Kab. Bone, Celebes Post Sulawesi Selatan, – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) secara ilegal di sebuah warung di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, menuai keresahan warga. Warung yang dikenal warga dengan nama “ Kios Sufu ” diduga kuat menjadi sumber peredaran miras botolan yang merusak ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Irham, salah satu warga, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya miras yang diperjualbelikan secara terbuka di kampung mereka.
“Warung yang jual miras ini sudah lama beroperasi tanpa izin. Banyak warga resah. Kenapa bisa di kampung seperti ini, miras bebas dijual?” Ujar Irham saat dikonfirmasi, Rabu, 27/08/2025 Kemarin.
Puncak kekhawatiran warga terjadi pada Jumat malam (15/8/2025), saat Irham mendapati dua pemuda sedang menenggak minuman keras di pelataran masjid setempat, sesaat sebelum salat isya dimulai.
“Saya dapati mereka minum di pelataran masjid. Saya tegur dan usir. Saat ditanya, mereka bilang beli miras itu dari Kios Sufu,” Jelasnya.
Menanggapi keresahan warga, Ardi pemuda desa yang turut aktif menjaga ketentraman kampung menghubungi langsung pemilik warung. Dalam percakapan via telepon pada 23 Agustus 2025, pemilik warung, yang diketahui bernama Sufu, tidak membantah menjual miras ilegal.
“Dia akui menjual miras, dan bahkan menantang. Katanya tidak akan gentar meski aparat dari Polda Sulsel yang turun,” Ungkap Ardi.
Lebih lanjut, warga telah berupaya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, khususnya melalui Kanit Intel Polsek setempat. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan konkret dari aparat berwenang.
“Kami sudah lapor ke polisi, tapi belum ada tindak lanjut. Kami bingung harus mengadu ke mana lagi,” Tambah Ardi dengan nada kecewa.
Indikasi Pelanggaran Hukum Aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah pemukiman dan dekat tempat ibadah melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang biasanya mengatur larangan penjualan miras tanpa izin dan zona larangan (misalnya dekat masjid dan sekolah).
Pasal 204 KUHP, tentang penjualan barang berbahaya yang dapat mengancam jiwa atau kesehatan.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur distribusi minuman yang tidak memiliki izin edar.
Warga mendesak agar pihak kepolisian, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas. Miras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral generasi muda dan mencemari kesucian tempat ibadah.
“Kami masyarakat hanya ingin kampung ini tenang. Kami mohon aparat jangan tutup mata,” Tegas Irham (*411U).
Laporan : (*4521).