![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah di wilayah Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mendapat sorotan dari warga dan pihak yang mengaku memiliki kepentingan hukum terhadap objek tersebut.
Eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan perintah pengadilan itu dipersoalkan karena muncul klaim adanya ketidaksesuaian antara objek tanah yang dieksekusi dengan objek yang menjadi dasar perkara hingga lahirnya putusan pengadilan.
Di satu sisi, petugas pengadilan hadir untuk menjalankan perintah eksekusi. Di sisi lain, pihak yang keberatan mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat penguasaan dan hak atas tanah tersebut.
Situasi di lokasi sempat memanas. Pihak yang keberatan meminta agar dokumen dan bantahan mereka diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia.
![]() |
| Brigade Ibu ibu siapa siap menghadapi eksekusi pengosongan |
ALAS HAK PENGGUGAT DISEBUT BERDASARKAN RINCIK DAN KOHIR
Berdasarkan keterangan yang diterima CELEBES POST, alas hak pihak penggugat dalam perkara tersebut disebut berupa rincik dengan kohir yang kemudian menjadi bagian dari proses perkara hingga lahir putusan pengadilan.
Namun, keberadaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai identitas objek apabila terdapat pihak lain yang juga mengklaim memiliki dasar penguasaan terhadap tanah yang sama.
Dalam sengketa pertanahan, kesesuaian antara dokumen dan objek faktual menjadi hal penting untuk diperiksa, termasuk mengenai luas, batas, letak, riwayat penguasaan serta hubungan antara dokumen-dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Karena itu, klaim mengenai dugaan salah objek perlu diuji melalui pencocokan dokumen dan data pertanahan, bukan sekadar berdasarkan pernyataan para pihak.
WARGA KLAIM MEMILIKI DOKUMEN PENGUASAAN TANAH
Salah seorang warga yang ditemui CELEBES POST di lokasi, Haji Nai, menyampaikan bahwa dirinya memiliki dasar penguasaan atas tanah tersebut berdasarkan riwayat transaksi dengan pihak sebelumnya.
Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen, antara lain surat kuasa, rincik tanah serta Akta Jual Beli (AJB) yang menurut keterangannya dibuat di hadapan PPAT.
Haji Nai juga menyebut adanya riwayat kuasa menjual dan kewarisan, termasuk keterangan mengenai Ibu Saimah serta garapan atas nama Barakka Dg Gassing.
Menurutnya, persoalan utama dalam pelaksanaan eksekusi tersebut adalah dugaan ketidaksesuaian objek.
“Persoalannya salah objek,” demikian inti keterangan Haji Nai saat diwawancarai di lokasi.
CELEBES POST menegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak yang keberatan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, batas objek, data pertanahan serta putusan yang menjadi dasar eksekusi.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
AJB DAN RINCIK/KOHIR MENJADI PERTANYAAN PENTING
Klaim mengenai AJB kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang relevan untuk dijawab secara objektif.
Apakah AJB yang disebut dimiliki Haji Nai menunjuk objek tanah yang sama dengan objek dalam putusan?
Apakah luas dan batas-batasnya identik?
Bagaimana hubungan antara AJB dengan rincik/kohir yang menjadi dasar perkara?
Bagaimana pula kedudukan surat kuasa menjual dan dokumen kewarisan yang disebut pihak warga?
Pertanyaan tersebut membutuhkan pencocokan dokumen dan data resmi agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai objek yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
KUASA HUKUM PERTANYAKAN BANTAHAN DAN UPAYA HUKUM
Kuasa hukum pihak yang keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah upaya hukum yang menurut keterangannya masih dilakukan.
Ia menjelaskan, permohonan sebelumnya sempat dicabut karena adanya kendala dalam proses pengajuan. Permohonan kemudian kembali diajukan dengan sejumlah penyesuaian, termasuk berkaitan dengan alamat pihak-pihak yang harus dipanggil.
Kuasa hukum tersebut juga mempertanyakan berita acara jurusita yang menurut keterangannya menyebut pihak tertentu tidak berada di lokasi.
Menurutnya, pihak yang didampingi masih memiliki kepentingan hukum terhadap objek tersebut dan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan bantahan maupun dokumen yang dimiliki.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam keputusan pertama itu,” ujar kuasa hukum tersebut.
Ia mengaku telah melakukan komunikasi serta menyampaikan surat kepada pihak pengadilan terkait persoalan yang dipermasalahkan.
Adapun benar atau tidaknya keberatan tersebut tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan untuk menilai berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
PETUGAS PENGADILAN: EKSEKUSI BERDASARKAN PERINTAH
Sementara itu, petugas pengadilan yang berada di lokasi menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan perintah yang telah diterima.
Petugas menegaskan bahwa mereka tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa pemilik tanah yang benar atau salah di lokasi.
