![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | GOWA — Rumah tangga Fadlan Yahya (36), warga Jalan Syekh Yusuf 3, Kabupaten Gowa, kini berada di tengah persoalan hukum setelah dirinya dilaporkan sang istri berinisial AS atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta tuduhan merampas barang milik istrinya.
Namun, Fadlan membantah keras tuduhan tersebut. Didampingi kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, SH., ia justru mengungkap adanya persoalan lain yang menurutnya menjadi pemicu keretakan rumah tangga.
Fadlan mengaku memiliki sejumlah bukti percakapan dan komunikasi yang menurutnya menunjukkan adanya hubungan antara istrinya dengan pria lain.
Persoalan tersebut, kata Fadlan, mencuat setelah dirinya mengetahui istrinya bersama seorang laki-laki di salah satu wisma di Kota Makassar pada 31 Agustus 2026.
“Saya dan AS itu baik-baik saja sebelum istri saya ketahuan bersama laki-laki lain di salah satu wisma di Kota Makassar pada Minggu malam, 31 Agustus 2026,” ungkap Fadlan, Jumat (4/9/2026).
Bantah KDRT
Fadlan menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengaku kecemburuan dan kekecewaan yang muncul setelah mengetahui dugaan hubungan istrinya dengan pria lain merupakan persoalan rumah tangga, namun menurutnya hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh dirinya melakukan KDRT.
Fadlan juga mengklaim memiliki sejumlah bukti berupa pesan WhatsApp dan Facebook, foto, rekaman suara, serta riwayat panggilan yang menurutnya berkaitan dengan komunikasi istrinya dengan pria lain.
“Bukti chattingan di WhatsApp dan Facebook menunjukkan dugaan hubungan asmara dengan pria tersebut. Laporan KDRT dibuat seolah-olah dialah yang menjadi korban kekerasan. Padahal, dalam lokus kejadian itu sama sekali tidak saya lakukan,” bebernya.
Sorotan Beralih pada Dugaan Rekayasa Laporan
Yang menjadi perhatian dalam persoalan ini bukan hanya tuduhan KDRT, tetapi juga klaim Fadlan mengenai adanya percakapan yang menurutnya mengarah pada dugaan pembahasan mengenai laporan KDRT terhadap dirinya.
Fadlan menduga laporan tersebut dibuat sebagai upaya untuk mengalihkan persoalan setelah dirinya mengetahui adanya komunikasi antara istrinya dengan pria lain.
Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak Fadlan dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus atau dibuktikan di pengadilan.
Karena itu, seluruh bukti percakapan, rekaman, maupun keterangan para pihak tetap perlu diuji melalui proses hukum untuk memastikan kebenarannya.
Kuasa Hukum: Bukti Sedang Dipelajari
Kuasa hukum Fadlan, Jumadi Mansyur, SH., membenarkan pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi kliennya dalam menghadapi persoalan tersebut di Polresta Gowa.
Jumadi mengatakan, tim hukum saat ini tengah mempelajari seluruh bukti yang diperlihatkan oleh kliennya, termasuk rekam jejak percakapan yang diklaim berkaitan dengan persoalan rumah tangga tersebut.
“Kami masih mempelajari kasus ini bersama tim. Selain soal KDRT yang dilaporkan, kami juga mempelajari bukti-bukti chattingan yang diperlihatkan sang suami. Jika tuduhannya tidak benar dan terdapat bukti yang cukup, tentu sebagai kuasa hukum Fadlan Yahya akan kami pertimbangkan langkah hukum,” tegas Jumadi.
Polresta Gowa Diharapkan Profesional dan Berimbang
Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dua persoalan yang harus dipisahkan secara objektif: dugaan KDRT dan klaim adanya rekayasa laporan serta hubungan dengan pihak ketiga.
Dari perspektif penegakan hukum, setiap laporan wajib ditangani berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Tuduhan KDRT tidak boleh langsung dianggap terbukti sebelum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, tuduhan bahwa suatu laporan merupakan laporan palsu atau direkayasa juga tidak semestinya langsung disimpulkan tanpa pembuktian.
Atas dasar itu, pihak Fadlan berharap penyidik Polresta Gowa dapat memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk bukti elektronik yang diklaim dimiliki pihaknya.
Bukan Sekadar Konflik Rumah Tangga
Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam konflik rumah tangga.
Ada tuduhan KDRT yang harus dibuktikan. Ada pula bantahan dari pihak terlapor serta klaim mengenai dugaan hubungan dengan pria lain dan dugaan rekayasa laporan yang juga harus diuji.
CELEBES POST menegaskan, pemberitaan ini merupakan penyampaian keterangan dan bantahan dari pihak Fadlan Yahya beserta kuasa hukumnya. Tuduhan terhadap pihak mana pun tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi AS maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini untuk menyampaikan keterangan berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki.
MK - CELEBES POST | PEWARTA PENYAMBUNG LIDAH RAKYAT


