![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST| INVESTIGASI - Di tengah beban ekonomi masyarakat yang kian berat, kabar dugaan pungutan liar (pungli) di sebuah SPBU kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Informasi yang dihimpun CELEBES POST menyebutkan adanya dugaan praktik penarikan sejumlah uang terhadap pengisian BBM jenis solar menggunakan jeriken serta antrean mobil truk.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat kecil—para sopir truk, pelaku usaha mikro, hingga nelayan—yang sangat bergantung pada ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi.
Bantahan: “Itu Tidak Benar, Fitnah”
Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut-sebut dalam dugaan praktik tersebut dengan tegas membantah semua tudingan.
Menurut pengakuannya, informasi yang beredar adalah fitnah dan tidak berdasar. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan penagihan atau pungutan dalam bentuk apa pun terhadap pengisian solar di SPBU tersebut.
Pernyataan ini disampaikan langsung saat dimintai klarifikasi, sebagai bentuk hak jawab atas informasi yang berkembang.
Pengakuan Eks Rekrutan: Ada Instruksi Penagihan
Namun di sisi lain, CELEBES POST juga menerima pengakuan dari seseorang yang mengaku pernah direkrut oleh oknum yang sama. Ia menyatakan pernah diarahkan untuk melakukan penagihan kepada pengisi jeriken dan mengatur antrean mobil truk yang hendak mengisi BBM jenis solar.
Menurut sumber tersebut, setiap pengisian jeriken dan kendaraan tertentu disebut-sebut dikenakan sejumlah uang di luar ketentuan resmi. Informasi ini masih berupa pengakuan sepihak, namun cukup untuk memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola distribusi BBM di lapangan.
“Disuruh menagih setiap pengisian jeriken, termasuk mobil truk yang antre solar,” ungkap sumber tersebut kepada CELEBES POST.
Solar Bersubsidi: Hak Rakyat Kecil
BBM jenis solar, khususnya yang bersubsidi, diperuntukkan bagi sektor produktif seperti transportasi barang, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Jika benar terjadi pungutan di luar mekanisme resmi, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan bentuk penggerusan hak masyarakat kecil.
Setiap rupiah yang ditarik di luar ketentuan berarti tambahan beban bagi sopir yang sudah bergelut dengan mahalnya biaya operasional, cicilan kendaraan, hingga kebutuhan keluarga di rumah.
Pertanyaannya: siapa yang sebenarnya diuntungkan?
Publik Menuntut Transparansi
Kasus ini kini membutuhkan langkah tegas dan transparan. Klarifikasi saja tidak cukup. Harus ada:
Audit internal dan investigasi menyeluruh
Pemeriksaan saksi-saksi terkait
Pengawasan distribusi solar secara terbuka
Jaminan perlindungan bagi pelapor
Jika tudingan ini tidak benar, maka pihak yang dituduh berhak dipulihkan nama baiknya. Namun jika terbukti ada praktik pungli, maka penindakan tegas menjadi keharusan demi menjaga integritas distribusi BBM.
Masyarakat tidak butuh drama saling bantah. Masyarakat butuh kepastian hukum.
Empati untuk Sopir dan Pelaku Usaha Kecil
Bayangkan seorang sopir truk yang harus mengantre berjam-jam demi solar bersubsidi, lalu masih harus membayar pungutan tambahan agar bisa mengisi. Di saat harga kebutuhan pokok naik, biaya logistik meningkat, dan daya beli masyarakat melemah—praktik seperti ini, jika benar terjadi, adalah pukulan telak bagi mereka yang berjuang di jalan setiap hari.
CELEBES POST menegaskan bahwa pemberitaan ini berdasarkan konfirmasi dan informasi awal yang diterima. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun suara masyarakat kecil tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kini menjadi ujian: apakah distribusi BBM benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu?
Publik menunggu jawaban.
JM_CELEBES POST
