Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

1973–2026 Jejak Tanah Karama Terbentang 53 Tahun: Dokumen Pajak 1981 dan Kohir 712 Menguatkan Penelusuran Riwayat Keluarga Siara Dg Singara

Selasa, 25 Agustus 2026 | Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T00:14:56Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


TAKALAR, CELEBES POST Penelusuran redaksi CELEBES POST terhadap riwayat administrasi pertanahan di wilayah Karama, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, kembali menemukan dokumen lama yang membuka mata rantai baru mengenai sejarah tanah yang selama ini dikaitkan dengan keluarga Saraila bin Badollah.


Dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Pajak Tahun 1981, yang secara fisik memuat keterangan mengenai pihak yang dikenai kewajiban pajak pada masa tersebut.


Temuan ini menjadi penting karena berada dalam rentang kronologi dokumen yang telah dihimpun redaksi sejak 1973 hingga 2026.


Dalam konteks riwayat keluarga yang disampaikan kepada CELEBES POST, Siara Dg Singara disebut merupakan anak dari Rewa bin Saraila dan cucu dari Saraila bin Badollah.


Hubungan keluarga tersebut menjadi relevan dalam penelusuran karena sejumlah dokumen lama yang dihimpun redaksi mencantumkan nama Saraila, sementara dokumen perpajakan pada periode berikutnya perlu diuji untuk mengetahui bagaimana hubungan administrasi dan riwayat penguasaan tanah tersebut berlangsung dari satu generasi ke generasi berikutnya.


Namun, CELEBES POST tetap menegaskan bahwa dokumen pajak bukan sertifikat hak atas tanah dan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan secara definitif.


Dokumen-dokumen tersebut ditempatkan sebagai jejak administrasi dan bahan penelusuran, yang harus dicocokkan dengan arsip pertanahan resmi.


DOKUMEN 1981, JEJAK LAMA YANG KINI KEMBALI DIBACA


Pada salinan Surat Keterangan Pajak Tahun 1981 yang diterima redaksi, terdapat keterangan mengenai pihak yang diberikan surat sekaligus dibebani kewajiban pajak.


Kondisi fisik dokumen lama membuat sebagian identitas tidak terbaca secara sempurna.


Pada bagian nama terdapat tulisan yang sekilas menyerupai “Rewa Bin Sarailla” atau kemungkinan nama lainnya.


Karena pembacaan tersebut belum dapat dipastikan melalui dokumen asli, CELEBES POST tidak menjadikannya sebagai fakta final.


Namun, keberadaan dokumen tahun 1981 menjadi menarik apabila ditempatkan dalam konteks kronologi administrasi keluarga yang telah ditemukan sebelumnya.


Sebab, pada sejumlah dokumen lain, nama Saraila bin Badollah kembali muncul dalam rentang waktu berbeda.


Pada bagian dokumen 1981 juga terlihat keterangan mengenai tahun pajak, pembayaran serta kewajiban yang harus dipenuhi.


Terdapat pula bagian pengesahan atau tanda tangan pejabat pemerintahan daerah serta unsur pemerintahan wilayah/desa.


Dokumen tersebut menjadi bagian dari arsip yang layak diverifikasi lebih lanjut.


JEJAK SARAILA BIN BADOLLAH, REWA BIN SARAILA DAN SIARA DG SINGARA


Penelusuran ini tidak dapat dilepaskan dari riwayat keluarga yang disampaikan kepada redaksi.


Saraila bin Badollah disebut sebagai generasi terdahulu.


Kemudian terdapat Rewa bin Saraila, yang disebut sebagai anak Saraila.


Selanjutnya Siara Dg Singara disebut sebagai anak Rewa bin Saraila sekaligus cucu Saraila bin Badollah.


Rangkaian hubungan keluarga tersebut menjadi penting untuk dicocokkan dengan dokumen administrasi tanah.


Sebab apabila suatu objek tanah memang diwariskan secara turun-temurun, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang tercantum dalam dokumen pajak pada suatu tahun.


Pertanyaan yang lebih penting adalah:


Bagaimana proses pewarisannya?

Apakah terdapat dokumen waris?

Apakah terdapat pembagian warisan?

Apakah pernah terjadi peralihan hak?

