sebagai bagian dari mafia tanah—jaringan terorganisir yang diduga melibatkan oknum pejabat, notaris, hingga aparat.


Fenomena ini terkuak setelah sejumlah warga di berbagai kecamatan, seperti Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala, melaporkan kemunculan sertifikat ganda atas lahan mereka. Ironisnya, tanah yang sudah bersertifikat resmi justru digugat oleh orang tak dikenal, yang diduga memanfaatkan celah hukum dan koneksi dalam birokrasi.


Aksi Damai


“Kami punya sertifikat yang dikeluarkan negara, tapi tiba-tiba ada pihak lain yang datang mengklaim dan menggugat kami. Ini jelas tidak masuk akal,” kata seorang warga korban sengketa, Jumat (23/5/2025), dengan nada kecewa.

 

Tak hanya itu, hasil investigasi dari Lembaga Pemerhati Peduli Sosial Masyarakat Sulawesi Selatan (LP2SM-SS) menunjukkan adanya indikasi keterlibatan sejumlah oknum dalam jaringan mafia tanah tersebut. Mereka diduga memanipulasi data pertanahan, menerbitkan dokumen ilegal, dan bersekongkol untuk menguasai lahan rakyat.


Direktur LP2SM-SS, Gunawan Muhammad, menyebut bahwa praktik mafia tanah ini telah berlangsung lama namun kian masif dalam dua tahun terakhir, terutama di kawasan yang memiliki nilai jual tinggi akibat ekspansi pembangunan.


“Ada dugaan kuat keterlibatan oknum dari BPN, kelurahan, notaris, bahkan aparat hukum. Anehnya, negara terkesan abai. Ini bukan hanya kejahatan agraria, ini kejahatan terhadap keadilan,” tegas Gunawan.

 

Gunawan juga menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak proaktif dalam menyikapi laporan warga. Banyak kasus yang mandek, bahkan beberapa warga merasa dikriminalisasi karena mempertahankan hak atas tanahnya sendiri.


Tuntutan Masyarakat


Merespons kondisi ini, LP2SM-SS bersama sejumlah elemen masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:

  1. Membongkar dan mengadili seluruh jaringan mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

  2. Mencopot dan memproses hukum semua oknum di BPN, kelurahan, notaris, dan aparat yang terlibat.

  3. Membentuk Satgas Independen Anti Mafia Tanah yang melibatkan unsur masyarakat sipil.

  4. Menjamin perlindungan hukum dan kepastian atas hak rakyat terhadap tanah mereka.

Gunawan menegaskan bahwa perjuangan warga mempertahankan tanah bukan sekadar urusan administratif, melainkan soal keberlangsungan hidup, harga diri, dan masa depan generasi mendatang.


“Tanah kami bukan hanya lahan. Itu hidup kami, martabat kami. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian. Negara harus hadir dan bertindak nyata,” tutupnya.

 


#MakassarDaruratMafiaTanah
#TanahUntukRakyat
#LawanMafiaTanah


Reporter: MDS
Redaksi: Celebes Post
Narasumber: Gunawan Muhammad (LP2SM-SS)

Berita Video

×
Berita Terbaru Update