![]() |
| Padel Coaching |
CELEBES POST, Medan — Fenomena maraknya pembangunan gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, mulai menuai kritik keras dari publik. Temuan bangunan yang diduga tidak mengantongi dokumen resmi pada kawasan Jalan Mandala By Pass simpang Jalan Mustika, Kelurahan Bantan, mengungkap persoalan penegakan aturan tata ruang yang dinilai melemah.
Kasus ini teridentifikasi pada Sabtu, 20 Desember 2025, saat awak media mendokumentasikan konstruksi bangunan yang terus berjalan tanpa papan informasi resmi dan tanpa bukti administrasi perizinan PBG.
Kondisi ini memantik respons tajam Rahmadsyah, aktivis Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara. Ia mempertanyakan integritas aparat ketertiban (Trantib) Kecamatan Medan Tembung yang semestinya menjadi garda penegakan perda.
“Apakah Trantibnya karena punya rekam jejak positif narkoba makanya marak bangunan tanpa PBG di Kecamatan Medan Tembung?” ujarnya.
Pernyataan tersebut bukan hanya kritik, tetapi tudingan bahwa lemahnya pengawasan diduga dipicu persoalan moral dan integritas oknum pejabat lapangan. Menurut Rahmadsyah, pengawasan tata ruang tidak bisa berjalan normal bila aparat penegak aturan sendiri bermasalah.
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
Selain menyangkut integritas personel, Rahmadsyah menegaskan dampak pembangunan ilegal ini tidak dapat diremehkan. Pelanggaran izin dinilai membuka ruang bagi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), ancaman keamanan struktural bangunan, serta kerusakan lingkungan yang berpotensi menimpa masyarakat sekitar.
Dalam catatan aktivis, persoalan bangunan tanpa PBG akan menimbulkan tiga konsekuensi utama:
Hilangnya potensi PAD dari retribusi legalisasi bangunan
Terancamnya keselamatan publik akibat konstruksi tidak laik teknis
Terganggunya tata ruang dan ekosistem lingkungan permukiman
Menyikapi temuan ini, beberapa institusi resmi disebut telah mengambil langkah awal. Komisi IV DPRD Kota Medan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait sebagai forum pertanggungjawaban publik.
Sementara itu, Satpol PP Kota Medan diminta melakukan penindakan tegas terhadap bangunan bermasalah.
Di sisi lain, Dinas PKPCKTR diharapkan memperketat fungsi pengawasan sekaligus menerbitkan Surat Peringatan 3 (SP3) bagi pemilik bangunan yang membandel.
Pemerintah kecamatan dan kelurahan juga diminta memastikan himbauan administratif sampai langsung kepada para pemilik.
Camat Medan Tembung, Pandapotan Ritonga, memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan bahwa bangunan di Jalan Mandala By Pass yang diduga tanpa PBG telah diberikan peringatan administratif.
“Bangunan fabel yang berada di Jalan Mandala By Pass Kelurahan Bantan sudah kita berikan surat himbauan kepada pemilik bangunan agar mengurus PBG,” ungkapnya.
Pandapotan menyatakan kecamatan menjalankan langkah persuasif dan akan meneruskan persoalan kepada dinas teknis bila pemilik bangunan terus mengabaikan aturan.
Meski demikian, publik masih mempertanyakan bagaimana bangunan dapat berdiri tanpa izin hingga tahap konstruksi terlihat signifikan. Dugaan pembiaran, lemahnya fungsi kontrol, hingga isu rekam jejak oknum Trantib kini menjadi sorotan utama.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menertibkan pembangunan dan menjaga wibawa regulasi tata ruang. Masyarakat berharap proses penindakan dilakukan tanpa kompromi, tanpa intervensi, dan tanpa tebang pilih.
MDS — CELEBES POST


