![]() |
| Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI). Melalui Ketua Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rifqi Maulana, |
CELEBES POST | BANDA ACEH – Polemik tajam menyelimuti laporan utama Majalah Tempo edisi 13–16 April 2026. Sampul bertajuk “PT NasDem Indonesia Raya Tbk” memantik perdebatan luas, bukan hanya di kalangan politisi, tetapi juga mengguncang ruang diskursus akademik, khususnya mahasiswa hukum.
Sorotan keras datang dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI). Melalui Ketua Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rifqi Maulana, organisasi ini menegaskan satu pesan penting: kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas.
Kebebasan Pers di Persimpangan Etika
Dalam keterangannya pada Selasa (14/4/2026), Rifqi menegaskan bahwa kebebasan pers memang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus berdiri di atas fondasi tanggung jawab moral, akurasi, dan keberimbangan informasi.
“Pers adalah pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. Tapi jika tidak dikendalikan oleh etika, ia bisa berubah menjadi alat pembentuk opini yang menyesatkan,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan judul provokatif dan visualisasi yang berpotensi menggiring opini publik harus diuji secara ketat. Ia menyoroti bahwa praktik jurnalistik tidak boleh melenceng dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
KEJ: Bukan Sekadar Formalitas
Rifqi menggarisbawahi bahwa dalam KEJ, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, wartawan diwajibkan bersikap independen, menyajikan informasi akurat, berimbang, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks polemik ini, ia menilai bahwa setiap produk jurnalistik yang berpotensi membentuk persepsi publik secara sepihak harus dikaji ulang dari sisi etika.
“Jangan sampai kebebasan pers justru mencederai prinsip keadilan dan kebenaran faktual,” ujarnya dengan nada tegas.
Hak Jawab: Jalan Elegan Menyelesaikan Sengketa
Di tengah memanasnya polemik, PERMAHI mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum pers yang telah tersedia, yakni hak jawab dan hak koreksi.
Langkah ini dinilai sebagai pendekatan yang lebih demokratis dan beradab.
“Ini bukan hanya melindungi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjaga marwah dan kredibilitas media itu sendiri,” tambah Rifqi.
Literasi Publik Jadi Benteng Terakhir
Lebih jauh, Rifqi mengajak masyarakat untuk tidak menjadi konsumen informasi yang pasif. Ia menekankan pentingnya literasi media agar publik mampu memilah, menganalisis, dan menyikapi informasi secara objektif.
Menurutnya, masyarakat yang cerdas informasi akan menjadi benteng terakhir dalam menjaga ekosistem pers yang sehat.
PERMAHI: Kritik Bukan Pembungkaman
PERMAHI menegaskan bahwa kritik terhadap media bukanlah bentuk pembatasan kebebasan pers. Justru sebaliknya, kritik adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam demokrasi.
“Kami hadir sebagai mitra kritis. Bukan untuk membungkam, tetapi untuk memastikan pers tetap berada di jalur integritas dan profesionalitas,” tegas Rifqi.
Penutup: Alarm bagi Dunia Jurnalistik
Polemik sampul Tempo ini menjadi alarm keras bagi dunia pers nasional. Di tengah derasnya arus informasi, integritas dan etika bukan lagi pilihan—melainkan keharusan mutlak.
Kebebasan pers tanpa kendali etika adalah ancaman. Namun pers yang beretika adalah cahaya bagi demokrasi.
CELEBES POST |Pewarta Penyambung Lidah Rakyat
