![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST – Gelombang desakan terhadap evaluasi total aktivitas pertambangan milik PT Bulawan Daya Lestari kembali mencuat ke ruang publik. Perusahaan yang telah beroperasi hampir dua dekade itu kini menjadi sorotan tajam berbagai elemen masyarakat yang mempertanyakan transparansi, tata kelola tambang, hingga dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Publik menilai keberadaan PT BDL selama ini justru lebih sering dibayangi persoalan serius dibanding kontribusi nyata yang dirasakan masyarakat maupun daerah. Sejumlah catatan panjang disebut masih membekas di tengah masyarakat, mulai dari konflik sosial di wilayah operasional tambang, persoalan kawasan hutan, hingga isu dugaan aktivitas pertambangan saat legalitas tertentu dipersoalkan pada periode sebelumnya.
Bahkan, tragedi konflik yang disebut pernah menimbulkan korban jiwa masyarakat adat Toruakat kembali menjadi perhatian publik. Situasi tersebut dinilai menjadi alarm keras bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam semata, tetapi juga wajib menjamin perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, publik kini mulai mempertanyakan secara terbuka bagaimana pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT BDL yang berlaku sejak 11 Maret 2019 hingga 11 Maret 2029. Sejumlah aspek yang menjadi sorotan di antaranya terkait keterbukaan data produksi, RKAB, pembayaran royalti, PNBP, hingga kontribusi riil terhadap pendapatan negara dan daerah.
Tak hanya itu, dampak terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup juga terus menjadi perbincangan hangat masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara. Banyak pihak menilai negara perlu hadir memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan tidak merugikan kepentingan rakyat.
Menurut pandangan sejumlah elemen masyarakat sipil, apabila dilakukan audit investigatif menyeluruh oleh tim independen bersama negara terhadap seluruh aspek tata kelola pertambangan PT BDL, maka bukan tidak mungkin akan ditemukan berbagai persoalan penting yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Karena itu, masyarakat mendesak Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan lembaga terkait melakukan audit nasional terpadu terhadap PT BDL.
Desakan tersebut ditujukan kepada:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,
Inspektur Tambang,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),
Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
serta aparat penegak hukum lainnya untuk membentuk tim investigasi terpadu nasional.
Masyarakat menegaskan bahwa sumber daya alam bukan sekadar soal investasi dan keuntungan perusahaan. Lebih dari itu, tambang menyangkut masa depan lingkungan, hak hidup masyarakat sekitar, serta kedaulatan negara atas kekayaan alam nasional yang wajib dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut disebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat demi mendorong keterbukaan informasi publik dan penegakan hukum yang objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
IM CELEBES POST
#CELEBESPOST #PTBDL #AuditTambang #TransparansiPublik #SatgasPKH #LingkunganHidup #BolaangMongondowRaya #SulawesiUtara