Apakah ada dokumen desa yang mencatat perubahan penguasaan?

Dan apakah seluruh riwayat tersebut sesuai dengan data pertanahan resmi?


Pertanyaan tersebut justru menjadi ruang pembuktian yang dapat memperjelas posisi masing-masing pihak.


KRONOLOGI 1973–2026 MENUNJUKKAN ADA RIWAYAT YANG PANJANG


Berdasarkan dokumen yang telah dihimpun redaksi, terdapat kronologi sementara:


1973 — Dokumen IPEDA mencantumkan nama Saraila serta Kohir 712.


1981 — Ditemukan Surat Keterangan Pajak yang memuat pencatatan kewajiban pajak dengan identitas yang masih membutuhkan verifikasi dokumen asli.


1984 — Nama yang terbaca sebagai Saraila kembali muncul dalam Surat Pemberitahuan Ketetapan IPEDA dengan lokasi yang mengarah ke wilayah Karama.


1986 — Surat Keterangan Obyek/Subyek Pajak mencatat Saraila bin Badollah dengan keterkaitan terhadap Kohir 712 dan Persil 1 DI.


2014 — Surat Pemerintah Desa Aeng Batu-Batu menyebut Persil 1 DI, Kohir 712 C1 dan Buku Rincik Nomor 53, dengan keterangan mengenai bekas tanah milik adat atas nama Saraila bin Badollah (almarhum).


2017 — Nama Saraila bin Badullah kembali ditemukan dalam SPPT PBB.


2026 — Dokumen PBB yang diterima redaksi kembali memperlihatkan jejak nama yang berkaitan dengan Saraila.


Kronologi tersebut menunjukkan adanya jejak administrasi yang panjang.


Namun, kesinambungan pencatatan tidak otomatis berarti kesinambungan hak kepemilikan.


Karena itu, hubungan setiap dokumen tetap harus diverifikasi.


KOHIR 712 MENJADI SALAH SATU KUNCI PENELUSURAN


Salah satu unsur yang menarik perhatian adalah Kohir 712.


Nomor tersebut muncul dalam dokumen IPEDA tahun 1973 dan kembali ditemukan dalam administrasi tahun 1986.


Pada dokumen tahun 2014 juga terdapat keterkaitan dengan Kohir 712 C1, Persil 1 DI serta Buku Rincik Nomor 53.


Dalam dokumen tersebut disebut pula keterangan mengenai bekas tanah milik adat atas nama Saraila bin Badollah (almarhum).


Bagi CELEBES POST, rangkaian tersebut merupakan petunjuk penting yang patut diperiksa lebih lanjut.


Namun, kesamaan nomor Kohir belum cukup untuk menyatakan seluruh dokumen menunjuk bidang tanah yang sama.


Pencocokan tetap harus dilakukan terhadap:


  • Buku C;

  • Buku Rincik;

  • Peta persil;

  • Luas tanah;

  • Batas-batas tanah;

  • Lokasi objek;

  • Arsip mutasi;

  • Dokumen waris;

  • Akta atau dokumen peralihan; dan

  • Data resmi Kantor Pertanahan.


POSISI SIARA DG SINGARA, KLAIM KELUARGA YANG MEMBUTUHKAN VERIFIKASI


Dalam persoalan tersebut, posisi Siara Dg Singara perlu dilihat secara proporsional.


Siara bukan sekadar pihak yang menyampaikan klaim, tetapi disebut memiliki hubungan keluarga langsung dengan riwayat yang sedang ditelusuri, yakni sebagai anak Rewa bin Saraila dan cucu Saraila bin Badollah.


Keterangan mengenai riwayat keluarga, asal-usul tanah dan proses penguasaan menjadi informasi yang penting untuk ditelusuri.


Namun, CELEBES POST tetap tidak menjadikan hubungan keluarga tersebut sebagai bukti final mengenai kepemilikan.


Sebaliknya, keterangan tersebut harus dipertemukan dengan dokumen.


Dengan demikian, pemberitaan tidak berhenti pada klaim sepihak, tetapi juga tidak mengabaikan riwayat keluarga yang dapat menjadi salah satu mata rantai penting dalam pencarian fakta.


