Celebrspost Jakarta, - Ketua Umum Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menyoroti maraknya pelabelan “hoaks” terhadap produk jurnalistik tanpa penjelasan yang terukur. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat serta melemahkan fungsi kontrol sosial pers dalam sistem demokrasi.
PERJOSI mengkritik kecenderungan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dan institusi tertentu, yang dengan mudah menyebut pemberitaan media sebagai hoaks tanpa disertai data pembanding, klarifikasi terbuka, maupun mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua PWI Sulawesi Selatan.
Disampaikan pada Jumat, 22 Mei 2026. Di Jakarta.
Menurut Salim, penggunaan istilah hoaks secara sembarangan dapat membingungkan masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap media. Ia menilai, tidak sedikit pemberitaan yang dilabeli hoaks justru dihasilkan melalui proses jurnalistik yang sah, mulai dari peliputan, wawancara, pengumpulan dokumen, hingga konfirmasi kepada pihak terkait.
Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari fungsi pers dalam demokrasi. Karena itu, respons terhadap pemberitaan seharusnya dilakukan melalui klarifikasi berbasis data, bukan pelabelan sepihak.
Salim meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memperjelas definisi dan parameter hoaks, terutama yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Ia menekankan pentingnya membedakan antara disinformasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan dengan karya jurnalistik yang melalui proses verifikasi.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
Salim juga menilai bahwa penggunaan istilah hoaks tanpa pembuktian yang jelas justru dapat menjadi bentuk informasi yang menyesatkan. Ia mengingatkan adanya sejumlah kasus di Indonesia yang awalnya dibantah atau disebut hoaks, namun kemudian terbukti dan diproses secara hukum.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa pers bukan musuh pemerintah, melainkan bagian dari sistem demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, ia meminta pemerintah membangun komunikasi yang sehat dengan media dan tidak menjadikan istilah hoaks sebagai respons utama terhadap kritik publik.
“Jika ada berita yang dianggap keliru, jawab dengan data dan gunakan hak jawab. Jangan membangun opini yang menyesatkan dengan menyebut semua pemberitaan kritis sebagai hoaks,” Tegasnya.(*411U).
Laporan : Darmin.
Sumber : Tim Perjosi.
