![]() |
| Ustadz Haji' Mustari Dg Ngago Di Dampingi Oleh Kuasa hukum |
CELEBES POST | TAKALAR - Riak ketidakpuasan terhadap proses penegakan hukum kembali mengguncang Kabupaten Takalar. Kali ini datang dari Ustadz H. Mustari Daeng Ngago yang secara terbuka meluapkan kekecewaannya usai permohonan praperadilan yang diajukannya tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Dalam pernyataan yang disampaikan usai persidangan, Mustari tidak hanya mempertanyakan proses penyidikan yang menjerat dirinya, tetapi juga menyoroti apa yang ia sebut sebagai bentuk ketidakadilan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Bahkan, dengan nada tegas dan emosional, Mustari menyebut perkara yang menjeratnya merupakan persoalan perdata yang dipaksa masuk ke ranah pidana.
"Saya tidak bisa mengada-ada. Saya melihat ini sebagai sebuah kezaliman. Kebenaran masih coba disembunyikan, masih coba ditutupi. Tetapi kami akan terus berjuang sampai kezaliman itu dibasmi," tegas Haji Mustari Daeng Ngago.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Empat Sprindik, Dua SPDP: Fakta Persidangan yang Memantik Polemik
Sorotan utama dalam perkara ini muncul dari fakta persidangan yang mengungkap adanya empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh penyidik.
Berdasarkan dokumen yang terungkap dalam persidangan, penyidik diketahui menerbitkan:
Sprindik Nomor SP.Sidik/97/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 9 September 2025;
Sprindik Nomor SP.Sidik/97.a/I/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 19 Januari 2026;
Sprindik Nomor SP.Sidik/97.b/IV/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026;
Sprindik Nomor SP.Sidik/97.c/IV/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026.
Namun dalam fakta persidangan yang sama, hanya ditemukan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yakni:
SPDP Nomor SPDP/103/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 9 September 2025;
SPDP Nomor B/SPDP/21/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 1 April 2026.
Perbedaan jumlah antara Sprindik dan SPDP inilah yang kemudian menjadi salah satu titik sentral gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Mustari.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penyidikan yang dijalankan.
"Bagaimana mungkin empat Sprindik diterbitkan sementara tidak semuanya diikuti SPDP? Logika hukum apa yang dipakai? Apakah ini tidak cacat formil?" katanya.
Dugaan Cacat Formil Mengemuka
Tak hanya soal jumlah dokumen, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga memunculkan sejumlah persoalan lain yang menjadi bahan perdebatan hukum.
Dalam persidangan terungkap bahwa:
Tidak seluruh Sprindik diikuti dengan penerbitan SPDP;
Terdapat Sprindik yang disebut tidak pernah diberitahukan kepada pemohon;
Terdapat tindakan penyidikan yang menurut pemohon tidak pernah diketahuinya.
Bagi pihak pemohon, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan cacat administrasi maupun cacat formil dalam proses penyidikan.
Namun demikian, majelis hakim tetap memutuskan untuk tidak menerima atau mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.
Putusan itulah yang memantik kemarahan Mustari.
"Ini Bukan Putusan Keadilan"
Dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan para pendukung dan kerabatnya, Mustari secara terang-terangan menyatakan bahwa dirinya tidak melihat putusan tersebut sebagai bentuk keadilan.
"Saya anggap ini bukan putusan keadilan, tetapi bukti ketidakadilan. Fakta-fakta yang ada menurut saya tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena secara langsung menyentuh isu sensitif mengenai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan.
Bahkan Mustari menyebut kasus yang menimpanya telah membuat kepercayaannya terhadap proses penanganan perkara mengalami guncangan besar.
Perdata Dipidana, Publik Bertanya
Salah satu tudingan paling keras yang dilontarkan Mustari adalah dugaan kriminalisasi perkara perdata.
Menurutnya, substansi persoalan yang terjadi sejatinya merupakan sengketa keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.
Pernyataan tersebut kini menjadi perdebatan publik, terlebih setelah fakta persidangan mengungkap sejumlah persoalan administratif dalam proses penyidikan.
Pengamat hukum menilai bahwa perbedaan jumlah Sprindik dan SPDP dapat menjadi bahan evaluasi serius dalam menguji kepatuhan prosedur penyidikan terhadap prinsip due process of law.
Meski demikian, kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu proses hukum tetap berada pada lembaga peradilan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Bara yang Membakar Kepercayaan Publik
Kasus yang menjerat Ustadz H. Mustari Dg Ngago kini tidak lagi sekadar menjadi perkara hukum biasa. Perkara ini telah berkembang menjadi perdebatan publik mengenai transparansi penyidikan, profesionalitas aparat penegak hukum, serta konsistensi penerapan prosedur hukum.
Di tengah derasnya tuntutan reformasi penegakan hukum, muncul pertanyaan yang kini bergema di ruang publik:
Mengapa terdapat empat Sprindik, sementara hanya dua SPDP yang terungkap di persidangan? Mengapa ada tindakan penyidikan yang disebut tidak diketahui oleh pihak yang diperiksa? Dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu jawaban terang.
Sementara itu, Ustadz H. Mustari menegaskan bahwa perjuangannya belum berakhir.
"Kebenaran tidak akan pernah mati. Cepat atau lambat semuanya akan terbuka. Saya akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum yang masih tersedia," tutupnya.
(CELEBES POST/SOROT HUKUM TAKALAR)
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi, ketidakadilan, maupun cacat formil dalam penyidikan merupakan klaim dan pendapat pihak Ustadz H. Mustari Dg Ngago yang disampaikan dalam forum terbuka. CELEBES POST tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak penyidik, institusi kepolisian, maupun pihak pengadilan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

