![]() |
Korban Pembongkaran Lapak Dan Oknum |
Celebes Post Makassar, Sulawesi Selatan - Seorang pedagang Pasar Senggol bernama Sarifudin mendadak kehilangan satu-satunya sumber penghidupan setelah lapaknya dibongkar secara sepihak. Ia bukan pedagang baru—namanya telah lama tercatat dalam Data Potensi Pedagang resmi yang dikelola pasar. Namun, pada Minggu malam (25/5/2025), lapak yang telah ia rawat selama puluhan tahun diratakan tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ironisnya, pembongkaran ini justru menyeret nama oknum aparat berseragam dan bahkan pejabat pemerintahan, meski beberapa pihak kemudian membantah keterlibatan.
![]() |
Kepala Pasar Senggol Makassar |
![]() |
Korban Pembongkaran Lapak |
Pedagang Resmi, Tapi Lapaknya Dihancurkan
Sarifudin, pemilik lapak Stand 1 Nomor 9, berdagang di Pasar Senggol sejak puluhan tahun lalu. Lokasinya berada di sisi kanan jalan utama, di bawah jalan besar, dan tidak berada di atas kanal maupun pekarangan pribadi warga sebagaimana disangkakan dalam isu yang beredar.
"Lapak saya berdiri sah, bukan di atas saluran atau pekarangan siapa-siapa. Saya hanya ingin mencari nafkah dengan tenang," ujar Sarifudin penuh luka.
![]() |
Oknum Bayaran Pembongkaran Lapak suruhan Oknum Brimob |
Kepala Pasar Sambung Jawa, Yusran, menegaskan bahwa Sarifudin merupakan pedagang resmi. Meskipun kartu dagangnya belum diperbarui, ia tetap tercatat dalam sistem. "Namanya masih masuk dalam Data Potensi Pedagang. Artinya, dia masih diakui secara administratif oleh pasar," jelas Yusran saat ditemui di ruang kerjanya.
![]() |
Denah Resmi PD Pasar Senggol |
![]() |
Kios Lapak Yang sudah dibongkar dan dibangun kembali dalam kondisi tergembok |
Pembongkaran Diduga Dilakukan oleh Oknum Brimob
Lebih mengejutkan, pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial ES, atas perintah oknum aparat berinisial HL, yang disebut-sebut masih aktif bertugas di Mako Brimob Pabaeng-Baeng. ES disebut menerima bayaran sebesar Rp400 ribu untuk merobohkan lapak milik Sarifudin.
“Ini jelas penghilangan hak secara semena-mena. Saya akan terus bersuara dan memperjuangkan hak saya. Yang merusak hidup saya justru orang yang berseragam dan seharusnya melindungi,” ujar Sarifudin dengan suara parau.
Hingga kini, pihak pengelola pasar menyatakan tidak pernah menerima surat resmi pembongkaran. Bahkan surat dari kelurahan tidak pernah ditembuskan ke mereka, melainkan hanya kepada petugas ketertiban.
Camat Mariso Membantah Keterlibatan
Sementara itu, Camat Mariso, Aswin Harun, turut memberikan klarifikasi usai namanya disebut dalam pemberitaan terkait pembongkaran tersebut. Dalam pertemuan dengan awak media di Kantor Kecamatan Mariso, Jalan Cendrawasih, Senin (26/5/2025), Aswin menyampaikan bahwa dirinya tidak hadir di lokasi pembongkaran dan bahkan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
"Saya kaget saat membaca berita itu. Nama saya dicatut tanpa konfirmasi. Saya minta ke depan, rekan-rekan media bisa mengonfirmasi langsung agar tidak timbul salah paham," ujarnya diplomatis.
![]() |
Camat Mariso Kota Makassar |
Aswin mengatakan baru mengetahui kejadian tersebut dari pesan pribadi yang dikirim rekannya, Pak Jupri. Ia pun langsung memanggil jajaran staf untuk meminta klarifikasi. Diketahui bahwa yang turun ke lapangan adalah Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Trantib, dan Lurah Tamarunang.
"Tapi saya tegaskan, kewenangan teknis pembongkaran bukan di kecamatan, melainkan di PD Pasar dan pengelola pasar. Kami hanya akan memfasilitasi jika diperlukan dialog antara pihak-pihak yang berselisih," katanya.
Aswin juga mengajak semua pihak menyelesaikan masalah ini melalui komunikasi yang sehat dan musyawarah.
"Saya menyadari tidak semua warga mengenal wajah saya. Bisa saja ada yang dikira camat, atau ada yang mengaku-ngaku. Yang penting sekarang kita fokus mencari jalan keluar yang adil," tutupnya.
Akankah Keadilan Menyapa Pedagang Kecil?
Kisah Sarifudin menjadi potret pilu bagaimana pedagang kecil kerap terpinggirkan di tengah belantara kekuasaan. Ketika prosedur diabaikan, ketika surat-surat resmi tak pernah sampai, dan ketika aparat diduga terlibat dalam aksi sepihak—maka keadilan menjadi barang mahal.
Kini, publik menunggu sikap tegas dari PD Pasar Makassar, Pemkot, dan aparat penegak hukum: apakah akan hadir sebagai pelindung rakyat, atau justru membiarkan rakyat kecil dihancurkan atas nama kepentingan yang tak jelas ujungnya?
Reporter: MDS – Celebes Post
Liputan: 25–30 Mei 2025
Lokasi: Pasar Senggol dan Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan