Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

POLRES PAREPARE NAIKKAN KASUS DUGAAN PENIPUAN PENGURUSAN PANGKALAN LPG KE PENYIDIKAN, ALIRAN DANA RP40 JUTA DISOROT

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T11:49:32Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | PAREPARE — Kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana dalam pengurusan pangkalan LPG 3 kilogram di Kota Parepare memasuki babak baru. Polres Parepare telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menyusul laporan yang diajukan Ustadz Fahri terhadap seorang terlapor berinisial “M”.


Perkembangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh, SE., MH., pada 19 Agustus 2026. Ia menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan proses penyidikan masih berlangsung.


Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Polres Parepare Nomor STTLP/B/223/VIII/2026/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.


BERAWAL DARI JANJI PENGURUSAN PANGKALAN LPG


Perkara ini bermula pada 2022. Saat itu, “M” disebut menawarkan bantuan kepada pelapor untuk mengurus pangkalan LPG 3 kilogram dengan biaya yang disebut mencapai Rp25 juta.


Pelapor kemudian melakukan transfer masing-masing Rp15 juta dan Rp10 juta ke rekening berinisial “T”.


Selain dana tersebut, pelapor juga mengaku pernah memberikan pinjaman pribadi sebesar Rp15 juta kepada “M” yang hingga kini disebut belum dikembalikan.


Jika seluruh nilai tersebut dijumlahkan, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp40 juta.


Namun, di balik angka tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang kini menjadi penting untuk dijawab dalam proses penyidikan.


DANA RP19,84 JUTA JADI SOROTAN


Ketua Tim Investigasi LSM LIRA Kota Parepare, Abd Mannan Machmud, menyoroti adanya bukti transfer sekitar Rp19,84 juta kepada “M” yang menurut informasi digunakan untuk pembelian tabung gas beserta isinya.


Menurut Abd Mannan, persoalan tersebut perlu diurai secara terang agar tidak terjadi pencampuran antara dana pengurusan pangkalan, pembelian tabung, maupun pinjaman pribadi.


“Rp25 juta katanya untuk biaya izin pangkalan. Ini harus diperjelas, izin apa yang dimaksud dan kepada siapa uang tersebut dibayarkan. Kalau memang disebut sebagai biaya izin, harus ada dasar, rincian dan bukti pembayarannya,” tegasnya.


Sorotan berikutnya menyangkut jumlah tabung LPG yang disebut telah diterima pelapor.


Dari dana sekitar Rp19,84 juta yang disebut untuk pembelian tabung beserta isinya, pelapor disebut hanya menerima sekitar 50 tabung.


“Rp19,84 juta disebut untuk pembelian tabung dan isinya. Tetapi yang diberikan hanya 50 tabung. Lalu sisanya ke mana? Ini yang harus ditelusuri secara terang oleh penyidik, termasuk bukti pembelian dan jumlah tabung yang sebenarnya dibeli,” ujar Abd Mannan.


NAMA AGEN GASIFA TURUT DIPERTANYAKAN


Persoalan lain yang disorot adalah munculnya nama agen LPG GASIFA yang disebut oleh “M”.


Abd Mannan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, agen tersebut disebut sudah tidak beroperasi selama sekitar 5–6 tahun.


Karena itu, ia meminta penyidik memastikan fakta tersebut melalui pemeriksaan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Nama agen GASIFA disebut oleh ‘M’. Kalau benar agen tersebut sudah tidak beroperasi sekitar 5–6 tahun lalu, tentu ini harus diklarifikasi. Penyidik perlu memastikan apakah benar ada transaksi, kapan transaksi itu dilakukan, dan kepada siapa pembayaran dilakukan,” katanya.


POLISI DITANTANG BUKA TERANG ALIRAN DANA


Abd Mannan menilai, titik penting perkara ini berada pada penelusuran aliran dana.


Dana Rp25 juta yang disebut sebagai biaya pengurusan pangkalan, sekitar Rp19,84 juta yang diklaim digunakan untuk pembelian tabung beserta isinya, serta Rp15 juta yang disebut sebagai pinjaman pribadi harus ditempatkan dalam konteks dan pembuktian masing-masing.


“Jangan sampai semua uang dicampuradukkan tanpa kejelasan peruntukan. Masing-masing harus dibuktikan dengan dokumen, bukti transfer, kuitansi, komunikasi, serta keterangan para pihak,” tegasnya.


Menurutnya, penyidik perlu memeriksa secara menyeluruh bukti transfer, komunikasi antara pelapor dan terlapor, dokumen pembelian tabung, keberadaan agen GASIFA, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui transaksi tersebut.


SOAL TERSANGKA, BUKAN SEKADAR DESAKAN


Abd Mannan juga meminta Polres Parepare segera menentukan arah perkara apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.


“Kalau alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, jangan ragu menetapkan tersangka. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan berarti meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar.


Menurutnya, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta hasil penyidikan, serta terpenuhinya unsur tindak pidana.


PENYIDIKAN MENJADI UJIAN TRANSPARANSI


Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menunggu sejauh mana Polres Parepare mampu mengurai seluruh rangkaian transaksi tersebut.


Pertanyaan utamanya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya uang yang berpindah tangan, tetapi untuk apa uang tersebut diberikan, kepada siapa, bagaimana penggunaannya, apakah terdapat dokumen pendukung, dan apakah rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan.


Proses penyidikan diharapkan mampu menjawab seluruh pertanyaan tersebut secara objektif.


CELEBES POST menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, serta dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


×
Berita Terbaru Update