Notification

×

Iklan

Iklan

MULAI 2026, NEGARA MENUTUP PANGGUNG RENTENIR: BISA DI JERAT PIDANA BERDASARKAN KUHP TERBARU

Senin, 05 Januari 2026 | Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T01:51:01Z
Ilustrasi Rentenir 


CELEBES POST, MAKASSAR — Selama ini, kita hidup dalam ironi. Di satu sisi, negara berbicara tentang perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi rakyat kecil, dan kesejahteraan. Namun di sisi lain, jutaan warga kecil dibiarkan menjadi santapan empuk praktik rentenir yang hidup bebas di tengah-tengah kita.


Rentenir hadir di pasar, di lorong permukiman, di pinggiran kota hingga pelosok desa. Mereka menyodorkan uang cepat, tanpa prosedur, tanpa syarat — namun dengan bunga yang mencekik dan penagihan yang menekan mental. Lebih kejam dari krisis ekonomi, rentenir bekerja pelan-pelan menggerogoti hidup orang kecil.


Selama bertahun-tahun, aparat pun kerap kesulitan. Praktik pinjam-meminjam dengan bunga tinggi tidak otomatis dianggap pidana. Akibatnya, rentenir hidup di ruang abu-abu: menyedot uang rakyat kecil, namun sulit tersentuh hukum.


Itu dulu.


Mulai 2 Januari 2026, KUHP baru resmi berlaku.
Dan di dalamnya, Pasal 273 memberikan sinyal kuat: praktik pinjam-meminjam uang sebagai mata pencaharian tanpa izin adalah tindak pidana.


Ini adalah pergeseran paradigma.
Untuk pertama kalinya, praktik rentenir ilegal diakui sebagai kejahatan terhadap kesejahteraan publik.


Suara Ahli Hukum: Negara Kini Punya Dasar Tegas


Sejumlah ahli hukum melihat Pasal 273 sebagai pembatas yang jelas.
Menurut Aswandi Hijrah, S.H., M.H., praktisi hukum dan pengamat kejahatan ekonomi, ketentuan ini merupakan bentuk koreksi terhadap praktik yang selama ini merugikan masyarakat namun sulit dijerat hukum.


“Pasal 273 KUHP baru memberikan pijakan legal yang jelas. Siapa pun yang menjadikan pinjam-meminjam uang sebagai bisnis tetap tanpa izin, dapat dipidana. Ini bukan lagi wilayah abu-abu. Ini pidana,” tegasnya.


Ia menambahkan, izin usaha menjadi unsur kunci.


“Selama ini alasan klasiknya sederhana: tidak ada pasal spesifik. Mulai 2026, alasan itu gugur. Aparat sudah punya instrumen hukum. Tinggal keberanian politik hukum untuk menegakkan,” ujarnya.


Ahli lain juga menekankan dimensi perlindungan sosial.
Menurut seorang dosen hukum pidana yang kami hubungi, aturan ini bukan hanya tentang izin usaha, tetapi tentang melindungi rakyat kecil dari eksploitasi ekonomi.


“Rentenir itu kejahatan ekonomi yang dampaknya sosial. Ia memukul sektor UMKM, membunuh daya beli, dan menjerat psikologis korban. Negara wajib hadir.”


Pandangan para ahli hukum ini mempertegas satu hal: panggung rentenir sudah seharusnya ditutup.


Rentenir Bukan Sekadar Urusan Bunga — Ini Soal Ketidakadilan


Kita tahu, rentenir tumbuh subur bukan karena masyarakat ingin ditipu — melainkan karena akses pembiayaan legal masih tertutup rapat.
Prosedur bank terlalu panjang. Agunan tidak dimiliki. Literasi keuangan rendah. Program kredit pemerintah tidak merata.


Di tengah ruang kosong inilah, rentenir membangun kerajaan ekonomi bawah tanahnya.


Mereka memungut bunga yang bahkan tidak masuk akal secara moral, memaksa pembayaran harian, mempermalukan peminjam di depan umum, bahkan mengancam dan menekan secara psikologis.


Dan ketika korban meminta keadilan, jawabannya dulu sering sama:

“Susah, tidak ada aturan yang jelas untuk menjerat mereka.”

Dengan Pasal 273 KUHP, alasan itu tidak boleh lagi terdengar.


Negara Tidak Boleh Setengah Hati

Opini ini ingin menegaskan satu hal:

Hukum tanpa keberanian menegakkan — hanya akan menjadi dekorasi.


Jika Pasal 273 hanya disosialisasikan tanpa tindakan nyata, maka ia akan menjadi pasal mati dalam buku undang-undang. Rentenir akan tetap tertawa. Korban akan tetap menderita.


Karena itu, kami menyerukan:

kepolisian harus bertindak aktif, bukan menunggu laporan
pemerintah daerah harus memetakan jaringan rentenir
OJK dan dinas koperasi memperluas akses pembiayaan legal
literasi keuangan harus menyentuh masyarakat paling kecil


Dan yang terpenting:

Korban harus dilindungi — bukan diintimidasi.


Keberpihakan Itu Harus Jelas: Negara Berdiri di Pihak yang Lemah


Tidak ada yang lebih menyakitkan daripada melihat ibu-ibu kecil yang berjualan di pasar harus menunduk karena dikejar tagihan.
Tidak ada yang lebih memilukan daripada anak-anak yang menyaksikan orang tuanya dipermalukan karena hutang lima juta rupiah.


Jika negara sungguh-sungguh ingin disebut hadir, maka pengentasan rentenir bukan sekadar isu hukum — ini isu moral.


KUHP baru sudah menyediakan jalannya.
Sekarang tinggal keberanian.


Opini Redaksi


Kami memandang Pasal 273 KUHP adalah momentum penting membongkar rantai ekonomi gelap rentenir.
Namun regulasi saja tidak cukup. Keadilan hanya benar-benar terjadi ketika hukum berpihak pada mereka yang selama ini kalah dalam sistem.


Mulai 2026, rentenir harus sadar bahwa mereka kini bukan lagi “pelaku ekonomi alternatif”.
Mereka adalah pelaku kejahatan.


Dan negara — melalui aparatnya — punya kewajiban moral dan hukum untuk menutup panggung mereka.


Bukan besok.
Bukan nanti.
Tapi sekarang.


CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update