Notification

×

Iklan

Iklan

Pengungkapan Kasus Dugaan Pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Biringkanaya

Jumat, 20 Februari 2026 | Februari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-02-20T11:17:30Z
Dugaan Pelaku Pencurian Seorang perempuan berinisial PR. Erni alias Acce (43)


CELEBES POST | MAKASSAR — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Biringkanaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Seorang perempuan berinisial PR. Erni alias Acce (43) diamankan petugas setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dengan modus berpura-pura berbelanja di kios dan warung milik warga.


Pengungkapan dilakukan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 23.30 WITA oleh tim Resmob Polsek Biringkanaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Uji Muhgni bersama jajaran opsnal.


Dasar Penanganan Kasus


Penanganan perkara merujuk pada:

  • LP/B/285/XI/2025 tertanggal 20 November 2025

  • LI/21/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026

Laporan tersebut berasal dari sejumlah korban yang mengalami kehilangan uang maupun barang pribadi di lokasi berbeda.


Kendaraan Dalam Beraksi 

Pakaian Dalam Beraksi 


Rangkaian Tempat Kejadian Perkara


Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi di beberapa titik, antara lain:

  1. Penjual sukun di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya — tas coklat berisi uang Rp7 juta dan dokumen pribadi.

  2. Warung depan RS Tajuddin, Jalan Pajjaiang — dompet kain berisi uang Rp202 ribu dan STNK.

  3. Toko penjual beras di Jalan Hartaco — uang Rp2 juta dalam tas korban.

  4. Warung campuran depan GOR Jalan Pajjaiang — tas merah berisi uang Rp3,8 juta dan STNK.

  5. Warung campuran Jalan Pajjaiang — dua bungkus terigu masing-masing 1 kg.

  6. Toko frozen di Jalan Goa Ria — dua ekor ayam beku.


Identitas Korban

Korban yang tercatat dalam laporan antara lain:

  • Perempuan inisial A (29), ibu rumah tangga, warga Sudiang Raya.

  • HJ RP (61), pekerja swasta, warga Berua, Biringkanaya.


Kronologis Modus Operandi


Dalam salah satu kejadian pada 15 November 2025, pelaku mendatangi kios korban di Jalan Pajjaiang dengan modus membeli pembalut. Saat korban mengambil barang lain yang diminta, pelaku memanfaatkan kelengahan untuk mengambil dompet dari tas korban sebelum meninggalkan lokasi.


Kasus lain terjadi 19 Januari 2026, ketika korban yang berjualan sukun menggantung tas berisi uang dan dokumen. Pelaku yang mengenakan cadar memesan sukun dalam jumlah banyak sebagai pengalih perhatian, kemudian diduga mengambil tas tersebut.


Rekaman CCTV di beberapa lokasi turut menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam rangkaian kejadian.


Kerugian dan Proses Hukum


Akibat aksi tersebut, total kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah serta kehilangan dokumen penting kendaraan dan identitas diri. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP, sementara petugas masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan.


Imbauan Kepolisian


Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan pedagang kios, agar:

  • Tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di tempat terbuka

  • Memasang CCTV atau alat pengaman tambahan

  • Segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan


Pengungkapan ini diharapkan dapat memberi rasa aman bagi warga serta menekan angka kriminalitas di wilayah Biringkanaya.


DDL CELEBES POST 

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update