Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DIDUGA LANGGAR ETIKA BIROKRASI DAN NEPOTISME! Kepala Desa Bontobiraeng Disorot, Desakan Mundur atau Dimundurkan Menguat

Sabtu, 11 Juli 2026 | Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T11:32:48Z
Dokumentasi Ilustrasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | BULUKUMBA – Dugaan praktik nepotisme dan pelanggaran etika birokrasi mengguncang Pemerintahan Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Sorotan publik mengarah kepada Kepala Desa Bontobiraeng setelah muncul dugaan bahwa istrinya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum di lingkungan pemerintahan desa yang dipimpinnya.


Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain menyangkut etika penyelenggaraan pemerintahan, praktik tersebut juga dipandang berpotensi bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.


Sorotan Tajam: Hubungan Suami-Istri dalam Satu Garis Komando


Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa istri Kepala Desa menjabat sebagai Kaur Umum, sebuah posisi yang memiliki fungsi penting dalam administrasi pemerintahan desa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.


Kondisi tersebut menjadi perhatian karena hubungan suami-istri dalam satu garis komando dinilai berpotensi menghilangkan independensi pengawasan, objektivitas pengambilan keputusan, hingga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan etika birokrasi.


Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai situasi seperti ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan apabila benar terjadi dan tidak segera dievaluasi oleh pemerintah daerah.


Berpotensi Bertentangan dengan Prinsip Anti-KKN


Dugaan tersebut mengundang perhatian karena berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Selain itu, perhatian juga tertuju pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya ketentuan yang mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menghindari keputusan yang berpotensi menguntungkan diri sendiri maupun anggota keluarganya.


Sejumlah regulasi daerah di berbagai wilayah Indonesia juga mengatur larangan penempatan anggota keluarga dalam hubungan kerja yang berada dalam satu garis komando langsung demi menjaga independensi birokrasi dan mencegah konflik kepentingan.


Seorang sumber dari lembaga pemantau pemerintahan lokal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran etika.


"Penempatan anggota keluarga inti dalam jabatan yang berada di bawah kendali langsung Kepala Desa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal tersebut perlu diuji dan dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

 

Desakan Menguat: Mundur atau Dievaluasi Pemerintah Kabupaten


Mencuatnya persoalan tersebut memicu tuntutan dari sejumlah elemen masyarakat sipil agar Pemerintah Kabupaten Bulukumba segera mengambil langkah tegas.


Tuntutan yang berkembang antara lain:


  • Kepala Desa diminta mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral apabila terbukti melanggar ketentuan.

  • Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui instansi yang berwenang diminta melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh.

  • Struktur organisasi Pemerintah Desa Bontobiraeng diminta dievaluasi agar sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

  • Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, masyarakat meminta sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


SOMASI Sulsel Siap Kawal Dugaan Pelanggaran


Direktur Investigasi dan Penelitian Solidaritas Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (SOMASI Sulsel), Ramzan Kadyrov, menyatakan pihaknya akan mendorong Inspektorat Kabupaten Bulukumba agar segera melakukan pemeriksaan awal terhadap struktur organisasi Pemerintah Desa Bontobiraeng.


Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat.


"Kami berharap Inspektorat segera melakukan pemeriksaan agar seluruh dugaan ini menjadi terang. Jika tidak ditemukan pelanggaran tentu harus disampaikan kepada publik, namun apabila terbukti melanggar maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu," tegas Ramzan.


Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada keuangan negara atau daerah, maka proses penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.


Kepercayaan Publik Dipertaruhkan


Kasus yang mencuat di Desa Bontobiraeng dinilai menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam menjaga integritas pemerintahan desa.


Masyarakat berharap setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.


Ramzan Kadyrov menegaskan bahwa pemerintahan desa merupakan garda terdepan pelayanan publik sehingga seluruh perangkat desa harus menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.


"Pemerintahan desa harus menjadi contoh tata kelola yang bersih. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara pemerintahan demi menjaga kepercayaan masyarakat," tutupnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bontobiraeng maupun Pemerintah Kabupaten Bulukumba belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


(ID _ Redaksi CELEBES POST)

×
Berita Terbaru Update