![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
MAKASSAR, CELEBES POST – Hampir satu bulan berlalu sejak kematian tragis Muja MH (40), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kabupaten Kepulauan Selayar, yang ditemukan tak bernyawa di kamar 401 sebuah hotel di kawasan Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, pada 20 Mei 2026. Namun hingga kini, penyebab pasti kematian korban dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum masih menjadi tanda tanya besar.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik Sulawesi Selatan bahkan menjadi sorotan media nasional tersebut kini memasuki babak yang membingungkan. Terduga pelaku berinisial EB, yang sebelumnya disebut-sebut telah diamankan aparat kepolisian dan dikaitkan dengan kematian korban, justru kini telah kembali menghirup udara bebas.
Kondisi ini memicu kegelisahan keluarga korban yang hingga saat ini masih berjuang mencari kepastian hukum atas kematian anggota keluarga mereka.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Keluarga Korban Menunggu Keadilan
Di rumah duka, kesedihan belum juga berakhir. Orang tua korban dikabarkan mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat terpukul oleh kepergian anaknya yang dinilai masih menyisakan banyak misteri.
Bagi keluarga, waktu yang terus berjalan tanpa adanya penetapan tersangka maupun penjelasan resmi mengenai penyebab kematian korban justru memperpanjang luka yang mereka rasakan.
"Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja," ungkap salah satu kerabat korban.
Mengapa Terduga Pelaku Tidak Ditahan?
Pertanyaan terbesar yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah alasan dibebaskannya EB.
Padahal sebelumnya informasi yang beredar menyebutkan bahwa perempuan tersebut sempat diamankan aparat setelah diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan kematian Muja MH.
Kanit yang menangani perkara tersebut, Hamka dari Polrestabes Makassar, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.
Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil otopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, serta analisis patologi yang menjadi dasar ilmiah dalam menentukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Tugas kami hanya mengamankan selama 1x24 jam. Soal informasi pengakuan yang sempat viral sebelumnya kemungkinan terjadi kesalahpahaman informasi," ujar Hamka kepada awak media beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut justru memunculkan perdebatan baru di tengah masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang sebelumnya dikaitkan erat dengan kasus tersebut kini kembali bebas sementara korban telah meninggal dunia.
Muncul Nama Dosen, CCTV Tidak Berfungsi
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah muncul informasi mengenai keterlibatan seorang dosen yang disebut-sebut berperan memesan kamar hotel melalui aplikasi daring.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa yang bersangkutan hanya membantu pemesanan kamar dan mengantarkan air minum atas permintaan korban melalui pesan WhatsApp.
Namun fakta lain yang mengundang tanda tanya adalah tidak berfungsinya kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian pada saat peristiwa berlangsung.
Bagi banyak pihak, kondisi tersebut menjadi hambatan besar dalam proses pengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi di dalam kamar hotel tempat korban ditemukan meninggal dunia.
Ketidaktersediaan rekaman CCTV membuat ruang spekulasi semakin luas dan memunculkan berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum Soroti Potensi Hilangnya Jejak Bukti
Kuasa hukum keluarga korban, Jumadi Mansur, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (MRI), menilai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap EB perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, terdapat kekhawatiran bahwa pihak yang diduga terlibat dapat berpotensi menghilangkan jejak atau barang bukti lain apabila tidak berada dalam pengawasan aparat.
"Jangan sampai ada ruang yang memungkinkan pihak tertentu menghilangkan jejak ataupun fakta-fakta yang dibutuhkan dalam proses pembuktian," kata Jumadi saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (11/6/2026).
Ia juga mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang muncul selama proses penyelidikan berlangsung, termasuk persoalan CCTV yang tidak berfungsi dan adanya pihak-pihak lain yang disebut berada dalam rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Menunggu Hasil Otopsi
Menurut informasi yang diperoleh pihak keluarga dari penyidik, hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik diperkirakan akan keluar dalam waktu dekat.
Hasil tersebut dinilai menjadi kunci utama untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini menggantung, termasuk penyebab kematian korban, kemungkinan adanya unsur kekerasan, serta pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Keluarga berharap hasil forensik nantinya dapat membuka tabir yang selama ini masih tertutup dan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas.
Sorotan Publik Terhadap Kinerja Penegakan Hukum
Kasus kematian Muja MH kini tidak lagi sekadar menjadi perkara keluarga, melainkan telah berkembang menjadi perhatian publik.
Masyarakat menaruh harapan besar kepada Polrestabes Makassar agar mampu mengungkap fakta secara transparan dan profesional.
Apalagi, kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: Apa sebenarnya yang terjadi di kamar 401 pada malam itu? Apa penyebab pasti kematian Muja MH? Mengapa terduga yang sempat diamankan kini bebas? Dan kapan keluarga korban mendapatkan keadilan yang mereka perjuangkan?
Hingga pertanyaan-pertanyaan tersebut terjawab secara terang-benderang melalui proses hukum yang sah, kematian Muja MH akan tetap menjadi misteri yang membayangi dan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam mengungkap kebenaran.
(CELEBES POST | MK)

