Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Empat Bulan Tak Kunjung Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Dugaan TPKS di Gowa

Sabtu, 05 September 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T06:42:46Z



Celebespost.ue.org Makassar Sulsel, -  Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialami klien berinisial BT di Kabupaten Gowa kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum korban mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara yang disebut telah berjalan sekitar empat bulan namun belum menunjukkan kejelasan proses hukum terhadap terlapor.


Sorotan tersebut disampaikan kuasa hukum BT saat menggelar konferensi pers di Kantor PT Lintas Mata Nusantara, Jalan Bawakaraeng, Kota Makassar, Jumat (4/9/2026) malam. Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah awak media online.


Dalam keterangannya, kuasa hukum Andi Salim S.H mengaku sebelumnya menerima telepon dari salah seorang penyidik yang menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan mengenai perkara tersebut yang beredar di sejumlah platform media sosial.


Kuasa hukum menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menghalangi kerja jurnalistik maupun pemberitaan media.


“Kalau dikatakan keberatan, sebenarnya ini salah dan keliru. Saya selaku kuasa hukum tidak ada kapasitas untuk menghalangi kerja jurnalis. Itu merupakan bagian dari profesi mereka,” Ujarnya.


Menurutnya, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai, pihak yang merasa keberatan seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan menyampaikan keberatan kepada kuasa hukum.


Ia juga meminta penyidik yang menangani perkara tersebut dapat bekerja secara profesional dan tidak reaktif terhadap pemberitaan media.


“Kalaupun keberatan, silakan ajukan hak jawab ke media bersangkutan. Jangan kepada saya, karena saya sebagai kuasa hukum hanya bertugas memastikan klien saya mendapatkan hak dan rasa keadilan,” Tegasnya.


Kuasa hukum kemudian mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara tersebut. Ia menyebut perkara yang menurutnya relatif sederhana justru telah berjalan kurang lebih empat bulan.


Ia menegaskan sorotan tersebut bukan ditujukan kepada pribadi pejabat atau penyidik tertentu, termasuk apakah yang bersangkutan baru menjabat atau sudah lama bertugas.


“Yang saya soroti bukan pribadi yang bersangkutan, tetapi tugas dan fungsinya,” Katanya.


Menurut dia, perkara tersebut sebelumnya ditangani Polda Sulsel sebelum kemudian dilimpahkan atau diteruskan penanganannya ke Polres Gowa.


Ia membandingkan lambannya penanganan perkara kliennya dengan perkara lain yang menurutnya memiliki tingkat persoalan berbeda.


“Perkara yang dialami klien saya ini jauh lebih berat karena menyangkut dugaan pelecehan seksual, pemerkosaan, dan kekerasan. Namun sampai hari ini pelakunya belum tertangkap dan belum diproses hukum,” Ungkapnya.


Andi Salim, Kuasa hukum secara khusus meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara tersebut agar segera memberikan kejelasan perkembangan penyidikan.


“Kalau memang Unit PPA tidak mampu bekerja, berikan kepada yang lain yang bisa bekerja. Jangan perkara ini digantung dan masyarakat yang menjadi korban,” Ujarnya.


Selain mempertanyakan lamanya proses penyidikan, kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan status hukum terlapor. Ia mengaku pernah meminta penyidik, termasuk penyidik yang menangani perkara tersebut, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus itu.


Menurutnya, terdapat perbedaan informasi yang diterimanya mengenai status terlapor. Pada pertemuan sebelumnya, ia mengaku mendapat informasi bahwa terlapor telah diproses sebagai tersangka. Namun dalam komunikasi terakhir, penyidik disebut menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) karena proses penetapan tersangka masih berlangsung.


“Beberapa minggu yang lalu dikatakan kepada saya bahwa ini sudah diproses dan sudah tersangka. Tapi hari ini saya mendapat informasi bahwa belum bisa dibuatkan DPO karena masih ingin diproses untuk ditersangkakan,” Katanya.


Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan di pihak keluarga korban maupun kuasa hukum. Selain status hukum terlapor, ia juga mengaku hingga konferensi pers digelar belum menerima hasil visum kliennya.


“Bukti visum klien saya sampai hari ini belum saya terima. Ini yang membuat saya bertanya-tanya, ada apa dengan perkara ini sehingga terkesan lamban,” Ujarnya.


Andi Salim juga mempertanyakan keberadaan terlapor yang disebut tidak jauh dari tempat tinggal penyidik yang menangani perkara.Menurut informasi yang diterimanya dari penyidik, keberadaan terlapor disebut relatif dekat dengan rumah penyidik tersebut.


“Kalau memang pelaku tidak jauh dari keberadaan rumah penyidik, bahkan disebut berdekatan, pertanyaannya sederhana: kenapa pelaku begitu sulit ditangkap?” Katanya.


Ia meminta aparat kepolisian tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut dan memastikan hak korban atas penanganan hukum yang profesional. Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak memiliki persoalan pribadi dengan institusi Polri maupun penyidik yang menangani perkara.


“Kami cinta Polri. Kami tidak punya musuh dengan Polri dan tidak punya kepentingan pribadi dengan penyidik. Kami hanya meminta agar perkara ini ditindaklanjuti secara profesional, berkualitas, dan berintegritas,” Tegasnya.


Ia berharap tidak ada tebang pilih maupun perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.


“Kami tidak menuntut apa-apa. Silakan jalankan tugas dan fungsi sebagai penyidik, kami juga menjalankan tugas kami sebagai kuasa hukum korban,” Pungkasnya.(*411U).




Laporan : (*Tim Jurnalis).


×
Berita Terbaru Update