Toraja Utara, Celebes Post, - Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Polda Sulsel, resmi melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, Selasa, 12/07/2025.
Tersangka berinisial NB alias MA (36) diserahkan bersama sejumlah barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Barang bukti yang diserahkan di antaranya:
- Dua lembar bukti transfer ke rekening tersangka,
- Dua lembar kwitansi tanda terima uang,
- Satu lembar bukti setoran pelunasan mobil.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
" Pelimpahan ini berjalan lancar dan sesuai prosedur. Ini bagian dari proses hukum yang harus kami jalankan secara profesional dan transparan. Harapannya, ini dapat memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, " Ujar Iptu Ruxon.
Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja diterbitkan dengan nomor B-872/P.4.26.8./Eoh.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
Tersangka NB alias MA diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp594 juta dari empat korban. Tiga korban dijanjikan keuntungan dari penjualan arisan, sementara satu korban lainnya tertipu dalam modus peminjaman uang berbunga tinggi.
Iptu Ruxon, menegaskan, Polres Toraja Utara berkomitmen mendukung penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan transparan.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, kami berharap proses hukum dapat segera berjalan di pengadilan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, " Pungkasnya.(*411U).
Sumber: Humas Polres Toraja Utara – Polda Sulsel