SOMASI PERTAMA, POSISI SIARA DITUANGKAN DALAM DOKUMEN HUKUM


Persoalan kemudian berkembang setelah Madani Law Office, melalui advokat Basir, S.H., M.H., CPLC. dan Aswan Alimuddin, S.H., M.H., mengirimkan Somasi Pertama Nomor 01/SS/MLO/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 kepada Baddu Dg Pole.


Somasi tersebut dibuat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Agustus 2026 dan menyatakan bahwa kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama Siara Dg Singara.


Dalam somasi, pihak Siara menyampaikan adanya persoalan penguasaan atau pembangunan pada sebagian tanah seluas kurang lebih 100 meter persegi di Dusun Karama Selatan, Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara.


Menurut uraian dalam somasi, sekitar Juni 2026 terdapat pihak yang disebut sebagai Rabati Dg Rannu dan Jiati yang datang menemui Siara untuk meminta izin membangun rumah permanen melalui program bedah rumah pemerintah.


Somasi juga memuat uraian mengenai komunikasi terkait status lokasi dan rencana penyelesaian secara kekeluargaan.


Atas dasar komunikasi tersebut, menurut pihak pengirim somasi, Siara kemudian memberikan izin pembangunan.


Namun, setelah pembangunan berlangsung, muncul persoalan mengenai status dan penguasaan lokasi.


Uraian tersebut merupakan versi dan dalil pihak Siara melalui kuasa hukumnya dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.


SPPT REWA UNJUNG, DOKUMEN YANG PERLU DILIHAT DALAM KONTEKS RIWAYAT KELUARGA


Dalam somasi disebutkan bahwa objek yang dipersoalkan dikaitkan dengan SPPT atas nama Rewa Unjung.


Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tanah tersebut berasal dari orang tua Siara, yaitu Reo Dg Ngunjung, dan menyebut adanya SPPT dengan luas kurang lebih 39 are.


Di sinilah diperlukan ketelitian dalam membaca dokumen.


Apabila dokumen perpajakan atas nama Rewa Unjung memang berkaitan dengan objek yang sedang dipersoalkan, maka dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan riwayat keluarga, dokumen waris dan dokumen pertanahan lainnya.


Dengan demikian, keberadaan nama Rewa Unjung tidak semata-mata dibaca sebagai dokumen pajak, tetapi juga perlu ditempatkan dalam konteks riwayat keluarga yang menghubungkan Rewa dengan Saraila dan Siara Dg Singara.


Sekali lagi, SPPT maupun pembayaran pajak bukan sertifikat hak atas tanah.


Namun, dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian administrasi yang perlu diperiksa.


6 AGUSTUS 2026, PEMBANGUNAN MENJADI POKOK PERSELISIHAN


Somasi menyebut bahwa pada 6 Agustus 2026, Baddu Dg Pole diduga membuat pondasi dan membangun rumah permanen di atas lokasi yang menurut pihak Siara tercatat atas nama Rewa Unjung.


Kuasa hukum kemudian meminta agar bangunan atau pondasi tersebut dibongkar dan meminta permohonan maaf.


Somasi juga menyebut bahwa apabila peringatan tidak dipenuhi, pihak Siara akan mempertimbangkan langkah hukum melalui kepolisian maupun gugatan perdata.


Namun, CELEBES POST tetap berpegang pada prinsip keberimbangan.


Penyebutan dugaan penyerobotan atau pelanggaran hukum dalam somasi adalah argumentasi hukum pihak pengirim, bukan kesimpulan bahwa pihak yang disomasi telah terbukti melakukan tindak pidana.


CELEBES POST SOROT, RIWAYAT SIARA TIDAK BOLEH DIPUTUS DARI DOKUMEN LAMA


Jika seluruh dokumen disusun secara kronologis, maka terdapat satu hal yang patut mendapatkan perhatian.


Riwayat Saraila bin Badollah tidak muncul hanya dalam satu dokumen.


Nama tersebut disebut muncul dalam administrasi tahun 1973, 1984 dan 1986, kemudian kembali dikaitkan dengan dokumen desa tahun 2014.


Sementara itu, riwayat keluarga yang disampaikan menyebut adanya garis:


Saraila bin Badollah → Rewa bin Saraila → Siara Dg Singara.


