![]() |
| Dokumentasi Ilustrasi kontributor Celebes Post |
MAKASSAR, CELEBES POST – Sengketa utang piutang senilai Rp321 juta yang sebelumnya diputus sebagai wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Makassar dan kemudian dikuatkan pada tingkat banding, kini memasuki babak hukum yang lebih serius. Di balik putusan perdata tersebut, muncul dugaan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan ingkar janji, melainkan berpotensi mengandung unsur pidana terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan atas objek jaminan.
Perkara tersebut kini tengah berada dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/482/V/2026/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 7 Mei 2026.
Pihak yang dilaporkan adalah Bustamin, yang menurut dokumen pelapor berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik telah menerima laporan tersebut, menerbitkan surat perintah penyelidikan, menunjuk penyelidik, serta melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan Perdata Sudah Jelas, Kini Fakta Dugaan Pidana Mulai Didalami
Perkara ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana satu hubungan hukum dapat berjalan pada dua jalur berbeda.
Di ranah perdata, majelis hakim telah menyatakan bahwa telah terjadi wanprestasi, sementara di ranah pidana penyidik kini mendalami apakah rangkaian peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Secara hukum, putusan wanprestasi memang tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana, namun juga tidak menghalangi aparat penegak hukum melakukan penyelidikan pidana apabila ditemukan fakta yang patut diduga memenuhi unsur delik.
Inilah yang kini sedang diuji oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Bermula dari Perjanjian Utang Rp321 Juta
Dokumen perkara yang diperoleh CELEBES POST menunjukkan bahwa pada 26 Mei 2023 para pihak menandatangani perjanjian utang piutang senilai Rp321 juta.
Sebagai bentuk pengamanan terhadap kewajiban pembayaran, diserahkan sertifikat hak atas tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi di Kabupaten Bekasi sebagai objek jaminan.
Dalam praktik hukum perdata, keberadaan jaminan memiliki fungsi penting sebagai instrumen perlindungan bagi kreditur apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa keberadaan sertifikat tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hubungan hukum yang disepakati kedua belah pihak.
"Perjanjiannya sah. Yang menjadi perhatian kami adalah apa yang terjadi setelah objek jaminan diminta kembali. Di situlah menurut kami penyidik perlu mendalami apakah peristiwa tersebut hanya merupakan wanprestasi atau terdapat dugaan tindak pidana," ujar kuasa hukum pelapor.
Titik Balik Sengketa: Ketika Sertifikat Diminta Kembali
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum pelapor, persoalan mulai berkembang ketika Nurnaini, yang disebut sebagai saudara kandung Bustamin, menghubungi pelapor dan meminta agar sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan dikembalikan.
Pelapor kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Iwan Nurhidayat, suami Nurnaini.
Dalam pertemuan tersebut, menurut versi pelapor, disampaikan bahwa sertifikat asli diperlukan karena telah ada calon pembeli atas tanah dimaksud sehingga dokumen tersebut dibutuhkan untuk proses transaksi.
Pelapor mengaku sempat mempertanyakan kepastian hukum apabila sertifikat itu dikembalikan, mengingat setelah jaminan dilepas maka kreditur tidak lagi memegang objek kebendaan sebagai alat pengaman piutangnya.
Menurut pelapor, pada saat itu disampaikan bahwa setelah proses penjualan selesai akan diberikan sertifikat lain sebagai jaminan pengganti.
Atas dasar penyampaian tersebut, pelapor akhirnya menyerahkan kembali sertifikat yang sebelumnya berada dalam penguasaannya.
Janji Pengganti Disebut Tak Pernah Terwujud
Persoalan kemudian berubah menjadi sengketa serius.
Menurut pelapor melalui kuasa hukumnya:
sertifikat pengganti yang dijanjikan tidak pernah diserahkan;
utang sebesar Rp321 juta tidak dilunasi sebagaimana diperjanjikan;
objek jaminan yang telah dikembalikan tidak lagi berada dalam penguasaan kreditur.
Rangkaian fakta itulah yang kemudian menjadi dasar pelapor meminta aparat penegak hukum menguji apakah peristiwa tersebut hanya merupakan pelanggaran kontrak atau telah memenuhi unsur tindak pidana.
Kuasa hukum pelapor menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan seseorang bersalah.
