Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FPR Guncang Penanganan Kasus Ustadz H. Mustari Daeng Ngago: "Jika Hukum Dibelokkan, Kepercayaan Rakyat Bisa Runtuh!"

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T11:57:56Z
Front Pembebasan Rakyat (FPR) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang menyoroti proses penanganan perkara yang menjerat Ustadz H. Mustari Daeng Ngago.

MAKASSAR/GOWA, CELEBES POSTFront Pembebasan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang menjerat Ustadz H. Mustari Daeng Ngago. Organisasi kontrol sosial tersebut menilai berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan telah memunculkan tanda tanya besar terkait profesionalitas dan transparansi aparat penegak hukum.


Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada 16 Juni 2026, FPR secara terbuka mendesak aparat penegak hukum melakukan evaluasi total terhadap proses penyidikan perkara tersebut. Desakan itu muncul setelah sejumlah persoalan prosedural mencuat ke ruang publik dan menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat.


Bagi FPR, perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut nasib seorang warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. Lebih dari itu, perkara ini dinilai telah menyentuh aspek fundamental negara hukum, yakni apakah proses penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru menyisakan ruang bagi dugaan pelanggaran prosedur yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.


Praperadilan Membuka Tabir Persoalan


Front Pembebasan Rakyat (FPR) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang menyoroti proses penanganan perkara yang menjerat Ustadz H. Mustari Daeng Ngago


Sorotan utama FPR tertuju pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan, khususnya terkait adanya perbedaan jumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menjadi bagian dari proses hukum perkara tersebut.


Menurut FPR, persoalan seperti ini tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa. Sebab dalam sistem hukum pidana, setiap tahapan prosedur memiliki konsekuensi hukum yang menentukan sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.


Apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh dan transparan.


"Jangan sampai hukum yang seharusnya menjadi alat pencari keadilan justru dipersepsikan sebagai alat yang melahirkan ketidakadilan," demikian substansi sikap yang disampaikan FPR.


FPR Desak Propam dan Kejati Turun Tangan


Tidak tanggung-tanggung, FPR mengajukan enam tuntutan yang secara langsung ditujukan kepada institusi penegak hukum.





Selain meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan, FPR juga mendesak Bidang Propam Polda Sulsel untuk memeriksa Irfin Hasan atas dugaan tindakan yang dinilai tidak profesional serta dugaan intervensi dalam penanganan perkara.


Desakan berikutnya ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar melakukan pengawasan secara objektif terhadap seluruh proses perkara tersebut.


FPR bahkan meminta Kejati Sulsel menggelar ekspose atau gelar perkara secara terbuka di hadapan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat.


Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus menghilangkan kesan adanya proses hukum yang berjalan di ruang tertutup tanpa pengawasan publik.


Alarm Bahaya Bagi Penegakan Hukum


Kasus ini kini berkembang menjadi ujian serius bagi wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan.


Di tengah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, setiap dugaan penyimpangan prosedur tidak lagi dapat diselesaikan hanya melalui penjelasan normatif. Publik menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan keberanian institusi hukum untuk mengoreksi apabila ditemukan kesalahan dalam proses penegakan hukum.


FPR menilai bahwa membiarkan berbagai pertanyaan publik tanpa jawaban hanya akan memperbesar krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.


Lebih jauh, organisasi tersebut mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kelompok tertentu, tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan, dan tidak boleh kehilangan independensinya di hadapan kekuasaan maupun pengaruh pihak mana pun.


"Jangan Kriminalisasi Ulama dan Rakyat Kecil"


Dalam pernyataan sikapnya, FPR juga secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat, ulama, maupun warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Menurut FPR, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam praktik, bukan sekadar menjadi slogan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.


"Ketika rakyat mulai meragukan objektivitas hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan wibawa seluruh institusi penegak hukum," tegas FPR.


Publik Menunggu Jawaban Aparat


Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Polda Sulawesi Selatan, Bidang Propam, maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dituntut memberikan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Jika seluruh proses telah berjalan sesuai koridor hukum, maka transparansi adalah jalan terbaik untuk mengakhiri polemik. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka tindakan korektif harus dilakukan demi menjaga marwah hukum itu sendiri.


Sebab pada akhirnya, hukum bukan hanya soal menghukum seseorang. Hukum adalah tentang menghadirkan keadilan, menjaga hak-hak warga negara, dan memastikan bahwa tidak seorang pun menjadi korban dari proses yang menyimpang dari prinsip negara hukum.


"Keadilan yang tertunda masih bisa diperjuangkan. Namun keadilan yang dikorbankan demi kepentingan tertentu adalah ancaman bagi tegaknya negara hukum."



(Adi Kruch_CELEBES POST | Sorot Hukum & Kontrol Sosial | 17 Juni 2026)


×
Berita Terbaru Update