![]() |
| Ilustrasi Dokumentasi kontributor Celebes Post |
WAJO, CELEBES POST – Dugaan masih beroperasinya aktivitas yang oleh masyarakat disebut sebagai "passobis" dan dikaitkan dengan praktik penipuan online (online scam) atau kejahatan siber kembali menjadi sorotan publik di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Meski isu tersebut telah berulang kali mencuat ke permukaan, sebagian warga mengaku aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut masih terlihat di sejumlah lokasi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan praktik yang dinilai meresahkan dan berpotensi merugikan banyak korban di berbagai daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CELEBES POST dari sejumlah warga, sedikitnya terdapat 19 titik lokasi yang oleh masyarakat disebut sebagai tempat yang diduga berkaitan dengan aktivitas passobis. Informasi tersebut merupakan keterangan warga dan belum merupakan fakta yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Adapun lokasi yang disebutkan warga tersebar di:
Desa Pakkanna;
Kelurahan Tancung;
Desa Palippu; dan
Desa Wewangrewu.
Beberapa nama dan titik yang disebut warga antara lain berada di wilayah Sempange, Abbatangnge, Lebonge, Tanatempare, Lapejje hingga Lapapeppe.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan benar atau tidaknya informasi tersebut, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Seorang warga Kecamatan Tanasitolo yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih sering melihat aktivitas yang menurutnya mencurigakan.
"Beberapa kali kami dengar ada pemantauan, tetapi sampai sekarang masyarakat belum melihat adanya tindakan hukum yang jelas sehingga keresahan masih tetap ada," ujarnya kepada CELEBES POST.
Menurut warga, apabila memang benar terdapat jaringan penipuan online yang masih beroperasi, maka penindakan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi harus menyentuh seluruh aktor yang terlibat sesuai hasil penyidikan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Harus Dibuktikan Melalui Penyelidikan
Dalam keterangannya, sejumlah warga juga menyampaikan adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut memperoleh perlindungan dari oknum aparat. Mereka bahkan menyebut dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah oknum aparat.
CELEBES POST menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan klaim dari narasumber, belum terbukti kebenarannya, serta harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang profesional.
Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan oknum dari institusi mana pun, masyarakat berharap proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka nama baik pihak-pihak yang disebut harus dipulihkan sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Warga Minta Kapolres Wajo Beri Atensi Khusus
Masyarakat berharap Kapolres Wajo memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional.
Harapan warga tidak hanya sebatas mengungkap pelaku utama apabila memang terdapat tindak pidana, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang menghambat penegakan hukum apabila hal tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
Praktik Penipuan Online Memiliki Ancaman Pidana
Praktik penipuan online merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan berbagai ketentuan hukum, bergantung pada fakta penyidikan.
Di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Apabila dilakukan melalui sistem elektronik dan memenuhi unsur pidana, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah.
Selain pelaku utama, siapa pun yang terbukti membantu, memfasilitasi, menerima hasil kejahatan, atau turut serta dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Inginkan Kepastian Hukum
Warga berharap persoalan yang telah lama menjadi perbincangan tersebut tidak berhenti sebatas isu, melainkan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah hukum yang nyata.
Masyarakat juga mengimbau siapa pun yang masih melakukan praktik penipuan online agar segera menghentikan aktivitas tersebut karena selain merugikan korban, perbuatan itu dapat berujung pada proses pidana.
Di sisi lain, apabila terdapat oknum aparat yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, meminta sejumlah uang dengan dalih memberikan perlindungan, atau bahkan terlibat dalam tindak pidana, maka tindakan tersebut juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
CELEBES POST menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Seluruh pihak yang disebut atau merasa memiliki kepentingan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)