Menurut petugas, substansi sengketa dan dokumen yang dipersoalkan para pihak bukan kewenangan mereka untuk diputuskan secara langsung saat pelaksanaan eksekusi.
Pihak yang keberatan diarahkan menggunakan jalur hukum yang tersedia.
“Silakan punya jalurnya, ada jalurnya,” demikian inti penjelasan petugas dalam dialog di lokasi.
Petugas juga meminta agar pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
POLISI HADIR UNTUK PENGAMANAN
Aparat kepolisian terlihat berada di lokasi selama proses eksekusi berlangsung.
Kehadiran kepolisian berkaitan dengan fungsi pengamanan agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan tidak berkembang menjadi konflik.
Dalam konteks tersebut, kepolisian bukan pihak yang menentukan siapa pemilik tanah yang sah. Persoalan mengenai kepemilikan, kesesuaian objek maupun keabsahan dokumen tetap harus diuji melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
SOROTAN UTAMA: APAKAH OBJEK EKSEKUSI IDENTIK DENGAN OBJEK PUTUSAN?
Persoalan paling mendasar dalam peristiwa tersebut adalah klaim mengenai dugaan salah objek.
Jika putusan pengadilan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi, maka kesesuaian antara objek dalam putusan dan objek faktual di lapangan menjadi hal yang penting untuk dipastikan.
Beberapa pertanyaan yang layak mendapat penjelasan antara lain:
Apakah nomor rincik/kohir menunjuk objek yang sama dengan tanah yang dieksekusi?
Apakah luas dan batas-batas tanah sesuai dengan objek dalam putusan?
Apakah AJB yang diklaim Haji Nai menunjuk objek yang sama?
Bagaimana hubungan AJB, rincik/kohir, surat kuasa menjual dan riwayat kewarisan?
Apakah terdapat data atau peta pertanahan yang dapat memastikan identitas objek?
Apakah seluruh pihak yang berkepentingan telah dipanggil sesuai prosedur?
Bagaimana status bantahan dan upaya hukum yang disebut masih berjalan?
Apa dasar konkret pelaksanaan eksekusi pada hari tersebut?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan putusan, melainkan untuk memastikan bahwa objek yang dieksekusi benar-benar merupakan objek yang dimaksud dalam putusan.
TUDINGAN “MAFIA TANAH” HARUS DIBUKTIKAN
Dalam situasi di lokasi, muncul pula tudingan mengenai dugaan “mafia tanah”.
CELEBES POST memandang istilah tersebut harus digunakan secara hati-hati. Tudingan serius tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai fakta hukum tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Jika terdapat dugaan permainan, rekayasa atau manipulasi pertanahan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, saksi, data pertanahan dan pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, persoalan dapat diuji secara objektif dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Dokumentasi video Kontributor CELEBES POST :
PUTUSAN HARUS DIHORMATI, FAKTA OBJEK JUGA HARUS JELAS
CELEBES POST berpandangan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum.
Namun, penghormatan terhadap putusan tidak berarti menutup ruang bagi pertanyaan mengenai kesesuaian objek secara faktual.
Jika pihak penggugat mendasarkan haknya pada rincik/kohir dan dasar tersebut telah menjadi bagian dari perkara hingga lahir putusan, maka penting memastikan bahwa tanah yang dieksekusi memang merupakan objek sebagaimana dimaksud dalam putusan.
Sebaliknya, jika pihak yang keberatan mengklaim memiliki AJB, surat kuasa, dokumen kewarisan maupun alas hak lainnya, maka dokumen tersebut juga harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Tidak semestinya persoalan tersebut diselesaikan melalui adu klaim, tekanan ataupun emosi.
Dokumen harus diuji.
Objek harus dicocokkan.
Prosedur harus diperiksa.
Putusan harus dijalankan sesuai koridor hukum.
CELEBES POST: TUGAS PERS BUKAN MENJADI HAKIM
CELEBES POST tidak menempatkan diri sebagai hakim dalam persoalan tersebut.
Pers memiliki tugas untuk mencari informasi, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, menguji keterangan serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang.
Pihak yang merasa memiliki hak tetap memiliki ruang untuk mempertahankan kepentingannya melalui jalur hukum.
Pihak yang memperoleh putusan juga memiliki hak untuk meminta pelaksanaan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengadilan memiliki kewenangan dalam proses peradilan dan eksekusi, sementara kepolisian menjalankan fungsi pengamanan sesuai tugas dan kewenangannya.
Karena itu, penyelesaian persoalan semestinya tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras menyampaikan klaim.
Bukti yang menentukan.
Dokumen yang berbicara.
Proses hukum yang menguji.
Tugas pers bukan menjadi hakim.
Tugas pers adalah memastikan publik tidak kehilangan hak untuk mengetahui fakta.
CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, dokumen ataupun penjelasan guna melengkapi informasi kepada publik.
MDS /Karca — CELEBES POST
“Pewarta Penyambung Lidah Rakyat”









