Notification

×

Iklan

Iklan

PETASAN, PEMBIARAN NEGARA, DAN KEADILAN YANG TIDAK BOLEH SALAH SASARAN

Kamis, 01 Januari 2026 | Januari 01, 2026 WIB Last Updated 2025-12-31T22:15:43Z
Ilustrasi Celebes Post


CELEBES POST, Makassar, 2026 — Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, publik kembali disuguhi pemandangan yang nyaris selalu berulang setiap tahun: petasan dinyalakan di berbagai sudut kota, aparat keamanan bersiaga, dan masyarakat diingatkan dengan ancaman pidana berat bagi para pelanggar.


Namun di balik rutinitas tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang jarang dijawab secara jujur: mengapa persoalan yang sama terus berulang, dan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?


Petasan bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. Ia tidak lahir dari ruang hampa. Petasan diperjualbelikan secara terbuka, diketahui banyak pihak, dan berlangsung jauh sebelum malam pergantian tahun. Fakta ini seharusnya cukup untuk menyadarkan bahwa persoalan utama bukan semata pada masyarakat, melainkan pada lemahnya pengawasan serta pembiaran yang terjadi sejak awal.


Ketika negara kemudian hadir dengan ancaman pidana hingga belasan tahun penjara, publik berhak mempertanyakan konsistensinya. Mengapa ketegasan tidak muncul sejak petasan mulai dijual? Mengapa negara baru hadir saat situasi sudah gaduh, sementara sebelumnya seolah tutup mata?


Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa RT dan RW tidak boleh dijadikan sasaran kesalahan. Mereka bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang, menutup usaha, atau melakukan penindakan pidana. Menimpakan tanggung jawab kepada RT/RW bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan struktural.


Jika pemerintah daerah mengeluarkan izin usaha, maka pemerintah pula yang harus memikul tanggung jawab atas dampak sosial dari izin tersebut. Jika aparat mengetahui adanya peredaran barang yang berpotensi membahayakan keselamatan publik namun membiarkannya, maka hal itu merupakan bentuk kelalaian institusional.


Penegakan hukum tidak boleh bekerja setengah jalan—tegas ke bawah, tetapi lunak ke atas. Penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya dimulai dari hulu, yakni melalui pengawasan perizinan dan distribusi, bukan hanya menghukum masyarakat di hilir yang tidak memiliki kendali atas sistem.


Ketertiban tidak akan lahir dari rasa takut, melainkan dari keadilan yang dirasakan bersama. Masyarakat pada dasarnya tidak menolak aturan. Yang ditolak adalah ketimpangan. Rakyat tidak menolak hukum, tetapi menolak ketidakadilan.


Selama hukum hanya menjadi alat penertiban tanpa keberanian untuk menata sumber masalahnya, maka kepercayaan publik akan terus terkikis. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penghukum—hadir untuk mencegah, bukan hanya menindak; hadir untuk memberi kepastian, bukan sekadar ancaman.


Jika ketertiban yang berkelanjutan ingin diwujudkan, maka keberanian harus dimulai dari atas: berani menertibkan izin, berani menindak pemasok, dan berani mengakui bahwa pembiaran adalah bagian dari masalah.




— Gunawan Muhammad

Pemerhati Peduli Sosial Masyarakat

#KomandoPakuTerbangIndonesia (KPTI)

#RumahEdukasiWargaAktif (Relawan Warga) REWA’75

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update