Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PENGEROYOKAN DI ARENA SABUNG AYAM MOROWALI BERKEMBANG! Korban Tegaskan BK Bukan Pelaku, Muncul Dugaan Permintaan Rp50 Juta hingga Transfer Rp6 Juta untuk Hapus Pemberitaan

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T12:37:06Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


MOROWALI | CELEBES POSTPenanganan dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah arena sabung ayam di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. Selain proses hukum atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan korban berinisial YN, kini muncul dugaan permintaan uang sebagai upaya penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum, disertai dugaan adanya transaksi untuk menghapus pemberitaan yang telah dipublikasikan.


Rangkaian informasi tersebut diperoleh CELEBES POST melalui wawancara langsung dengan korban, keterangan narasumber berinisial BK, serta dokumen berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer dana, dan rekaman pembicaraan yang diserahkan kepada redaksi. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Korban Mengaku Dikeroyok Tanpa Mengetahui Penyebab


Korban berinisial YN mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WITA pada Sabtu, 18 Juli. Menurut pengakuannya, saat itu ia datang ke arena sabung ayam hanya untuk menyaksikan pertandingan bersama beberapa rekannya.


Namun situasi berubah ketika terjadi percakapan antara teman-temannya dengan sejumlah orang di lokasi.


"Saya juga bingung. Tiba-tiba teman-teman yang bersama saya berbicara dengan orang-orang di sana, lalu saya langsung dipukul. Mereka memakai balok untuk memukul saya," ujar YN kepada CELEBES POST.

 

Korban mengaku tidak mengetahui motif pengeroyokan tersebut karena merasa tidak pernah memiliki persoalan dengan para pelaku.


"Saya tidak tahu kenapa mereka mengeroyok saya. Saya merasa tidak pernah mengambil barang mereka ataupun menyakiti mereka, tetapi saya dipukul seperti binatang," katanya.

 

Akibat kejadian tersebut, YN mengaku mengalami luka berat yang didominasi luka dalam. Visum luar telah dilakukan dan diserahkan kepada penyidik, sementara pemeriksaan lanjutan berupa rontgen maupun visum dalam disebut belum terlaksana.


Korban Tegaskan BK Bukan Pelaku Pengeroyokan


Dalam wawancara tersebut, YN juga memberikan klarifikasi mengenai sosok BK yang namanya sempat dikaitkan dengan arena sabung ayam.


Korban secara tegas menyatakan bahwa BK bukan merupakan pelaku pengeroyokan.


"Kalau BK bukan yang mengeroyok saya. Justru anggota-anggota BK yang membantu memisahkan. BK sendiri tidak termasuk yang mengeroyok saya."

 

Korban juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melaporkan BK kepada pihak kepolisian.


"Saya tidak melaporkan BK karena yang saya laporkan adalah orang-orang yang melakukan pengeroyokan terhadap saya."

 

Pernyataan tersebut menjadi fakta penting dalam pemberitaan ini karena menunjukkan bahwa laporan polisi yang dibuat korban berfokus pada pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan, bukan terhadap BK.


Korban Pertanyakan Proses Penanganan Kasus


Korban mengaku baru membuat laporan polisi pada hari Rabu setelah kejadian. Hingga wawancara dilakukan, menurut pengakuannya, belum ada satu pun terduga pelaku yang ditahan.


"Itu yang saya pertanyakan. Sampai sekarang belum ada satu pun pelaku yang ditahan."

 

Korban berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.


"Saya hanya berharap ada penegakan hukum yang adil. Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku."

 

Dugaan Permintaan Rp50 Juta Mencuat


Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul fakta lain yang tidak kalah menyita perhatian.


Narasumber berinisial BK mengaku menyerahkan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp kepada redaksi CELEBES POST. Menurut BK, percakapan tersebut memperlihatkan adanya komunikasi pascakejadian yang diduga berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp50 juta melalui seseorang yang disebut sebagai perantara dari pihak keluarga korban.


BK mengaku keberatan terhadap permintaan tersebut.


"Di arena itu ada puluhan peserta. Saya bukan satu-satunya yang ada di sana," ungkap BK.

