![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST | SIDRAP — Polemik dugaan penyerobotan lahan yang menyeret LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) DPC Sidenreng Rappang memasuki babak baru. Organisasi tersebut secara terbuka membantah tudingan yang dilayangkan kuasa hukum pihak pengklaim lahan, sekaligus menegaskan seluruh langkah yang dilakukan telah berdasar pada putusan pengadilan yang sah.
Klarifikasi resmi disampaikan Ketua LSM BAN Sidrap, Hj. Arti Muhammadiyah, pada Rabu (25/2/2026), menyusul beredarnya somasi terbuka dari Advokat Saparuddin selaku kuasa hukum Sdri. Marham Idris dan Sdr. Hamka Nawir.
Dalam pernyataan tertulisnya, LSM BAN menilai tuduhan penyerobotan yang diarahkan kepada pihaknya tidak berdasar secara hukum maupun fakta lapangan.
Sengketa Tanah Disebut Telah Berkekuatan Hukum
LSM BAN menegaskan objek tanah yang dipersoalkan bukan perkara baru. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dan diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Dalam putusan tersebut, sertifikat yang dijadikan dasar klaim oleh pihak Marham Idris dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana diklaim. Sebaliknya, sertifikat Hak Milik Nomor 834 Desa Wattang Sidenreng atas nama ahli waris H. Peanging disebut sebagai dokumen yang sah dan diakui negara melalui penerbitan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Putusan pengadilan adalah rujukan tertinggi dalam sengketa perdata. Kami tidak berdiri di atas opini, tetapi di atas fakta hukum,” tegas Arti Muhammadiyah.
Perbedaan Luas Lahan Dinilai Krusial
Poin lain yang disorot LSM BAN adalah adanya selisih luas lahan antara sertifikat yang digunakan pihak pengklaim dengan objek yang dipasarkan kepada masyarakat.
Data yang dihimpun menunjukkan:
Sertifikat yang digunakan pihak Marham Idris seluas ±1,45 hektare
Objek yang dipasarkan kepada masyarakat seluas ±2,17 hektare
LSM BAN menilai perbedaan tersebut merupakan fakta penting yang wajib diketahui publik guna mencegah potensi kerugian masyarakat.
Papan Informasi Diklaim Sebagai Langkah Preventif
Organisasi tersebut juga menepis anggapan bahwa pemasangan papan informasi di lokasi merupakan bentuk penguasaan lahan.
Menurut LSM BAN, papan dipasang setelah adanya laporan masyarakat yang mengaku telah menyerahkan dana dalam jumlah besar terkait transaksi sawah tersebut. Papan dimaksudkan sebagai peringatan terbuka agar masyarakat berhati-hati, bukan tindakan pengambilalihan fisik.
“Tidak ada aktivitas penggarapan, tidak ada pengambilan hasil, dan tidak ada penghalangan. Ini murni fungsi kontrol sosial,” jelas Arti.
Soroti Legal Standing dan Beban Pembuktian
Dalam klarifikasinya, LSM BAN turut mempertanyakan dasar legal standing pihak yang mengklaim sebagai pemilik maupun ahli waris.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa status kepemilikan harus dibuktikan melalui dokumen waris dan dasar penguasaan sah, bukan sekadar pernyataan sepihak. Prinsip hukum perdata Actori incumbit probatio—siapa mendalilkan wajib membuktikan—menjadi landasan argumentasi mereka.
Somasi Balik dan Peringatan Hukum
Tidak hanya membantah, LSM BAN juga melayangkan somasi balik kepada pihak advokat. Dalam dokumen somasi tersebut, BAN menilai tuduhan yang disampaikan tanpa klarifikasi berimbang berpotensi merugikan nama baik organisasi dan dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
BAN memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak yang melayangkan somasi untuk:
Mencabut somasi sebelumnya
Menyampaikan klarifikasi terbuka kepada media
Menghentikan framing sepihak terhadap organisasi
Apabila tidak diindahkan, BAN menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata, pengaduan etik advokat, serta penggunaan hak jawab sesuai UU Pers.
Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat
Di tengah polemik yang memanas, LSM BAN menekankan bahwa langkah yang mereka tempuh bertujuan melindungi masyarakat dari potensi kerugian transaksi lahan bermasalah.
“Kami menghormati proses hukum. Namun kami juga berkewajiban memastikan masyarakat tidak dirugikan. Negara ini negara hukum, dan kebenaran dibuktikan melalui peradilan,” tutup Arti Muhammadiyah.
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi penyeimbang informasi di ruang publik sekaligus membuka ruang penyelesaian sengketa secara transparan dan bermartabat.
HAT_CELEBES POST

