Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KASUS SOBIS SIDRAP VIRAL, KORBAN MAKASSAR PERTANYAKAN KINERJA POLDA SULSEL DAN POLRESTABES

Selasa, 25 Agustus 2026 | Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T23:15:30Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR — Pengungkapan jaringan penipuan online bermodus social business atau sobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, kembali membuka ruang pertanyaan publik terhadap penanganan perkara penipuan serupa di Sulawesi Selatan.


Polda Jabar mengungkap jaringan yang menawarkan kendaraan dengan harga murah melalui media sosial. Dari sekitar 20 orang yang diamankan, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka setelah mencocokkan hasil pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti.


Pengungkapan tersebut bermula dari dua laporan polisi pada Juli 2026. Polisi kemudian menelusuri aktivitas jaringan hingga ke wilayah Sidrap dan melakukan penindakan pada Agustus 2026. Dalam kasus tersebut, dua korban dilaporkan mengalami kerugian total sekitar Rp40,2 juta.


Modus yang digunakan diduga dilakukan secara bertahap. Pelaku menawarkan kendaraan melalui Facebook, kemudian mengarahkan calon korban ke komunikasi pribadi melalui Direct Message dan WhatsApp. Untuk membangun kepercayaan, polisi menyebut terdapat pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI, termasuk menggunakan pakaian dinas serta membuat konten seolah-olah kendaraan telah dipersiapkan untuk dikirim melalui jasa kargo.


Namun, keberhasilan Polda Jabar tersebut justru menjadi perhatian warganet dan memunculkan pertanyaan lain: bagaimana perkembangan laporan dugaan penipuan yang telah dilaporkan korban di Makassar sejak 2023?


LAPORAN SEJAK 2023, KORBAN MASIH MENUNGGU KEPASTIAN


Seorang korban di Makassar mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Polrestabes Makassar sejak September 2023.


Menurut keterangan korban, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Polrestabes Makassar, dengan terlapor berinisial NY alias Ayha (29).


Korban menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam proses pelaporan tersebut, korban disebut didampingi kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, S.H.


“Laporan di Polrestabes Makassar sejak bulan September tahun 2023. Terlapor hingga kini masih berkeliaran,” ungkap korban kepada CELEBES POST.


Korban berharap pengungkapan kasus sobis oleh Polda Jabar menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan untuk kembali melihat dan mengevaluasi laporan-laporan masyarakat yang telah lama berjalan.


“Kami berharap dengan viralnya berita dari Jabar ini, kasus laporan yang sudah masuk tahun ketiga ini bisa segera diungkap dan pelakunya ditangkap. Agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan masyarakat lain,” harapnya.


PUBLIK BERTANYA: MENGAPA PERKARA SERUPA BERBEDA KECEPATANNYA?


Pertanyaan publik menjadi semakin kuat setelah Polda Jabar menunjukkan bahwa perkara penipuan berbasis digital dengan lokasi pelaku di Sidrap dapat ditelusuri lintas wilayah.


Dalam kasus Polda Jabar, penyidik mengembangkan dua laporan korban hingga menemukan lokasi aktivitas jaringan di Sidrap. Polisi kemudian mengamankan sekitar 20 orang dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.


Fakta tersebut setidaknya memperlihatkan bahwa jarak antara korban dan lokasi terduga pelaku bukan otomatis menjadi penghalang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara, terutama dalam kejahatan yang menggunakan sarana digital.


Karena itu, pertanyaan korban di Makassar patut mendapatkan jawaban institusional: sudah sejauh mana penyelidikan laporan yang disebut telah masuk sejak 2023? Apa kendala penyidik? Apakah pemeriksaan saksi dan alat bukti telah dilakukan secara menyeluruh? Dan apakah perkara tersebut sudah atau belum memasuki tahap gelar perkara?


Pertanyaan itu bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.


JANGAN SAMPAI KORBAN MERASA LAPORANNYA BERHENTI DI MEJA PENYIDIK


Penanganan laporan masyarakat pada dasarnya bukan hanya soal menangkap terlapor. Yang tidak kalah penting adalah memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara kepada pelapor.


Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, masyarakat tentu berharap perkara dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat kendala pembuktian, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai posisi perkara tersebut.


Di sinilah fungsi kontrol media menjadi penting.


CELEBES POST memandang keberhasilan Polda Jabar mengungkap jaringan sobis di Sidrap semestinya tidak hanya menjadi berita kriminal, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap laporan-laporan masyarakat di Sulawesi Selatan yang berkaitan dengan dugaan penipuan daring maupun konvensional.


Apalagi modus sobis berkembang mengikuti teknologi. Pelaku dapat menggunakan media sosial, rekening bank, identitas palsu, komunikasi WhatsApp hingga rekayasa visual untuk meyakinkan korban.


Dalam kasus yang diungkap Polda Jabar, polisi bahkan menemukan berbagai sarana operasional, termasuk telepon seluler, laptop, router Wi-Fi, CCTV, printer, kendaraan, pakaian dinas TNI, senjata mainan dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan.


CELEBES POST: POLDA SULSEL DAN POLRESTABES MAKASSAR DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN


CELEBES POST menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud menyatakan terlapor dalam perkara Makassar telah terbukti melakukan tindak pidana. Status tersebut tetap merupakan dugaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Namun, pertanyaan korban mengenai perkembangan laporannya merupakan persoalan yang layak dijawab secara terbuka oleh institusi penegak hukum.


Sudah sampai di mana laporan tersebut?


Apa saja langkah penyidikan yang telah dilakukan sejak laporan dibuat pada 2023?


Apakah penyidik masih membutuhkan alat bukti atau keterangan tambahan?


Apakah perkara telah dilakukan gelar perkara?


Jika belum ada penetapan tersangka, apa kendala hukumnya?


Dan yang paling penting, kapan pelapor memperoleh kepastian mengenai nasib laporan yang telah disampaikannya?


Hingga berita ini disusun, CELEBES POST belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar mengenai perkembangan laporan yang disebut korban tersebut.


CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Sulsel, Polrestabes Makassar maupun pihak terlapor untuk memberikan penjelasan secara proporsional kepada publik.


Sebab, ketika sebuah laporan masyarakat telah berjalan bertahun-tahun, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Polda Jabar telah menunjukkan bahwa jaringan sobis di Sidrap dapat dibongkar. Kini publik menunggu jawaban: bagaimana dengan laporan korban yang telah lebih dahulu mengetuk pintu penegakan hukum di Makassar?


Sumber: MK


CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update