Notification

×

Iklan

Iklan

ROKOK ILEGAL MEREK SMITH MENGGILA DI SULSEL, KKMB UNISMUH: INI POTRET KEGAGALAN PENEGAKAN HUKUM!

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T14:15:52Z
Rokok Ilegal Merek Smith 


CELEBES POST | SULAWESI SELATAN – Peredaran rokok ilegal merek Smith kian tak terbendung di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Dari Bulukumba, Bantaeng, Takalar, Jeneponto, Gowa, Makassar hingga Sidrap, rokok tanpa pita cukai resmi itu dilaporkan beredar bebas dan dijual terang-terangan.


Di kios kecil, pasar tradisional, hingga warung pinggir jalan, produk tersebut seolah dipasarkan tanpa rasa takut terhadap aparat. Fenomena ini memantik pertanyaan serius di tengah publik: di mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum?


Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta membahayakan konsumen karena tidak melalui standar produksi dan pengawasan resmi.


Namun hingga kini, publik belum melihat langkah penindakan yang masif, konsisten, dan menyentuh akar persoalan. Razia dinilai sporadis dan belum menyentuh jaringan distribusi utama.


KKMB UNISMUH: Ini Cermin Kegagalan


Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Komisariat Unismuh Makassar melalui Ketua Umum Andi Ibnu Saputra menyampaikan kritik keras terhadap situasi tersebut.


“Kondisi ini mencederai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya jajaran Polda Sulsel. Maraknya rokok ilegal Smith adalah cermin kegagalan aparat dalam menjalankan amanat penegakan hukum,” tegasnya.

 

KKMB menilai aparat harus segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah konkret serta transparan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.



Pakar Hukum: Jika Dibiarkan, Ini Alarm Bahaya Negara


Komentar lebih tajam datang dari Pakar Hukum sekaligus praktisi dari Law Firm INSAN NUSANTARA, Aswandi Hijrah, SH., MH.


Menurut Aswandi, peredaran rokok ilegal dalam skala luas tidak mungkin terjadi tanpa lemahnya pengawasan dan koordinasi penegakan hukum.


“Jika sebuah produk ilegal bisa beredar hampir di seluruh kabupaten/kota, itu bukan lagi persoalan kecil. Itu menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan. Dalam perspektif hukum pidana dan administrasi negara, pembiaran yang terus-menerus bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius aparat,” tegas Aswandi.

 

Ia menambahkan, Undang-Undang Cukai secara jelas mengatur sanksi pidana terhadap produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai resmi. Penegakan hukum yang tidak menyentuh aktor utama hanya akan memperpanjang mata rantai kejahatan.


“Penindakan tidak boleh berhenti di pengecer kecil. Jika yang disentuh hanya lapisan bawah, sementara distributor dan pemasok besar tidak tersentuh, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan aparat. Negara bisa kehilangan potensi penerimaan miliaran rupiah. Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, ini kejahatan ekonomi,” ujarnya tajam.

 

Aswandi juga menekankan pentingnya transparansi.


“Penegakan hukum harus terbuka. Publik berhak tahu berapa yang disita, siapa yang diproses, dan sejauh mana perkara berjalan. Tanpa transparansi, akan muncul spekulasi dan dugaan negatif. Aparat harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”


Tujuh Tuntutan KKMB UNISMUH


Sebagai bentuk sikap, KKMB UNISMUH menyampaikan tujuh tuntutan:

  1. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran kepolisian di Sulsel.

  2. Penindakan tegas terhadap seluruh jaringan distribusi tanpa tebang pilih.

  3. Pembentukan tim khusus terpadu bersama Bea Cukai dan instansi terkait.

  4. Transparansi hasil penindakan dan proses hukum.

  5. Pengusutan oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran atau keterlibatan.

  6. Penutupan total jalur distribusi rokok ilegal merek Smith.

  7. Pemberian sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.



Kasus ini kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar imbauan normatif.

Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya kerugian negara yang membesar, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum yang terus tergerus.


CELEBES POST akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan komitmen terhadap supremasi hukum.

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update