Notification

×

Iklan

Iklan

TIDUR BARENG PACAR BISA DIPIDANA, KUHP BARU RESMI BERLAKU MULAI JANUARI : HATI HATI YANG SUKA JAJAN DI LUAR

Minggu, 04 Januari 2026 | Januari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T02:14:28Z
Ilustrasi anak yang suka jajan


CELEBES POST, JAKARTA — Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukumnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku Januari ini membawa sejumlah aturan baru, salah satunya terkait hubungan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.


Aturan ini tertuang jelas dalam Pasal 412 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama layaknya suami-istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara hingga 6 bulan atau denda kategori II.


Namun, aturan ini bukanlah delik umum. Artinya, penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan pihak tertentu, yaitu:

  • Suami atau istri, bagi mereka yang sudah menikah

  • Orang tua atau anak kandung, bagi yang belum menikah

Selain itu, pengaduan tersebut masih bisa dicabut selama persidangan belum dimulai.


Dengan adanya aturan ini, praktik tinggal satu rumah bersama pasangan tanpa ikatan nikah sah kini berada dalam jeratan hukum, jika memang ada laporan dari pihak keluarga inti.


Meninggalkan Sistem Hukum Kolonial


KUHP baru ini juga disambut sebagai momen bersejarah. Tokoh hukum nasional Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan KUHP baru ini merupakan tonggak penting karena Indonesia akhirnya resmi meninggalkan sistem hukum warisan kolonial Belanda yang sudah berlaku lebih dari satu abad.


Menurutnya, perubahan ini merupakan bentuk kedaulatan hukum nasional yang lebih mencerminkan nilai, norma, dan budaya masyarakat Indonesia.


Respons Publik Masih Beragam


Di tengah masyarakat, aturan ini memunculkan beragam pandangan. Ada yang menilai aturan tersebut memberi kepastian hukum sekaligus melindungi nilai-nilai moral. Namun, tak sedikit pula yang menilai penerapannya perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir dan tidak disalahgunakan.


Yang perlu ditekankan, pasal ini bukan alat untuk mengintai privasi warga. Penegakan hukum hanya berlaku jika ada laporan resmi dari keluarga inti — bukan dari tetangga, teman, atau pihak lain.


Catatan Redaksi Celebes Post


Celebes Post menilai bahwa perubahan hukum ini seharusnya menjadi momentum edukasi publik. Pemerintah bersama aparat hukum perlu memastikan sosialisasi dilakukan secara masif, jernih, dan tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di tengah masyarakat.


Pada saat yang sama, masyarakat juga diharapkan lebih memahami bahwa setiap aturan lahir dari kebutuhan menjaga keseimbangan antara nilai, moral, dan kepastian hukum.



Celebes Post akan terus mengawal penerapan KUHP baru ini — agar berjalan adil, transparan, dan tidak menjadi alat represi terhadap warga.



CELEBES POST 

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update