![]() |
| LP, Undangan Polrestabes Makassar |
CELEBES POST | Makassar — Dugaan malpraktik medis yang menimpa seorang anak bernama Alzeena Syauqia Agil kini memasuki tahap penyelidikan aparat penegak hukum. Hasil visum yang diterima keluarga korban menyebut adanya indikasi tindakan medis yang tidak sesuai prosedur, ditandai pembengkakan serta luka pada area bekas pemasangan jarum infus. Kasus ini memantik perhatian publik dan mendorong keluarga korban menuntut pertanggungjawaban pihak rumah sakit.
Indikasi Malpraktik dari Hasil Visum
Keterangan medis yang diperoleh keluarga menunjukkan adanya luka dan pembengkakan pada tubuh korban yang diduga berkaitan dengan tindakan pemasangan infus. Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat malpraktik sehingga keluarga memutuskan menempuh jalur hukum sebagai upaya mencari kejelasan.
Ayah korban, H. Agil, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi anaknya dan berharap persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi internal semata.
“Kami hanya ingin keadilan dan tanggung jawab. Kondisi anak kami tidak boleh dianggap sepele,” ungkapnya.
Direktur RSIA Dipertanyakan
Sorotan tajam juga mengarah pada Direktur RSIA Paramount, dr. Muhammad Nadjib, MM, AAAK, yang dinilai keluarga belum menunjukkan sikap terbuka terkait kronologi serta status penanganan korban. Keluarga mempertanyakan dugaan keterlibatan tiga perawat yang disebut menangani korban saat kejadian.
Sikap manajemen rumah sakit yang dianggap belum transparan memicu desakan agar dilakukan evaluasi kepemimpinan.
“Ada apa sebenarnya? Mengapa status korban dan perawat yang menangani masih tertutup?” demikian pertanyaan kritis yang berkembang di tengah keluarga dan masyarakat.
Bahkan, keluarga korban secara tegas meminta agar direktur rumah sakit dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional serta tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian kasus.
Polisi Mulai Penyelidikan
Perkara ini resmi bergulir di ranah hukum setelah laporan polisi teregister pada 17 Februari 2026. Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang dikeluarkan Polrestabes Makassar tertanggal 20 Februari 2026, disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP.
Penyelidikan dipimpin Brigpol Tri Taufiq sebagai penyelidik dengan pengawasan jajaran Satreskrim. Kepolisian juga mengisyaratkan bahwa pemanggilan sejumlah pihak akan dilakukan dalam waktu dekat, meliputi:
Direktur RSIA Paramount
Dokter spesialis anak yang menangani korban
Tiga perawat yang terlibat dalam tindakan medis
Tahap pemeriksaan saksi ini menjadi langkah awal untuk mengungkap apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur medis.
Keluarga Tunggu Transparansi dan Keadilan
H. Agil menegaskan bahwa keluarga tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan keselamatan pasien serta mencegah kejadian serupa terulang pada anak-anak lain. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian nyata bagi akuntabilitas pelayanan kesehatan serta komitmen perlindungan pasien.
Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkembangan perkara akan diinformasikan lebih lanjut kepada pelapor, termasuk kemungkinan agenda konferensi pers apabila proses penyelidikan memasuki tahap berikutnya.
Empati Publik Menguat
Peristiwa yang menimpa Alzeena Syauqia Agil tidak sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyentuh rasa kemanusiaan masyarakat. Ketika seorang anak mengalami luka dalam ruang yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan, pertanyaan publik menjadi wajar: siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana keadilan ditegakkan.
Kini keluarga hanya menunggu satu hal — kejelasan. Apakah dugaan malpraktik ini akan terbukti, ataukah menjadi kasus yang mengendap tanpa jawaban, waktu dan proses hukum yang akan menentukan. Namun satu hal pasti, suara keluarga korban telah lebih dahulu menggugah nurani publik Makassar.
MDS CELEBES POST