 

Menurut BK, permintaan tersebut dianggap tidak beralasan karena dirinya tidak terlibat dalam dugaan pengeroyokan sebagaimana juga ditegaskan oleh keterangan korban.


Pengakuan tersebut masih merupakan keterangan sepihak yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.


Dugaan Transfer Rp6 Juta untuk Menghapus Pemberitaan


BK juga mengaku menerima tawaran agar pemberitaan mengenai insiden tersebut dihapus.


Menurut keterangannya, setelah salah satu media memberitakan peristiwa tersebut, dirinya dihubungi seseorang yang disebut berprofesi sebagai pekerja media sekaligus diduga menjadi perantara keluarga korban.


Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi terdapat kalimat:


"Bantumi 6 ribu hps Brita."

Kemudian disusul dengan pesan:

"Itupun baru sy mw komunikasikan."

 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

BK mengaku kemudian meminta nomor rekening penerima transfer. Berdasarkan pengakuannya, rekening yang diberikan merupakan rekening Bank BRI atas nama berinisial FM.


BK selanjutnya mengaku mentransfer uang sebesar Rp6 juta ke rekening tersebut.


Redaksi Kantongi Bukti Chat, Rekaman Pembicaraan, dan Bukti Transfer


Selain tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer, BK juga menyerahkan rekaman pembicaraan kepada redaksi CELEBES POST.


Redaksi telah menerima, mempelajari, serta mendengarkan rekaman tersebut sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik. Rekaman itu disebut berkaitan dengan komunikasi pascakejadian yang diduga membahas permintaan uang maupun pembicaraan mengenai penghapusan pemberitaan.


Dokumen yang diterima redaksi terdiri atas:


  • Tangkapan layar percakapan WhatsApp;

  • Bukti transfer dana sebesar Rp6 juta;

  • Rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan komunikasi antarpihak.


Dokumen-dokumen tersebut tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan menjadi bahan verifikasi jurnalistik yang kemudian digunakan CELEBES POST untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam percakapan.


Konfirmasi Dilakukan, Hak Jawab Tetap Dibuka


Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, CELEBES POST melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam percakapan, termasuk seseorang bernama Gista yang diperoleh informasinya sebagai perwakilan keluarga korban.


Konfirmasi dilakukan tidak hanya terkait dugaan pengeroyokan, tetapi juga mengenai isi percakapan WhatsApp, dugaan permintaan uang, dugaan transfer dana, serta substansi pembicaraan yang terekam dalam rekaman suara yang diterima redaksi.


Namun, respons yang diterima hanya berbunyi:


"Km bukan pimred sy. Mw ngatur2." 

 

 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 


Redaksi kemudian membalas dengan menjelaskan bahwa konfirmasi dilakukan semata-mata untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.


Hingga berita ini diterbitkan, CELEBES POST belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi terhadap substansi pertanyaan yang diajukan.


Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak berinisial FM juga belum memberikan tanggapan terkait tujuan penerimaan dana sebesar Rp6 juta maupun dugaan keterlibatannya dalam komunikasi sebagaimana disampaikan BK.


Aparat Penegak Hukum Didorong Mengusut Seluruh Rangkaian Fakta


Perkara ini kini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai siapa pelaku dugaan pengeroyokan dan sejauh mana perkembangan penyidikannya, tetapi juga memunculkan dugaan baru mengenai adanya komunikasi penyelesaian perkara di luar jalur hukum serta dugaan transaksi yang berkaitan dengan penghapusan pemberitaan.


Apabila dugaan-dugaan tersebut benar, maka seluruh rangkaian fakta tersebut layak menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditelusuri secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, termasuk keaslian percakapan WhatsApp, rekaman pembicaraan, maupun aliran dana yang disebut dalam dokumen yang diterima redaksi.


Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum tentu terbukti melakukan pelanggaran hukum dan berhak memberikan klarifikasi maupun hak jawab. CELEBES POST tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap pihak untuk menyampaikan penjelasan demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.



(Adi Kruch CELEBES POST)

×
Berita Terbaru Update