![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
CELEBES POST, Palopo - Sepuluh Tahun pasca kemenangan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pemenang gugatan sengketa Pasar Niaga Palopo (PNP) melawan Pemerintah Kota Palopo, Buya Andi Ikhsan Matotorang bersaudara, kembali menegaskan sikap rekonsiliatif dan bermartabat di tengah masyarakat.
Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 561 PK/PDT/2015, yang menegaskan hak Buya Andi Ikhsan Matotorang bersaudara atas objek Pasar Niaga Palopo, hari ini akan melakukan kegiatan silaturahmi langsung kepada para pedagang yang menempati lokasi pasar tersebut.Silaturahmi itu bukan sekadar seremoni.
Ia menjadi penanda bahwa hukum tidak harus hadir dengan wajah keras, melainkan juga dengan akhlak dan keteladanan.
Delapan Tahun Merangkul, Bukan Mengusir Buya Andi Ikhsan, yang dikenal sebagai ulama nasional dan tokoh masyarakat, menyampaikan bahwa sejak putusan dimenangkan bersama almarhum ayahandanya Andi Baso Matotorang, pihak keluarga tidak mengambil langkah represif terhadap pedagang.“Kami menang secara hukum, tetapi kami memilih merawat persaudaraan.
Pasar ini hidup karena pedagang, dan pedagang hidup karena ketenteraman,” ujar Buya Andi Ikhsan.Selama kurang lebih delapan tahun terakhir, pengelolaan sewa lapak Pasar Niaga Palopo tetap dijalankan secara kolaboratif oleh seluruh saudara Buya Andi Ikhsan, bahkan melibatkan Pemerintah Kota Palopo, sebagai wujud konsolidasi sosial pasca-sengketa.
Sedekah Dua Hari, Pasar Bernapas LegaDalam momentum silaturahmi tersebut, Buya Andi Ikhsan Matotorang bersaudara memberikan sedekah kepada seluruh pedagang PNP tanpa terkecuali, berupa pembebasan kewajiban pembayaran sewa lapak selama dua hari penuh.Kebijakan ini disambut haru oleh para pedagang.
Di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian hukum yang panjang, keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk empati dan kearifan yang jarang ditemui dalam konflik pertanahan.“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal bagaimana kemenangan tidak melukai kehidupan orang lain,” tambah Buya Ikhsan.LSM BAN: Pemkot Palopo Wajib Taat Putusan InkrahKetua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), Patmin Andi Rasyid, S.H., CPP, CPSc, CLCT, menilai langkah Buya Andi Ikhsan sebagai contoh penegakan hukum yang beradab.
Namun demikian, Patmin menegaskan bahwa sikap humanis pemenang perkara tidak boleh dijadikan alasan oleh negara untuk lalai menjalankan kewajiban hukumnya.“Putusan Nomor 561 PK/PDT/2015 sudah inkrah.
Tidak ada ruang tafsir untuk menunda. Pemerintah Kota Palopo wajib melaksanakan putusan, termasuk membayar ganti rugi sekitar Rp38 miliar kepada Buya Andi Ikhsan Matotorang bersaudara,” tegas Patmin.
Dasar Hukum Kewajiban Pemerintah LSM BAN merujuk sejumlah regulasi yang mengikat Pemerintah Daerah, antara lain:Pasal 24C ayat (1) UUD 1945Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati oleh seluruh lembaga negara.Pasal 54 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanPutusan pengadilan wajib dilaksanakan oleh pihak yang kalah.
Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanPejabat pemerintahan wajib tunduk pada asas kepastian hukum dan tidak boleh mengabaikan putusan pengadilan.Pasal 66 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahPemerintah daerah bertanggung jawab atas akibat hukum dari kebijakan dan perbuatannya.
Yurisprudensi MA KonsistenPenundaan atau pengabaian putusan inkrah oleh pemerintah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (PMH oleh overheid).Ajakan Menjaga Ketertiban dan Ketentraman PasarPatmin juga mengimbau agar seluruh pihakbaik pemerintah, pedagang, maupun masyarakat tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman di lingkungan Pasar Niaga Palopo.“Ketika pemenang perkara memilih jalan damai dan sedekah, maka negara seharusnya memilih jalan taat hukum,” pungkasnya.
Red_CELEBES POST
.png)