"Kami tidak menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana. Yang kami minta adalah agar seluruh rangkaian peristiwa ini diuji secara objektif melalui penyelidikan berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana."
Pengadilan Menyatakan Wanprestasi
Sebelum menempuh jalur pidana, pelapor terlebih dahulu menggugat secara perdata.
Dalam Putusan Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Mks, majelis hakim pada pokoknya menyatakan:
Perjanjian utang piutang tanggal 26 Mei 2023 sah dan mengikat;
Akta Perjanjian dan Tanggung Jawab Nomor 001 tanggal 2 Juli 2024 sah dan mengikat;
tergugat telah melakukan wanprestasi;
tergugat dihukum membayar sisa kewajiban;
notaris diperintahkan menyerahkan uang titipan Rp100 juta kepada penggugat sebagai bagian pembayaran;
para turut tergugat diwajibkan tunduk terhadap putusan.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi yang diperoleh CELEBES POST, putusan tersebut pada pokoknya menguatkan adanya wanprestasi serta menetapkan kewajiban pembayaran sisa utang sebesar Rp221 juta, sementara Rp100 juta tetap diperintahkan diserahkan melalui dana titipan yang berada pada notaris.
Dengan demikian, kewajiban pembayaran tetap mengacu pada nilai keseluruhan Rp321 juta sebagaimana hubungan hukum yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan.
Mengapa Jalur Pidana Ditempuh?
Kuasa hukum pelapor, Herry Syamsuddin, S.E., S.H., M.H., dari Law Firm Herry Syamsuddin & Partners, menegaskan bahwa laporan pidana bukan didasarkan semata-mata karena utang belum dibayar.
Menurutnya, fokus laporan adalah dugaan rangkaian tindakan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengembalian objek jaminan.
Apabila benar objek jaminan diminta kembali dengan janji akan diganti namun penggantinya tidak pernah diberikan sementara kewajiban pembayaran juga tidak dipenuhi, maka menurut pelapor keadaan tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum pidana.
Pandangan tersebut merupakan posisi hukum pelapor yang kini sedang diuji melalui proses penyelidikan.
SP2HP: Penyidik Masih Mengumpulkan Alat Bukti
Dokumen SP2HP menunjukkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah:
menerima laporan polisi;
menerbitkan surat perintah penyelidikan;
menunjuk penyelidik;
melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan;
membuka akses komunikasi kepada pelapor mengenai perkembangan perkara.
Artinya, perkara masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan apakah memenuhi syarat hukum guna ditingkatkan ke tahap penyidikan.
CELEBES POST Telah Melakukan Konfirmasi kepada Seluruh Pihak
Sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi CELEBES POST telah mengirimkan permintaan konfirmasi secara resmi melalui aplikasi WhatsApp kepada:
![]() |
| Dokumentasi Ilustrasi kontributor Celebes Post |
Bustamin, selaku pihak yang dilaporkan;
Iwan Nurhidayat, yang disebut dalam kronologi pelapor menerima penyerahan kembali sertifikat;
Nurnaini, yang menurut versi pelapor menghubungi dan meminta pengembalian sertifikat.
Konfirmasi tersebut berisi sejumlah pertanyaan mengenai status laporan polisi, kronologi menurut versi masing-masing pihak, keberadaan objek jaminan, dugaan adanya janji penggantian sertifikat, hingga langkah hukum yang telah ditempuh.
Redaksi memberikan waktu yang patut untuk memberikan tanggapan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiga pihak tersebut belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi kepada CELEBES POST.
Apabila di kemudian hari pihak-pihak tersebut memberikan penjelasan, bantahan, atau dokumen pendukung, CELEBES POST akan memuatnya sebagai bagian dari pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menunggu Pembuktian Penyidik
Perkara ini kini memasuki fase yang menentukan.
Di satu sisi, dua tingkat peradilan perdata telah menyatakan adanya wanprestasi atas hubungan hukum para pihak. Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel masih bekerja mengumpulkan alat bukti guna menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor.
CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dengan tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Seluruh uraian mengenai dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen perkara, putusan pengadilan, SP2HP penyidik, serta keterangan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut sepenuhnya masih menjadi kewenangan penyidik dan, apabila perkara berlanjut, akan dibuktikan melalui proses peradilan pidana yang independen.
(Redaksi CELEBES POST)