Apabila garis keluarga tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui dokumen kependudukan, dokumen keluarga, surat keterangan waris atau dokumen lain yang sah, maka hal tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran sejarah penguasaan dan pewarisan tanah.


Namun, sekali lagi, hal tersebut tetap harus dibuktikan secara administratif dan hukum.


CELEBES POST KONTROL, JANGAN HANYA MELIHAT SIAPA YANG MENGUASAI TANAH HARI INI


Persoalan tanah tidak cukup dibaca hanya dari kondisi fisik saat ini.

Riwayat tanah harus ditelusuri dari belakang.

Siapa yang pertama kali tercatat?

Bagaimana objek tersebut tercatat?

Apakah pernah diwariskan?

Siapa ahli warisnya?

Apakah pernah terjadi peralihan?

Siapa yang membayar pajak?

Apakah terdapat dokumen desa?

Apakah terdapat Buku C dan Buku Rincik?

Apakah terdapat peta persil?


Dan yang paling penting:


Apakah seluruh dokumen tersebut menunjuk objek tanah yang sama?


Pertanyaan tersebut penting agar pihak yang memiliki riwayat keluarga dan administrasi tidak kehilangan konteks hanya karena terdapat perubahan penguasaan secara fisik pada masa sekarang.


Temuan Surat Keterangan Pajak Tahun 1981 membuka kembali penelusuran terhadap riwayat tanah Karama yang membentang selama 53 tahun.


Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan sertifikat atau bukti tunggal kepemilikan.


Namun, dokumen 1981 menjadi penting ketika ditempatkan bersama dokumen tahun 1973, 1984, 1986, 2014, 2017 dan 2026.


Terlebih lagi, terdapat riwayat keluarga yang disebut menghubungkan Saraila bin Badollah sebagai kakek, Rewa bin Saraila sebagai orang tua, dan Siara Dg Singara sebagai cucu sekaligus generasi penerus keluarga.


Riwayat tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga tidak patut diabaikan dalam proses penelusuran.


Somasi yang dilayangkan kuasa hukum Siara kepada Baddu Dg Pole memperlihatkan bahwa persoalan penguasaan sebagian objek tanah kini telah memasuki tahapan peringatan hukum.


Namun, somasi tetap bukan putusan pengadilan.


Karena itu, CELEBES POST tidak menghakimi pihak mana pun.


Redaksi justru mendorong agar seluruh dokumen yang dimiliki masing-masing pihak dipertemukan dan diverifikasi.


Mulai dari dokumen IPEDA 1973, Surat Keterangan Pajak 1981, IPEDA 1984, Surat Keterangan Obyek/Subyek Pajak 1986, dokumen Desa 2014, SPPT 2017 hingga dokumen PBB 2026.


Termasuk pula dokumen yang dapat menjelaskan hubungan Saraila bin Badollah, Rewa bin Saraila dan Siara Dg Singara.


Jika benar terdapat hubungan pewarisan, maka dokumen waris dan administrasi peralihannya perlu dibuka untuk melihat bagaimana hak atau penguasaan tersebut berpindah dari satu generasi ke generasi berikutnya.


CELEBES POST juga membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Desa Aeng Batu-Batu, Pemerintah Desa Biringkassi, Kantor Pertanahan, keluarga Saraila bin Badollah, Siara Dg Singara, Baddu Dg Pole, kuasa hukum masing-masing pihak maupun pihak lain yang berkepentingan.


Apabila terdapat dokumen atau fakta yang menunjukkan informasi berbeda, redaksi siap memuatnya sesuai prinsip Hak Jawab dan Hak Koreksi.


Sebab dalam persoalan tanah, sebuah nama tidak boleh diputus dari sejarahnya.


Sebuah dokumen tidak boleh dibaca sendirian.


Dan sebuah klaim tidak boleh menggantikan proses pembuktian.


Karena yang sedang dicari bukan siapa yang paling kuat berbicara, melainkan siapa yang memiliki riwayat administrasi yang dapat dibuktikan secara sah dan bagaimana sebenarnya perjalanan tanah tersebut dari Saraila bin Badollah, Rewa bin Saraila hingga generasi berikutnya.



CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update