![]() |
| L.P.M |
CELEBES POST | JAKARTA – Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa Agung Setiawan berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk tekanan publik terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dan disebut sebagai langkah konsolidasi mahasiswa untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.
Desakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum
Dalam pernyataan resminya, Dewan Komando mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung, yakni:
Mendesak pemecatan serta penangkapan dua mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pupuk subsidi dengan nilai kerugian sekitar Rp6 miliar.
Meminta penuntasan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi yang menyeret tiga distributor, yakni CV Anjas, Puskud, dan KPI, yang proses hukumnya bergulir sejak 2021 namun dinilai belum memiliki kepastian.
Menuntut pengusutan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa praktik tebang pilih.
Meminta pemulihan nama baik Amrina yang telah menjalani penahanan selama 10 bulan apabila tidak terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil dan objektif.
Menurut mahasiswa, stagnasi penanganan perkara selama lebih dari empat tahun telah memunculkan keraguan publik terhadap keseriusan pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor distribusi pupuk bersubsidi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan petani.
Dampak Sosial bagi Petani
Mahasiswa menilai dugaan korupsi pupuk subsidi tidak hanya berimplikasi pada kerugian negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang luas. Terhambatnya distribusi pupuk berpotensi menurunkan produktivitas pertanian serta meningkatkan beban biaya produksi petani kecil.
“Kasus ini bukan sekadar perkara administrasi atau angka kerugian negara, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup petani yang sangat bergantung pada pupuk subsidi,” demikian pernyataan Dewan Komando Agung Setiawan.
Seruan Supremasi Hukum Tanpa Diskriminasi
Dalam sikap resminya, mahasiswa menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan keterlibatan mengarah pada oknum aparat penegak hukum.
Mahasiswa juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi warga negara dalam proses hukum, termasuk kewajiban negara untuk memulihkan martabat seseorang apabila terbukti tidak bersalah.
“Aparat yang terlibat harus diproses, dan warga yang dirugikan wajib dipulihkan haknya. Itulah makna keadilan substantif,” tegas pernyataan tersebut.
Aksi Damai dan Ajakan Pengawalan Publik
Aksi yang direncanakan akan berlangsung secara damai dan konstitusional dengan tetap memperhatikan ketertiban umum. Dewan Komando turut mengajak elemen masyarakat sipil, aktivis, serta insan pers untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi institusi negara sekaligus menjaga integritas sistem hukum nasional.
Aksi mahasiswa di Kejaksaan Agung RI menjadi cermin meningkatnya ekspektasi publik terhadap penuntasan kasus korupsi, khususnya perkara yang menyentuh sektor vital masyarakat. Kini, sorotan tertuju pada respons aparat penegak hukum untuk menjawab tuntutan tersebut melalui langkah konkret dan terbuka kepada publik.
ADN CELEBES POST

