![]() |
| Laporan Pengaduan Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal |
CELEBES POST | BULUKUMBA — Aroma busuk praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Bulukumba kian menyengat. Setelah lama menjadi rahasia umum yang dibiarkan, kini dugaan kejahatan lingkungan itu resmi dilaporkan oleh Pengurus Besar Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (PB KKMB) pada 9 April 2026.
Laporan tersebut menyeret aktivitas tambang pasir dan galian C di Kecamatan Ujung Loe, yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, merusak lingkungan, serta disinyalir dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum.
Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ia telah menjelma menjadi potret buram kolusi, pembiaran, dan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat—bahkan masa depan pendidikan generasi muda.
FAKTA LAPANGAN: TAMBANG ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN
Berdasarkan laporan PB KKMB, aktivitas tambang ilegal tersebut beroperasi di aliran sungai di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe. Praktik pengerukan material secara masif diduga telah berlangsung lama tanpa tersentuh penindakan berarti.
Padahal, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan:
Kerusakan ekosistem sungai
Pendangkalan dan perubahan arus
Ancaman banjir dan longsor
Hilangnya sumber penghidupan masyarakat
Ironisnya, meski aktivitas ini berlangsung terbuka, aparat penegak hukum dinilai seolah menutup mata.
NAMA BESAR DI BALIK TAMBANG: H. EMMANG DAN DUGAAN “KEBAL HUKUM”
Sorotan publik mengarah pada sosok H. Emmang, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik tambang ilegal tersebut.
Namanya mencuat setelah viral di media sosial, khususnya TikTok, terkait dugaan praktik “setoran” kepada oknum aparat di Unit Tipidter Polres Bulukumba.
Dalam narasi yang beredar, H. Emmang bahkan disebut tidak gentar terhadap pemberitaan media, karena merasa memiliki kedekatan dengan aparat dan rutin memberikan setoran bulanan.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tambang ilegal di Bulukumba tidak lagi berdiri sendiri—melainkan telah terhubung dengan jaringan mafia yang terstruktur dan terlindungi.
POLA LAMA: OPERATOR DITANGKAP, OTak UTAMA DILINDUNGI
PB KKMB menilai penegakan hukum selama ini cenderung tebang pilih. Dalam banyak kasus:
Operator alat berat ditangkap
Sopir truk diproses hukum
Namun pemodal dan pemilik utama nyaris tak tersentuh
Fenomena ini memperkuat dugaan adanya “permainan” di balik layar.
Lebih jauh, bahkan muncul indikasi konflik internal antar oknum aparat akibat perebutan wilayah tambang ilegal—sebuah fakta yang semakin memperjelas betapa sistem hukum bisa terdistorsi oleh kepentingan.
AKSI DAN LAPORAN RESMI: PB KKMB LAWAN MAFIA TAMBANG
Tidak tinggal diam, PB KKMB melakukan langkah konkret:
30 Maret 2026: Aksi unjuk rasa di Mapolres Bulukumba
8 April 2026: Aksi lanjutan di Polda Sulawesi Selatan
9 April 2026: Laporan resmi dilayangkan ke Subdit Tipidter Polda Sulsel
Mereka mendesak:
Penangkapan H. Emmang jika terbukti bersalah
Pengusutan dugaan keterlibatan oknum aparat
Penghentian total aktivitas tambang ilegal di Ujung Loe
DIMENSI KEMANUSIAAN: RAKYAT TERJEPIT, LINGKUNGAN MENJERIT
Di balik gemuruh alat berat dan truk pengangkut material, ada jeritan masyarakat yang kerap luput dari perhatian.
Warga kehilangan:
Akses air bersih
Lahan pertanian produktif
Rasa aman dari ancaman bencana
Lingkungan yang rusak bukan hanya soal alam, tetapi juga menyangkut hak hidup manusia yang dilindungi konstitusi.
PENDIDIKAN TERANCAM: GENERASI MUDA DALAM LINGKUNGAN YANG SALAH
Dampak paling sunyi namun mematikan adalah pada sektor pendidikan.
Anak-anak di wilayah terdampak tumbuh dalam realitas yang memprihatinkan:
Lingkungan belajar terganggu akibat kerusakan alam
Tekanan ekonomi keluarga berpotensi memicu putus sekolah
Nilai moral tergerus ketika pelanggaran hukum dianggap hal biasa
Ketika hukum tak lagi menjadi panglima, maka generasi muda kehilangan teladan. Ini adalah ancaman jangka panjang yang jauh lebih berbahaya daripada kerusakan fisik lingkungan.
ASPEK HUKUM: ANCAMAN PIDANA MENANTI
Merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat dengan:
Pidana penjara maksimal 5 tahun
Denda hingga Rp100 miliar
Namun, pertanyaannya: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ke atas?
SOROTAN KERAS: JIKA HUKUM BISA DIBELI, NEGARA DALAM BAHAYA
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum.
Jika dugaan setoran dan bekingan terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap negara dan rakyat.
Pembiaran terhadap tambang ilegal sama saja dengan:
Melegalkan perusakan lingkungan
Mengabaikan penderitaan masyarakat
Menggadaikan masa depan generasi bangsa
PENUTUP: PUBLIK MENUNGGU, KEADILAN DIPERTARUHKAN
Kini, mata publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan.
Akankah hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu?
Ataukah mafia tambang kembali menang, sementara rakyat dan lingkungan terus menjadi korban?
CELEBES POST menegaskan: kasus ini tidak boleh berhenti pada laporan. Harus ada penindakan nyata.
Kami akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Redaksi CELEBES POST
