![]() |
| Kondisi Korban' Malpraktik luka lebam dan pembengkakan yang berat |
CELEBES POST | MAKASSAR — Dugaan malpraktik kembali mencoreng dunia pelayanan kesehatan di Kota Makassar. Seorang bayi perempuan berusia 9 bulan. Alzeena Syauqia Agil, diduga mengalami cedera serius luka lebam serta pembengkakan yang berat pada tangan kanannya setelah tindakan pemasangan infus di RSIA Paramount.
Orang tua korban menilai telah terjadi kelalaian fatal yang berujung pada pembengkakan berat hingga operasi. Bahkan, somasi resmi telah dilayangkan kepada pihak rumah sakit dengan tuntutan ganti rugi.
![]() |
| Alzeena Syauqia Agil |
![]() |
| Alzeena Syauqia Agil |
![]() |
| Kondisi Tangan kanan Alzeena Syauqia Agil |
Kronologi: Masuk Karena Demam, Pulang Dengan Luka Parah
Peristiwa bermula pada 19 Januari 2026, ketika korban masuk IGD RSIA Paramount dengan keluhan demam dan muntah. Berdasarkan hasil laboratorium hematologi tanggal 19 Januari 2026, kondisi darah menunjukkan beberapa nilai di bawah rujukan seperti:
Hematokrit (HCT) 33,4% (di bawah nilai rujukan 35–51%)
MCV 67,5 fL (di bawah nilai rujukan 78–102 fL)
MCH 21,6 pg (di bawah nilai rujukan 23–31 pg)
Meski demikian, keluarga berharap penanganan medis dilakukan sesuai prosedur.
![]() |
| Kondisi Tangan kanan Alzeena Syauqia Agil, |
![]() |
| Kondisi Tangan kanan Alzeena Syauqia Agil |
![]() |
| Kondisi Tangan kanan Alzeena Syauqia Agil |
![]() |
| Kondisi Tangan kanan Alzeena Syauqia Agil |
![]() |
| Kondisi Tangan kanan Alzeena Syauqia Agil |
Masalah muncul saat perawatan berlangsung. Setelah tiga hari dirawat, tangan kanan bayi yang terpasang infus mengalami pembengkakan. Infus sempat dilepas, namun dini hari sekitar pukul 02.00 WITA dilakukan pemasangan ulang karena demam tak kunjung turun.
Menurut keterangan ibu korban, dua kali tusukan infus oleh perawat lantai delapan gagal. Pada percobaan ketiga, barulah dipanggil petugas NICU yang dianggap lebih kompeten menangani bayi.
“Kenapa tidak dari awal panggil bagian bayi? Kenapa coba-coba dulu?” ujar ibu korban dengan nada kecewa.
Namun kondisi sudah memburuk. Dokter kemudian menyampaikan bahwa cairan infus diduga masuk ke luar pembuluh darah (infiltrasi), menumpuk di bawah kulit dan menyebabkan pembengkakan berat menyerupai luka bakar.
Tujuh Hari Dirawat, Dipulangkan Dalam Kondisi Membengkak
Setelah tujuh hari dirawat, korban dipulangkan meski tangan masih dalam kondisi bengkak. Pihak keluarga mengaku telah menyampaikan komplain ke bagian resepsionis dan manajemen sebelum keluar dari rumah sakit.
Namun di rumah, selama lima hari, pembengkakan tidak membaik bahkan semakin parah.
Keluarga terus melaporkan perkembangan tersebut ke manajemen. Pihak rumah sakit akhirnya meminta korban kembali untuk tindakan lanjutan karena diduga terdapat cairan yang harus dikeluarkan dari tangan korban.
Pada 5 Februari 2026, hasil laboratorium terbaru menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan:
Hemoglobin (HB) turun menjadi 9,8 g/dl (di bawah nilai rujukan)
Trombosit melonjak menjadi 710 ribu/μL (di atas batas normal 150–450 ribu)
PCT meningkat 0,6%
MCV dan MCH tetap rendah
Secara medis, lonjakan trombosit dapat menjadi indikator respons inflamasi atau infeksi pasca-trauma jaringan.
Operasi Dilakukan, Somasi Dilayangkan
Keluarga akhirnya mengambil langkah hukum. Melalui kuasa hukum dari kantor MM Keadilan Law Office, somasi resmi bernomor 039/55/MMK/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 dilayangkan kepada Direktur RSIA Paramount.
Isi somasi menuntut:
Klarifikasi atas dugaan kesalahan penanganan.
Ganti rugi material dan non material.
Perbaikan sistem dan prosedur pelayanan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa dugaan kesalahan penanganan telah menyebabkan cedera/luka berat yang berujung pada tindakan operasi yang disebut “belum tuntas”.
Somasi memberi waktu 3x24 jam, namun menurut kuasa hukum, tidak ada jawaban tertulis resmi dalam tenggat tersebut.
Meski demikian, Direktur, Wakil Direktur, dan Humas RSIA Paramount disebut telah datang secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Dugaan Kelalaian: Standar Prosedur Dipertanyakan
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius:
Mengapa pemasangan infus bayi dilakukan berulang kali oleh perawat umum sebelum memanggil petugas NICU?
Apakah sudah dilakukan evaluasi posisi jarum infus secara berkala?
Mengapa pasien dipulangkan dalam kondisi pembengkakan signifikan?
Apakah sudah ada investigasi internal dan pelaporan insiden keselamatan pasien?
Dalam standar keselamatan pasien, infiltrasi infus pada bayi termasuk risiko serius yang harus diawasi ketat karena jaringan bayi sangat rentan terhadap nekrosis dan kerusakan permanen.
Harapan Keluarga: Tanggung Jawab dan Sanksi
Keluarga korban menyatakan tidak sekadar menuntut ganti rugi, tetapi juga meminta:
Pertanggungjawaban penuh atas kesehatan anak mereka.
Sanksi terhadap tenaga medis yang lalai.
Jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang pada pasien lain.
“Saya hanya mau anak saya sembuh. Dan yang salah harus bertanggung jawab,” tegas ibu korban.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak RSIA Paramount untuk memberikan klarifikasi resmi dan transparan kepada publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar prosedur, tetapi menyangkut nyawa dan masa depan anak bangsa.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar kelalaian — ini adalah alarm keras bagi sistem pengawasan pelayanan medis di Makassar.
MDS CELEBES POST









