Celebespost Sidrap Sulsel, - Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp.125 juta yang melibatkan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial IMZ di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menuai tanda tanya besar. Di satu sisi, proses hukum terhadap terlapor terasa stagnan tanpa perkembangan signifikan. Di sisi lain, pelapor, Fitri alias Sikko, justru menjadi sasaran serangan pribadi di media sosial.
FI melaporkan bahwa foto serta identitas lengkapnya beredar luas digrup WhatsApp, disertai narasi miring yang mengaitkannya dengan kasus tersebut. Ironisnya, serangan ini datang di tengah kebuntuan kasus utama yang ia laporkan sejak September 2025.
"Saya sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri di media sosial. Saya yang menjadi korban penggelapan, malah dicemarkan nama baiknya. Persoalan hukum harusnya diselesaikan lewat proses hukum formal, bukan dengan ekspose data pribadi di ruang publik," Tegas FI, Ahad (30/5/2026).
FI kini bersiap melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan data pribadinya tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Ia mengaku tengah mengumpulkan bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) untuk diserahkan kepada pendamping hukumnya.
Berdasarkan laporan yang dibuat FI ke Polres Sidrap, terduga pelaku, DJ IMZ, diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp.125 juta. FR menyatakan telah menyerahkan bukti nyata berupa rekaman transfer uang ke rekening pribadi IMZ kepada penyidik.
Motif penggunaan dana tersebut pun terungkap cukup mencengangkan. Menurut pengakuan awal yang dihimpun, IMZ beralasan menggunakan uang tersebut untuk membeli ponsel iPhone terbaru, serta membiayai acara adat bagi ibunya dan almarhum adiknya.
"Hingga hari ini, uang tersebut belum kembali. Padahal, alasan penggunaannya sangat personal dan tidak terkait dengan investasi atau bisnis yang menguntungkan seperti yang dijanjikan," Ungkap FI.
Yang menjadi sorotan publik adalah status terduga pelaku. Meski laporan resmi telah dibuat, pertama melalui STPL Nomor 560/IX/2025/SPKT (12 September 2025) dan diperbarui via LP Nomor LP/B/73/I/2026/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL (30 Januari 2026), dikabarkan masih belum ada perkembangan dan terlapor masih bebas berkeliaran di Sidrap.
"Ia tetap eksis melanglang buana di Sidrap, seolah-olah tidak ada masalah hukum yang menjeratnya. Sementara saya, sebagai korban, justru ditekan secara psikologis melalui penyebaran identitas di medsos," Keluh FI.
Kondisi ini memicu spekulasi di masyarakat, Apakah ada perlindungan khusus bagi terduga pelaku? Atau apakah ada kelemahan dalam proses penyelidikan sehingga kasus ini mangkrak?
FI menegaskan bahwa tujuannya menempuh jalur hukum ganda (terhadap penggelapan dan pencemaran nama baik) adalah untuk mendapatkan kepastian.
Selain Dj IMZ, FI juga akan melaporkan 11 peminjam lainnya yang hingga saat ini belum mengembalikan dana pinjaman dengan total kerugian mencapai Rp.600 juta.
"Saya juga butuh kepastian hukum agar laporan saya segera diproses. Jangan biarkan ada korban lain yang berteriak, sementara pelaku bebas menikmati hasil penggelapannya," Pungkas FI
FI, Nyatakan bahwa dirinya telah secara resmi melaporkan Penyidik dan Kasat Reskrim Polres Sidrap ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP 2-3) dengan Nomor: B/Pam-432/V/2026/Bidpropam, tertanggal 15 Mei 2026.
Saat ini, proses laporan tersebut telah dilimpahkan ke Subbididang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan pungli, penyalahgunaan wewenang, dan pembiaran tindak pidana.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak semua pihak yang ada dalam pemberitaan untuk menjaga asas keberimbangan.(*411U).
Laporan : Tim Sorot Sulsel (*Restu).
