![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
MAKASSAR, CELEBES POST — Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kota Makassar masih terus berlanjut. Hingga awal Agustus 2026, empat orang tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan masih menjalani proses hukum di bawah penanganan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, sementara keluarga korban memilih tetap memperjuangkan proses hukum meski mengaku sempat mendapat permintaan agar laporan dicabut.
Kasus yang menyita perhatian publik ini tidak hanya menyoroti dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan jaringan TPPO yang melibatkan sejumlah pihak.
Korban Hilang Dua Hari, Ibu Berjuang Mencari Sendiri
Berdasarkan penuturan ibu korban kepada CELEBES POST, peristiwa bermula ketika putrinya yang saat itu masih berusia 15 tahun meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga selama kurang lebih dua hari.
Selama dua hari itu, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban hingga akhirnya memperoleh informasi dari seseorang mengenai lokasi anak tersebut.
"Saya baru tahu anak saya sudah dibawa setelah ada yang memberi kabar. Saya kemudian mencari sendiri sampai akhirnya mengetahui keberadaannya," ungkap ibu korban.
Setelah ditemukan, korban langsung dibawa pulang oleh keluarga sebelum akhirnya perkara tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga Diajak Seorang Pria, Berpindah ke Hotel dan Apartemen
Keterangan yang disampaikan ibu korban menyebutkan bahwa putrinya diduga diajak keluar rumah oleh seorang pria berinisial H yang sebelumnya telah dikenal korban.
Selama meninggalkan rumah, korban diduga berpindah ke beberapa lokasi di Kota Makassar, termasuk sebuah hotel dan apartemen.
Namun demikian, ibu korban menegaskan dirinya tidak menyaksikan langsung seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Informasi yang diperolehnya berasal dari hasil pencarian keluarga dan perkembangan pemeriksaan penyidik.
Karena itu, seluruh dugaan mengenai aktivitas korban selama meninggalkan rumah masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Empat Orang Berstatus Tersangka
Perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan.
Dokumen yang diterima redaksi menunjukkan penyidik Polrestabes Makassar telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap salah seorang tersangka perempuan berinisial N pada 7 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menyangkakan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dugaan memudahkan terjadinya percabulan, persetubuhan, hingga percobaan tindak pidana sesuai pasal-pasal yang diterapkan penyidik.
Menurut ibu korban, hingga kini terdapat empat tersangka yang seluruhnya masih menjalani penahanan.
"Empat orang semuanya masih ditahan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa salah seorang tersangka perempuan berinisial N diduga tidak melakukan kontak langsung terhadap korban, melainkan diduga berperan sebagai pelengkap agar korban dapat diajak keluar. Dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan dan belum diputus oleh pengadilan.
SP2HP Tunjukkan Penyidikan Terus Berjalan
Perkembangan perkara juga tercermin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Tallo tertanggal 6 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa laporan polisi telah diterima dan penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap dugaan tindak pidana.
Sementara itu, diterbitkannya Surat Perintah Penahanan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar menjadi indikator bahwa perkara telah meningkat ke tahap penyidikan terhadap tersangka.
Keluarga Salah Satu Tersangka Disebut Meminta Laporan Dicabut
Di tengah proses hukum yang berjalan, ibu korban mengungkapkan adanya komunikasi dari seseorang yang mengaku sebagai keluarga salah satu tersangka.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada redaksi, pihak tersebut beberapa kali menyampaikan permohonan maaf serta berharap perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam percakapan itu juga disebutkan adanya kesulitan ekonomi yang dialami keluarga tersangka serta permintaan petunjuk mengenai langkah yang sebaiknya ditempuh.
Menanggapi permintaan tersebut, ibu korban mengaku langsung berkonsultasi kepada penyidik.
"Saya bertanya kepada penyidik apakah laporan bisa dicabut. Penyidik menjelaskan bahwa perkara ini tidak bisa dicabut hanya terhadap satu orang karena seluruh tersangka berada dalam satu rangkaian perkara," jelasnya.
Atas penjelasan tersebut, ibu korban memilih tetap melanjutkan proses hukum hingga memperoleh kepastian berdasarkan mekanisme peradilan.
Korban Masih Trauma, Pendidikan Tertunda
Selain memperjuangkan proses hukum, keluarga korban kini juga menghadapi persoalan pemulihan psikologis anak.
Menurut ibu korban, putrinya yang baru menyelesaikan pendidikan tingkat SMP hingga kini masih mengalami trauma sehingga belum siap melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
"Harusnya dia melanjutkan sekolah, tetapi sampai sekarang masih trauma," katanya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak yang dirasakan korban tidak hanya berkaitan dengan proses pidana, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial, pendidikan, dan kesehatan psikologisnya.
Unsur Dugaan TPPO Masih Didalami Penyidik
Terkait penerapan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ibu korban mengaku memperoleh informasi mengenai sejumlah keterangan yang disampaikan para tersangka kepada penyidik.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, CELEBES POST belum memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan resmi penyidik mengenai substansi pemeriksaan tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai isi pemeriksaan masih sebatas keterangan dari pihak keluarga korban dan belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan.
CELEBES POST Upayakan Konfirmasi kepada Penyidik
Sebagai bagian dari penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang, CELEBES POST telah berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik pembantu Unit PPA Polrestabes Makassar, Godfried Saputra Dani, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui panggilan telepon suara pada pukul 11.17 WITA, 11.19 WITA, dan 11.20 WITA, namun belum mendapat respons.
Redaksi juga mengirimkan pesan WhatsApp yang memperkenalkan identitas sebagai wartawan CELEBES POST serta menyampaikan maksud meminta wawancara terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan TPPO tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari penyidik.
Konfirmasi tersebut diajukan untuk memperoleh penjelasan mengenai:
perkembangan penyidikan perkara;
status hukum masing-masing tersangka;
penerapan pasal dugaan TPPO;
hasil pemeriksaan saksi maupun tersangka; serta
rencana pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan prinsip cover both sides, CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh tersangka, kuasa hukum, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau bantahan atas informasi yang dimuat.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dalam setiap tahapan proses hukum, sementara penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(Adi Kruch CELEBES POST)
