Bone CelebesPost Sulsel, - Aktivitas, tambang pasir dan galian C di dua desa di Kabupaten Bone, yakni Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, dan Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah pihak menilai kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga melanggar hukum secara terang-terangan. Rabu, 27/08/2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022, padahal izin resmi baru diterbitkan . Artinya, selama lebih dari dua tahun, tambang ini berjalan tanpa izin resmi, melanggar Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
BBWS: Tak Pernah Keluarkan Rekomtek di Lokasi Tambang
Dalam surat resmi BBWS Pompengan Jeneberang No.SA.02.03-Bbws11.5/28 dijelaskan saat dikonfirmasi bahwa:
- Tidak pernah diterbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk sepanjang Sungai Watu menuju Naguleng hingga Sungai Cenrana.
- Ditemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat dan pompa sedot di badan sungai yang tanpa izin teknis dari BBWS.
Ini mengindikasikan bahwa aktivitas tambang di sepanjang sungai tersebut adalah ilegal, meskipun ada izin tambang yang diterbitkan belakangan.
Rekomtek dari BBWS merupakan syarat wajib sebelum izin tambang bisa diterbitkan di wilayah sungai. Jika tidak ada, maka izin tersebut cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan secara hukum.
DPMPTSP Sulsel: Tambang di Luar Koordinat = Pelanggaran
Pihak DPMPTSP Sulawesi Selatan menegaskan bahwa:
Izin memang dikeluarkan, namun hanya sah jika operasional tambang sesuai dengan titik koordinat yang ditetapkan.
Jika aktivitas tambang dilakukan di luar titik koordinat atau tanpa rekomendasi BBWS, itu adalah pelanggaran hukum administratif dan pidana.
Dampak Serius ke Warga: Rumah Rusak, Sungai Terkikis
Warga Desa Lea melaporkan adanya abrasi sungai parah, yang menyebabkan satu rumah warga hancur sebagian. Separuh bangunan tidak dapat lagi dihuni, diduga kuat karena dampak penggalian tambang yang terus berlangsung di sekitar Sungai Cenrana.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ditemukan pula bahwa aktivitas tambang dijalankan oleh pihak lain atau individu yang bukan merupakan badan hukum yang tertera di izin tambang, Jika benar, maka aktivitas tersebut tidak sah secara hukum, karena:
Izin usaha tambang bersifat tidak dapat dialihkan dan hanya boleh dijalankan oleh pihak yang tercantum dalam izin. Aktivitas oleh pihak lain tanpa kontrak resmi dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal.
LSM INAKOR: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Tanpa Tebang Pilih, Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulsel, Asywar S, ST, SH, menegaskan bahwa:
“Jika kegiatan tambang dilakukan sebelum izin terbit, tanpa Rekomtek BBWS, dan dijalankan oleh pihak yang bukan pemilik izin resmi, maka itu adalah pelanggaran berlapis, dan negara tidak boleh diam. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas."
INAKOR mendesak Polda Sulsel, Polres Bone, serta Gakkum KLHK Memproses kasus ini dan mengharapkan Dinas ESDM ,DPMPTSP melakukan evaluasi pemberian Izin yang diterbitkan dan
segera:
Mengusut aktivitas tambang ilegal sejak 2022.
Memeriksa keabsahan izin tambang yang terbit tanpa rekomendasi teknis.
Menindak oknum aparat desa dan kecamatan yang diduga memfasilitasi praktik tambang liar.
Pelanggaran terhadap Konstitusi dan Hukum Lingkungan
LSM INAKOR menegaskan bahwa kerusakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional harga :
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Polda Sulsel, BBWS, dan instansi terkait. Penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh akan membuktikan bahwa hukum di negeri ini masih berpihak kepada keadilan, bukan kepada kekuasaan atau kepentingan tambang. (*411U).
Laporan : (*R53T).