![]() |
| Rektor UIN Alauddin |
Menelanjangi Otoritarianisme Kampus dan Pengingkaran Komitmen terhadap Mahasiswa
CELEBES POST | MAKASSAR — Dunia pendidikan tinggi kembali diuji. Sorotan publik kini mengarah ke Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menyusul polemik dugaan pengingkaran kesepakatan mediasi antara pihak rektorat dan mahasiswa yang sebelumnya dijatuhi sanksi skorsing. Situasi ini memunculkan perdebatan serius mengenai arah kepemimpinan kampus, komitmen terhadap demokrasi akademik, serta perlindungan hak mahasiswa.
Peristiwa yang mencuat sejak awal 2026 tersebut berkembang menjadi diskursus luas di kalangan akademisi, aktivis mahasiswa, hingga pemerhati pendidikan, karena menyentuh isu mendasar: relasi kuasa di ruang akademik.
Skorsing Mahasiswa dan Bayang-Bayang Otoritarianisme
Sanksi skorsing terhadap mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa dipandang sebagian pihak sebagai langkah administratif yang berimplikasi politis. Kampus yang seharusnya menjadi ruang dialektika gagasan justru dinilai menunjukkan kecenderungan pembatasan ekspresi kritis.
Penggunaan instrumen birokrasi untuk merespons kritik publik memunculkan persepsi adanya pendekatan koersif dalam tata kelola kampus. Kondisi ini dikhawatirkan melahirkan chilling effect—efek gentar—yang berpotensi membungkam partisipasi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan kontrol sosial terhadap institusi pendidikan.
Sejumlah mahasiswa menyebut skorsing bukan sekadar hukuman akademik, tetapi simbol relasi kuasa yang timpang antara otoritas kampus dan komunitas mahasiswa.
Mediasi, Pencabutan Gugatan, dan Polemik Realisasi Kesepakatan
Persoalan kemudian bergulir ke jalur formal melalui pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam proses tersebut, dikabarkan tercapai kesepakatan mediasi yang mencakup pemulihan hak akademik mahasiswa.
Beberapa poin yang disebut menjadi bagian kesepakatan antara lain:
Pemulihan status akademik mahasiswa terdampak
Pelaksanaan Semester Pendek (SP) sebagai kompensasi akademik
Pembahasan skema kompensasi Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Mahasiswa disebut menunjukkan itikad baik dengan mencabut gugatan demi menjaga keberlangsungan studi. Namun, implementasi kesepakatan tersebut kini dipersoalkan karena dinilai belum berjalan sesuai komitmen yang disepakati.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi kebijakan, transparansi proses, serta akuntabilitas kepemimpinan kampus.
Rentetan Isu yang Memperkuat Sorotan Publik
Polemik skorsing mahasiswa tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa waktu terakhir, kampus juga dihadapkan pada berbagai isu yang turut memengaruhi persepsi publik terhadap tata kelola institusi, di antaranya:
Dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit pendidikan dan gedung pascasarjana yang sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum
Munculnya laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang memicu tuntutan penguatan sistem perlindungan korban
Isu kriminal yang menyeret nama kampus, termasuk perkara pencetakan uang palsu yang mencoreng reputasi akademik
Akumulasi persoalan tersebut membentuk narasi “rapor merah” kepemimpinan yang dinilai membutuhkan klarifikasi terbuka serta evaluasi menyeluruh.
Kampus, Demokrasi, dan Masa Depan Bangsa
Sebagai institusi pendidikan tinggi, kampus memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak akademik mahasiswa. Kampus bukan sekadar ruang belajar, tetapi arena pembentukan karakter demokrasi dan kesadaran kebangsaan.
Ketika ruang akademik dipersepsikan menutup kritik, maka bukan hanya mahasiswa yang terdampak, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri. Sebab dari ruang kuliah lahir gagasan, dari diskursus tumbuh keberanian moral, dan dari dinamika mahasiswa terbentuk kontrol sosial yang sehat.
Apabila akal sehat dilemahkan dan nurani dibisukan, maka kampus berisiko kehilangan fungsi historisnya sebagai penjaga rasionalitas publik.
Seruan Evaluasi dan Pemulihan Kepercayaan
Pengamat pendidikan menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan kampus. Transparansi komunikasi, konsistensi kebijakan, serta pemenuhan komitmen dialog dinilai sebagai kunci pemulihan kepercayaan.
Menyelamatkan kampus berarti menjaga masa depan. Memulihkan integritas berarti memulihkan harapan. Dan menegakkan keadilan di ruang akademik adalah langkah awal memastikan pendidikan tinggi tetap menjadi mercusuar akal sehat dan nurani bangsa.
CELEBES POST akan terus memantau perkembangan isu ini dan membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.
MR_CELEBES POST

